Petitum |
PRIMIAR :
Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
1.Menyatakan bahwa kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7504-LT-20012019-01 tanggal 30 Januari 2019. Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7501101705220002 tanggal 11 Oktober 2023 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) 7102156912920003 tanggal 13 Oktober 2023 atas nama Nandhyta Latif yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan, Capil dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pohuwato dapat dibatal dikarenakan Kesalahan pengimputan nama Pemohon serta nama Pemohon yang sebenarnya adalah Yunita Ahmad, lahir di Motolohu 29 Desember 1992;
2.Memerintahkan kepada Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pohuwato untuk menerbitkan kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7504-LT-30012019-0100 tanggal 30 Januari 2019, Kartu Keluarga (KK) Nomor 7501101705220002 tanggal 11 Oktober 2023 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) 7102156912920003 tanggal 13 Oktober 2023 yang terbaru yang dahulunya nama Pemohon Nadhyta Latif, lahir di Gorontalo 29 Desember 1992 menjadi nama Pemohon yaitu Yunita Ahmad, lahir di Motolohu 29 Desember 1992;
3.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Marisa untuk mengirimkan sehelai salinan Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan, Capil dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pohuwato, untuk dicatatkan dalam daftar register yang telah disediakan untuk itu;
4.Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Marisa berpendapat lain, Pemohon mohon Putusan/Penetapan yang seadil-adilnya; |