INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
30/Pdt.G/2023/PN Mar | Welly Motto | 1.Selpi Lapagulu 2.Hermanto 3.Abdullah Malaise |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Mediasi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Nov. 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.G/2023/PN Mar | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 27 Okt. 2023 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | PRIMAIR :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menetapkan:
-Bahwa pada tahun 1977 tepatnya pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 1977 Yunus Muda menjual sebidang tanah kebun dan pohon kelapa sejumlah 100 kepada ALM. SONY MOTTO dengan meggunakan nama anak kandung yang bernama Leny Motto yang sekarang terletak di Desa Imbodu Kecamatan Randangan Kab. Pohuwato, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 89/1977 dengan ukuran 200 Meter X 100 Meter dan batas-batas tanah sebagai berikut:
Utara : dengan Pohon-pohon kelapa milik S Motto asal dari Habu Ali
Timur : dengan pohon-pohon kelapa milik Si penjual (Yunus Muda)
Selatan : dengan Pohon-pohon kelapa milik S Motto asal dari S. Pinggu
Barat : dengan Pohon-pohon kelapa milik S Motto asal dari Sony Nento
Dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ratus ribu rupiah);
-Bahwa kemudian lanjut penjualan pada tahun 1977, tepatnya pada hari senin, tanggal 9 Oktober 1977 Yunus Muda menjual sebidang tanah kebun dan pohon kelapa sejumlah 120 kepada ALM. SONY MOTTO dengan meggunakan nama anak kandung yang bernama Leny Motto yang sekarang terletak di Desa Imbodu Kecamatan Randangan Kab. Pohuwato, berdasarkan surat Akta Jual Beli Nomor: 97/1977 yang juga mencakup tanaman pohon kelapa sebanyak 120 Pohon kelapa dengan ukuran 100 Meter X 100 Meter dan batas-batas tanah sebagai berikut:
Utara : dengan jalan menuju pelabuhan langgea
Timur : dengan kebun/jerami milik Yansen Pakaya
Selatan : dengan kebun milik Saini H. Madu
Barat : dengan pohon kelapa milik S. Motto asal dari Penjual
Dengan harga jual sebesar Rp. 120. 000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Adalah Sah Tanah Milik ahli waris Penggugat yang belum terbagi waris;
3.Menyatakan tindakan Para Tergugat dan Turut Tergugat II yang telah menguasai tanah ahli waris Penggugat tersebut dengan tanpa hak dan tidak sah adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menyatakan apabila terjadi jual beli, maka segala surat jual beli Para Tergugat dan Turut Tergugat II yang disaksikan oleh Turut Tergugat I maupun Turut Tergugat III adalah tidak sah serta tidak berkekuatan hukum mengikat;
5.Menyatakan segala surat yang mungkin ditimbulkan atas tanah objek sengketa oleh Para Tergugat dan Para Turut Tergugat atau pihak lain adalah tidak sah dan tidak mengikat juga tidak mempunyai kekuatan hukum sehubungan dengan tanah objek sengketa tersebut;
6.Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari tanah objek sengketa untuk segera mengosongkan tanah objek sengketa dan menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan semula tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izinnya, dan menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna, pengosongan dan penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat Negara Polri dan TNI;
7.Menghukum Turut Tergugat II dengan tanpa hak dan secara melawan hukum, maka sudah sepantasnya Turut Tergugat II dihukum untuk melakukan ganti rugi telah menguasai sebidang tanah objek sengketa yang berukuran ± 200 Meter X 15 Meter yang sudah menjadi badan jalan bandar udara di Desa Imbodu yang telah dilakukan pengukuran oleh Turut Tergugat III dan apabila Turut Tergugat II tidak melakukan ganti rugi tanah objek sengketa tersebut, maka wajib Turut Tergugat II mengosongkan tanah objek sengketa dan menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan semula tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izinnya, pengosongan tanah tersebut bila perlu dengan bantuan alat Negara Polri dan TNI;
8.Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwang son) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya dan dibayarkan secara tunai dan sekaligus atas kelalaian dan kesengajaan yang dilakukan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat II setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
9.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu/putusan serta merta (uitvorbaar bij voorad) meskipun ada Verzet, banding maupun kasasi;
10.Menghukum kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat II untuk bersama-sama membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marisa berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |