Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2023/PN Mar HAMID SALIHI Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, Cq. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Cq. Sub Direktorat Wilayah III, Direktorat Irigasi Dan Rawa, Cq. Kepala Balai Sungai Sulawesi II Gorontalo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2023/PN Mar
Tanggal Surat Rabu, 27 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAMID SALIHI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Sadik Gani. SH., MHHAMID SALIHI
Tergugat
NoNama
1Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, Cq. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Cq. Sub Direktorat Wilayah III, Direktorat Irigasi Dan Rawa, Cq. Kepala Balai Sungai Sulawesi II Gorontalo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA
 
01Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;--------------------------------------------
 
02Menyatakan menurut hukum, benar dan sah objek Tuntan Ganti Rugi adalah milik PENGGUGAT sesuai  Putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor 22/Pdt.G/2017/PN Mar Tanggal 29 Juni 2018, yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 15/Pdt/2018/PT. Gto Tanggal 17 Desember 2018 jo. Berita Acara Eksekusi Nomor 2/BA.Eks/2022/PN Mar pada tanggal 14 Oktober 2022 ;--------------------------------------------
 
03Menyatakan menurut hukum, benar, TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana menurut  Putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor 22/Pdt.G/2017/PN Mar Tanggal 29 Juni 2018, yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 15/Pdt/2018/PT. Gto Tanggal 17 Desember 2018;------------------------------------------
 
04Menyatakan menurut hukum, benar, tanah kebun/objek Tuntutan Ganti Rugi tersebut tidak dapat difungsikan lagi sebagai tanah kebun sebagaimana semula.  Sebabnya, sudah rusak karena digenangi air sebagai efek karena dampak dibangunnya proyek irigasi raksasa yang dibuat oleh TERGUGAT;---------------------------------------------------------------------------------- 
 
05Menyatakan menurut hukum, benar tindakan yang dilakukan oleh TERGUGAT sebagaimana dimaksud pada uraian di atas, adalah benar tergolong perbuatan melawan hukum sebagaimana putusan Pengadilan sebelumnya yang telah merugikan PENGGUGAT, yang patut dimintai pertanggunganjawaban kerugiannya kepada TERGUGAT ;-----------------------
 
06Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian berupa;
a.Kerugian Materiil berupa :
-9 Ha lahan tidak dapat ditanami jagung selama 7 (tujuh) tahun, terhitung sejak tahun 2015 s/d tahun 2022, diketahui dalam setiap 1 Ha Lahan dapat menghasilkan/dipanen 10.000 Kg 1 @ Rp. 4.000,-/Kg, dalam 1 (satu) tahun 2 kali panen, Jika dihitung maka kerugian selama 5 (lima) tahun sebagai berikut :
10.000 Kg x Rp. 4.000,-       = Rp.     40.000.000,-/Ha/Tahun (dua kali panen)
9 Ha x Rp. 40.000.000,-       = Rp.   360.000.000,-
7 Tahun x Rp. 360.000.000,-= Rp. 2.520.000.000,-
Kerugian karena tidak menanam jagung tidak kurang dari  Rp.   2.520.000.000,-
 
-Kerugian harga jual tanah Rp. 25.000,-/Meter persegi 
90.000 M2 (9 Ha) x Rp. 25.000,- -----------------------------Rp.   2.250.000.000,-
 
Total kerugian Materiel -------------------------------------------Rp.   4.770.000.000,-
 
b.Kerugian Immateriil berupa :
-Kerugian waktu, tenaga dan pikiran selama memperjuang-
kan hak-hak kepemilikan PENGGUGAT tidak kurang dari    Rp.     300.000.000,-
 
Total Kerugian materiil dan Immateriil---------------Rp. 5.070.000.000,-
(Lima Miliar Tujuh Puluh Juta Rupiah) 
 
 
07Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari, apabila lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan  atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;-------------------------------------------------------------------------------------
 
08Menyatakan menurut hukum gugatan ini telah didasarkan pada alat bukti yang kuat dan sah menurut hukum;-------------------------------------------------------------------------------------
 
09Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitverbaar Bij Vooraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding, atau kasasi dari TERGUGAT ;---------------------
 
10Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.-----
Atau apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak