Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2023/PN Mar Yusnan Pilongo DJAFAR HUNOWU Alias PAK GURU AMAN Alias AMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2023/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/ /XII/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Yusnan Pilongo
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DJAFAR HUNOWU Alias PAK GURU AMAN Alias AMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa DJAFAR HUNOWU Alias PAK GURU AMAN Alias AMAN pada hari Jumat tanggal 15 September 2023 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2023 diteras rumah dari Lk. TAMRIN BIADI Alias UTES Desa Yipilo kecamatan wanggarasi kabupaten pohuwato atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa, Telah melakukan Penganiayaan Ringan terhadap Pr. MELISA BIADI Alias RIRIN perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara berikut :

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada saat itu saksi korban Pr. MELISA BIADI Alias RIRIN bersama dengan saksi Lk. RAIS BILO Alias RAIS baru sampai dari kecamatan randangan dirumah saksi korban kemudian saat itu saksi Lk. RAIS BILO Alias RAIS langsung duduk dikursi yang terletak dekat dengan pintu masuk rumah saksi korban tidak berapa lama datang terdakwa Lk. DJAFAR HUNOWU Alias PAK GURU AMAN Alias AMAN dan berdiri didepan pintu kemudian menarik tangan dari Lk. RAIS BILO Alias RAIS serta mengajaknya dengan tujuan hendak mewawancarainya saat itu Lk. RAIS BILO Alias RAIS diajak menuju teras rumah dari saksi Lk. TAMRIN BIADI Alias UTES dan saat itu terdakwa berdiri didepan Lk. RAIS BILO Alias RAIS sedangkan posisi Lk. RAIS BILO duduk dikursi kemudian terdakwa bertanya akan kesalahan dari Lk. RAIS BILO Alias RAIS dengan berkata “NGANA TAU NGANA PE SALAH?” akan tetapi saat itu Lk. RAIS BILO Alias RAIS tidak mengetahui akan kesalahannya dan balik bertanya kepada terdakwa dengan berkata “SALAH APA?” dan ketika terdakwa mendengar bahwa Lk. RAIS BILO Alias RAIS hanya balik bertanya maka terdakwa merasa marah dan langsung menamparnya dengan mengunakan tangan kanan, merasa dirinya tidak bersalah serta tidak mengenal terdakwa yang tiba-tiba langsung menampar dirinya saat itu Lk. RAIS BILO Alias RAIS marah dan membalas memukul kepada terdakwa akan tetapi pukulan dari Lk. RAIS BILO Alias RAIS dapat ditangkis oleh terdakwa selanjutnya terdakwa kembali memukul Lk. RAIS BILO dengan menggunakan tangan

Ke Hal 02 . . . . . .

 

 

 

 

 

 

- 02 -

 kanan yang terkepal mengenai mata sebelah kiri dari Lk. RAIS BILO Alias RAIS sehingga saat itu terjadi perkelahian antara terdakwa dan Lk. RAIS BILO Alias RAIS kemudian keributan tersebut ternyata telah dilihat oleh Saksi Korban Pr. MELISA BIADI Alias RIRIN yang menyusul terdakwa dan Lk. RAIS BILO Alias RAIS selanjutnya saksi korban langsung berlari menghampiri keduanya dan kemudian berdiri ditengah antara terdakwa dan Lk. RAIS BILO Alias RAIS dengan posisi membelakangi Lk. RAIS BILO Alias RAIS dan berhadapan dengan terdakwa sambil kedua tangan saksi korban memegang kedua tangan dari Lk. RAIS BILO dan langsung bertanya kepada terdakwa dengan berkata “KENAPA NGANA PUKUL KITA PE COWO?” setelah berkata demikian tiba-tiba terdakwa langsung mengayunkan tangan kanannya dan meninju kearah wajah dari saksi korban sehingga mengenai bibir bahagian bawah dari saksi korban sehingga mengakibatkan luka dan mengeluarkan darah kemudian saksi korban dan Lk. RAIS BILO Alias RAIS menjauh dengan turun dari teras rumah Lk. TAMRIN BIADI Alias UTES dan berdiri dihalaman rumah yang saat itu disusul oleh terdakwa juga ikut turun dari teras rumah saat itu dari dalam rumah keluar Lk. TAMRIN BIADI Alias UTES dan juga Pr. SAADIA HUSA Alias LILA akan tetapi keduanya hanya berdiri diatas teras rumah kemudian datang saksi Pr. LIAN ZAKARIA alias LIAN dan Lk. ISMAIL BIADI Alias IMU dan ketika Pr. LIAN ZAKARIA Alias LIAN melihat saksi korban Pr. MELISA BIADI Alias RIRIN sudah berdarah langsung memeluk terdakwa dan mendorongnya menuju teras rumah dari Lk. TAMRIN BIADI Alias UTES dengan tujuan menjauhkan terdakwa dari saksi korban dan Lk. RAIS BILO Alias RAIS selanjutnya Lk. ISMAIL BIADI Alias IMU langsung berteriak marah sambil berkata “SIAPA YANG BA PUKUL SAYA PE ANAK?” dan kemudian saksi Lk. ISMAIL BIADI Alias IMU mendekati saksi korban Pr. MELISA BIADI Alias RIRIN dan bertanya kepadanya dengan berkata “ SIAPA BA PUKUL PA NGANA?” dan dijawab oleh saksi korban dengan berkata “ TI PAK GURU!” selanjutnya saksi korban dan Lk. RAIS BILO Alias RAIS langsung pulang kerumah. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan terdakwa Lk. DJAFAR HUNOWU Alias PAK GURU AMAN Alias AMAN sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana pasal 352 Ayat (1) KUHP Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berbunyi : Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan pasal 356 maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam sebagai penganiayaan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Empat Ribu Lima Ratus Rupiah pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya. ----------------------------------------------

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya