| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I SONI D. LAIYA Alias SONI dan Terdakwa II HARIS PULUHULAWA Alias UTAM, bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama pada hari Kamis tanggal 12 Februari tahun 2026 sekira pukul 00.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Desa Teratai Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang mengadili, telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 pukul 00.15 WITA saksi DIMAS INARAY, saksi FAIDIL dan saksi ABDUL ARSAD ARMAN ABU yang merupakan anggota Polres Pohuwato sedang berada di depan Kantor Perhubungan untuk melakukan penyelidikan terkait laporan bahwa adanya mobil yang bermuatan bahan bakar minyak jenis solar yang akan dibawa ke Kabupaten Pohuwato untuk digunakan di wilayah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
- Bahwa kemudian sekitar pukul 00.30 WITA dari arah hutan lindung lewat sebuah mobil merek Daihatsu Grandmax Warna Hitam dengan nomor mesin 3SZDHD8503, nomor rangka MHKP3CA1JNK255048 dan bertutupkan terpal warna hitam. Melihat mobil tersebut saksi DIMAS INARAY, saksi FAIDIL dan saksi ABDUL ARSAD ARMAN ABU merasa curiga dan memberhentikan mobil tersebut serta melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut yang mana mobil tersebut dikendarai oleh Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II. Lalu pada saat dilakukan pemeriksaan, Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui sedang membawa bahan bakar minyak jenis solar sejumlah 75 (tujuh puluh lima) jerigen dengan tujuan akan dibawa ke wilayah Pertambangan Botudulanga Desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato. Setelah itu terdakwa I dan Terdakwa II beserta mobil tersebut beserta muatannya diamankan ke Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut..
- Bahwa bahan bakar minyak jenis solar tersebut diperoleh dan diantarkan oleh terdakwa I dan terdakwa II dengan cara sebelumnya terdakwa I mengambil bahan bakar minyak jenis solar tersebut yang sudah dibayar oleh sdr. ARNO dari pengecer yang ada di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara. Kemudian sdr. ARNO menyuruh terdakwa I untuk mengantarkan bahan bakar jenis solar tersebut dan terdakwa I menyanggupi hal tersebut dengan diupah sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa I mengajak terdakwa II untuk ikut menemani terdakwa I, yang mana terdakwa II secara sadar menyanggupi ajakan terdakwa I karena terdakwa II diberi upah oleh terdakwa I.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Nomor : 975/KKF/2026 tanggal 23 Februari 2026, menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) botol kaca coklat berisi ± 110 ml Bahan Bakar Minyak diberi kode 071/KIM/2026 terdeteksi Biosolar ditandai dengan adanya senyawa Methyl Myristate, Methyl Palmitate, Methyl Oleate dan Methyl Stearate
- Bahwa BBM jenis solar merupakan BBM jenis tertentu yang diberikan subsidi tetap oleh pemerintah berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Ecaran BBM. Dan para terdakwa dalam mengangkut Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis solar tidak memiliki ijin dari pihak berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa I SONI D. LAIYA Alias SONI dan Terdakwa II HARIS PULUHULAWA Alias UTAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dtambah dan diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UURI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana-------------------------------------------- |