Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan bahwa tanah seluas ± 2 (dua) hektar yang terletak di Tanjung Bajo, Desa Bumbulan, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, dengan batas-batas sebagaimana diuraikan dalam Posita 2, adalah sah milik PARA PENGGUGAT ;
3.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
4.Menyatakan TURUT TERGUGAT telah melakukan kelalaian hukum (rechtsplicht) yang merugikan PARA PENGGUGAT, dan turut menyebabkan timbulnya kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus, yang terdiri dari :
a.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus, yang terdiri dari :Kerugian materiil sebesar Rp. 2.000.000.000,-,- (dua miliar rupiah);
b.Kerugian immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar menghukum TERGUGAT:
c.Mengembalikan objek tanah sengketa berikut seluruh hasil yang telah diperoleh dari tanah tersebut kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan semula; atau
d.Membayar harga tanah sengketa kepada PARA PENGGUGAT sebesar nilai pasar wajar, apabila tanah tersebut tidak dapat dikembalikan.
6.Menyatakan tidak sah segala izin yang diterbitkan atas objek sengketa apabila bertentangan dengan hak kepemilikan PARA PENGGUGAT.
7.Menyatakan batal demi hukum setiap tindakan atau perbuatan apapun dari TERGUGAT dan/atau TURUT TERGUGAT yang bertentangan dengan isi amar putusan perkara ini.
8.Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan perkara ini.
SUBSIDAIR :
9.Mengabulkan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek tanah sengketa yang terletak di Tanjung Bajo, Desa Bumbulan, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, dengan ukuran dan batas-batas sebagaimana telah dijelaskan dalam Posita 2, guna menjamin pelaksanaan putusan ini.
PROVISIONIL :
10.Mengabulkan permohonan provisionil PARA PENGGUGAT, dan untuk itu :
a.Memerintahkan TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan pengalihan, penjualan, atau pemindahan hak dalam bentuk apapun atas objek tanah sengketa sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
b.Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk menghentikan sementara penggunaan jalan dan seluruh aktivitas fisik lainnya di atas objek tanah sengketa, serta agar menyuruh TERGUGAT untuk menghentikan seluruh bentuk aktivitas tersebut, hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dwangsom (Uang Paksa) :
11.Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), tanpa perlu peringatan terlebih dahulu (zonder aanmaning vooraf).
UITVOERBAAR BIJ VOORAAD :
12.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terhadapnya diajukan perlawanan (verzet), banding, atau kasasi oleh TERGUGAT dan/atau TURUT TERGUGAT.
BIAYA PERKARA :
13.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |