Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2023/PN Mar Welly Motto 1.Selpi Lapagulu
2.Hermanto
3.Abdullah Malaise
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2023/PN Mar
Tanggal Surat Jumat, 27 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Welly Motto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Risno Adam, S.H.Welly Motto
Tergugat
NoNama
1Selpi Lapagulu
2Hermanto
3Abdullah Malaise
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Desa Imbodu
2Dinas Perhubungan Kab. Pohuwato
3Kantor Pertanahan Kab. Pohuwato
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1TRISNO KAMBA, SHDinas Perhubungan Kab. Pohuwato
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menetapkan:
-Bahwa pada tahun 1977 tepatnya pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 1977 Yunus Muda menjual sebidang tanah kebun dan pohon kelapa sejumlah 100 kepada ALM. SONY MOTTO dengan meggunakan nama anak kandung yang bernama Leny Motto yang sekarang terletak di Desa Imbodu Kecamatan Randangan Kab. Pohuwato, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 89/1977 dengan ukuran 200 Meter X 100 Meter dan batas-batas tanah sebagai berikut:
Utara : dengan Pohon-pohon  kelapa milik S Motto asal dari Habu Ali
Timur : dengan pohon-pohon kelapa milik Si penjual (Yunus Muda)
Selatan : dengan Pohon-pohon  kelapa milik S Motto asal dari S. Pinggu
Barat : dengan Pohon-pohon  kelapa milik S Motto asal dari Sony Nento 
Dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ratus ribu rupiah);
-Bahwa kemudian lanjut penjualan pada tahun 1977, tepatnya pada hari senin, tanggal 9 Oktober 1977 Yunus Muda menjual sebidang tanah kebun dan pohon kelapa sejumlah 120 kepada ALM. SONY MOTTO dengan meggunakan nama anak kandung yang bernama Leny Motto yang sekarang terletak di Desa Imbodu Kecamatan Randangan Kab. Pohuwato, berdasarkan surat Akta Jual Beli Nomor: 97/1977 yang juga mencakup tanaman pohon kelapa sebanyak 120 Pohon kelapa dengan ukuran 100 Meter X 100 Meter dan batas-batas tanah sebagai berikut:
Utara : dengan jalan menuju pelabuhan langgea
Timur : dengan kebun/jerami milik Yansen Pakaya
Selatan : dengan kebun milik Saini H. Madu
Barat : dengan pohon kelapa milik S. Motto asal dari Penjual
Dengan harga jual sebesar Rp. 120. 000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Adalah Sah Tanah Milik ahli waris Penggugat yang belum terbagi waris;
3.Menyatakan tindakan Para Tergugat dan Turut Tergugat II yang telah menguasai tanah ahli waris Penggugat tersebut dengan tanpa hak dan tidak sah adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menyatakan apabila terjadi jual beli, maka segala surat jual beli Para Tergugat dan Turut Tergugat II yang disaksikan oleh Turut Tergugat I maupun Turut Tergugat III  adalah tidak sah serta tidak berkekuatan hukum mengikat; 
5.Menyatakan segala surat yang mungkin ditimbulkan atas tanah objek sengketa oleh Para Tergugat dan Para Turut Tergugat atau pihak lain adalah tidak sah dan tidak mengikat juga tidak mempunyai kekuatan hukum sehubungan dengan tanah objek sengketa tersebut;
6.Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari tanah objek sengketa untuk segera mengosongkan tanah objek sengketa dan menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan semula tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izinnya, dan menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna, pengosongan dan penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat Negara Polri dan TNI;
7.Menghukum Turut Tergugat II dengan tanpa hak dan secara melawan hukum, maka sudah sepantasnya Turut Tergugat II  dihukum untuk melakukan ganti rugi telah menguasai sebidang tanah objek sengketa yang berukuran ± 200 Meter X 15  Meter yang sudah menjadi badan jalan bandar udara di Desa Imbodu yang telah dilakukan pengukuran oleh Turut Tergugat III dan apabila Turut Tergugat II tidak melakukan ganti rugi tanah objek sengketa tersebut, maka wajib Turut Tergugat II mengosongkan tanah objek sengketa dan menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan semula tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izinnya, pengosongan tanah tersebut bila perlu dengan bantuan alat Negara Polri dan TNI;
8.Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwang son) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya dan dibayarkan secara tunai dan sekaligus atas kelalaian dan kesengajaan yang dilakukan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat II setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
9.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu/putusan serta merta (uitvorbaar bij voorad) meskipun ada Verzet, banding maupun kasasi;
10.Menghukum kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat II untuk bersama-sama membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.  
 
 
 
 
 
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marisa berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak