Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2024/PN Mar 1.LULU MARLUKI. SH
2.MOHAMAD QASIM THALIB. SH
3.ANDI DEDY PRIYANTO, SH
4.FITRIANA CHARRISA PUTRI, S.H
5.ADITIYA WIBOWO, SH
MELDI PATIBULANG Alias MEDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 27/Pid.B/2024/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-718/P.5.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LULU MARLUKI. SH
2MOHAMAD QASIM THALIB. SH
3ANDI DEDY PRIYANTO, SH
4FITRIANA CHARRISA PUTRI, S.H
5ADITIYA WIBOWO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MELDI PATIBULANG Alias MEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa MELDI PATIBULANG alias MELDI pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 23.00 wita setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Desa Palopo Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang mengadili mengambil barang seluruhnya atatu sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya Terdakwa sedang minum-minuman keras dikafe tempatnya bekerja dikawasan pantai pohon cinta, kemudian tidak berselang lama Terdakwa keluar dari kafe tersebut dengan berjalan kaki lalu pada saat Terdakwa melewati kafe Noah yang masih berada dikawasan pantai pohon cinta di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato dan Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat street warna hitam yang terparkir dihalaman kafe Noah lalu langsung menuju ketempat sepeda motor tersebut diparkirkan dan Terdakwa melihat bahwa kunci sepeda motor tersebut terpasang dikontak kunci motor kemudian Terdakwa memastikan situasi bahwa tidak ada orang lain yang berada disekitar kafe Noah dan Terdakwa langsung membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor tersebut dengan cara mendorongnya terlebih dahulu sejauh 25m (dua puluh lima meter) kemudian Terdakwa menyalakan sepeda motor tersebut dan membawanya disalah satu kafe yang berada dikawasan pantai pohon cinta dengan maksud untuk menyembunyikannya. Bahwa saksi korban Alfian Bumulo yang pada saat itu berada didalam kafe Noah hendak pulang kerumahnya dan melihat sepeda motor miliknya yang sebelumnya terparkir dihalaman kafe noah sudah tidak ada lalu saksi korban melakukan pencarian sepeda motor tersebut namun tidak ditemukan.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 saksi korban berniat melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib, ditengah perjalanannya saksi korban berpapasan dengan sepeda motor miliknya yang dikendarai oleh Terdakwa lalu saksi korban berusaha mengejarnya namun Terdakwa langsung mempercepat sepeda motor tersebut dan pergi menuju Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato dengan maksud untuk menyembunyikan sepeda motor tersebut dan setelah itu Terdakwa kembali kekafe tempat dirinya bekerja. Bahwa saksi korban yang mengetahui hal tersebut kemudian menghubungi saksi Nurnaningsih Pauweni dengan maksud untuk menyampaikan kepada Aneke selaku pemilik kafe tempat Terdakwa bekerja bahwa sepeda motor milik saksi korban dibawa pergi oleh Terdakwa. Bahwa setelah itu saksi Nurnaningsih Pauweni juga menghubungi saksi Kisman Ismail dengan memberitahukan bahwa seseorang yang mengambil sepeda motor saksi korban sudah diketahui keberadaannya dan meminta saksi Kisman Ismail datang kekafe milik Aneke. Bahwa kemudian saksi korban bersama dengan saksi Nurnaningsih Pauweni dan saksi Kisman Ismail mendatangi Terdakwa yang sedang beristirahat dikafe milik Aneke lalu membawa Terdakwa ke Kantor Kepolisian Resor Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa dalam hal ini tidak pernah meminta izin atau tidak diberikan izin oleh saksi korban untuk menggunakan atau meminjam sepeda motor milik saksi korban tersebut. Bahwa tujuan Terdakwa mengambil sepeda motor milik saksi korban adalah untuk digunakan dan sepeda motor tersebut akan dijual oleh Terdakwa.

Bahwa Akibat dari perbuatan Terdakwa Saksi Korban Mengalami Kerugian Sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

-----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------

SUBSIDIAIR

-----Bahwa ia Terdakwa MELDI PATIBULANG alias MELDI pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 23.00 wita setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Desa Palopo Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang mengadili perkara mengambil barang seluruhnya atatu sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya Terdakwa sedang minum-minuman keras dikafe tempatnya bekerja dikawasan pantai pohon cinta, kemudian tidak berselang lama Terdakwa keluar dari kafe tersebut dengan berjalan kaki lalu pada saat Terdakwa melewati kafe Noah yang masih berada dikawasan pantai pohon cinta di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato dan Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat street warna hitam yang terparkir dihalaman kafe Noah lalu langsung menuju ketempat sepeda motor tersebut diparkirkan dan Terdakwa melihat bahwa kunci sepeda motor tersebut terpasang dikontak kunci motor kemudian Terdakwa memastikan situasi bahwa tidak ada orang lain yang berada disekitar kafe Noah dan Terdakwa langsung membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor tersebut dengan cara mendorongnya terlebih dahulu sejauh 25m (dua puluh lima meter) kemudian Terdakwa menyalakan sepeda motor tersebut dan membawanya disalah satu kafe yang berada dikawasan pantai pohon cinta dengan maksud untuk menyembunyikannya. Bahwa saksi korban Alfian Bumulo yang pada saat itu berada didalam kafe Noah hendak pulang kerumahnya dan melihat sepeda motor miliknya yang sebelumnya terparkir dihalaman kafe noah sudah tidak ada lalu saksi korban melakukan pencarian sepeda motor tersebut namun tidak ditemukan.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 saksi korban berniat melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib, ditengah perjalanannya saksi korban berpapasan dengan sepeda motor miliknya yang dikendarai oleh Terdakwa lalu saksi korban berusaha mengejarnya namun Terdakwa langsung mempercepat sepeda motor tersebut dan pergi menuju Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato dengan maksud untuk menyembunyikan sepeda motor tersebut dan setelah itu Terdakwa kembali kekafe tempat dirinya bekerja. Bahwa saksi korban yang mengetahui hal tersebut kemudian menghubungi saksi Nurnaningsih Pauweni dengan maksud untuk menyampaikan kepada Aneke selaku pemilik kafe tempat Terdakwa bekerja bahwa sepeda motor milik saksi korban dibawa pergi oleh Terdakwa. Bahwa setelah itu saksi Nurnaningsih Pauweni juga menghubungi saksi Kisman Ismail dengan memberitahukan bahwa seseorang yang mengambil sepeda motor saksi korban sudah diketahui keberadaannya dan meminta saksi Kisman Ismail datang kekafe milik Aneke. Bahwa kemudian saksi korban bersama dengan saksi Nurnaningsih Pauweni dan saksi Kisman Ismail mendatangi Terdakwa yang sedang beristirahat dikafe milik Aneke lalu membawa Terdakwa ke Kantor Kepolisian Resor Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa dalam hal ini tidak pernah meminta izin atau tidak diberikan izin oleh saksi korban untuk menggunakan atau meminjam sepeda motor milik saksi korban tersebut. Bahwa tujuan Terdakwa mengambil sepeda motor milik saksi korban adalah untuk digunakan dan sepeda motor tersebut akan dijual oleh Terdakwa.

Bahwa Akibat dari perbuatan Terdakwa Saksi Korban Mengalami Kerugian Sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

-----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya