Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2023/PN Mar Welly Motto 1.Yanus Maningka
2.Dinas Perhubungan Kab. Pohuwato
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2023/PN Mar
Tanggal Surat Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Welly Motto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Risno Adam, S.H.Welly Motto
Tergugat
NoNama
1Yanus Maningka
2Dinas Perhubungan Kab. Pohuwato
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Patta AgungDinas Perhubungan Kab. Pohuwato
2ABDUL MAJID AHMAD, SHYanus Maningka
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato
2Pemerintah Desa Imbodu
3Kepala Bank Sulutgo Unit Randangan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menetapkan sebidang tanah sebidang tanah kebun dan pohon kelapa sejumlah 95 kepada ALM. SONY MOTTO sekarang terletak di Dusun Bintalo Desa Imbodu Kecamatan Randangan Kab. Pohuwato, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 39/1977 dengan ukuran 144 Meter X 60 Meter dan batas-batas tanah sebagai berikut:
Utara : berbatasan dengan kebun kosong milik Tue
Timur : berbatasan dengan Inyo Maningka
Selatan : berbatasan dengan Yunus Maningka
Barat : berbatasan dengan kebun/kelapa milik S.Inaku
 Dengan harga Rp. 40.000,- (empat ribu rupiah);
Adalah Sah Tanah Milik ahli waris Penggugat yang belum terbagi waris;
3.Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menguasai tanah ahli waris Penggugat tersebut dengan tanpa hak dan tidak sah adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menyatakan apabila terjadi jual beli, maka segala surat jual beli Tergugat I dan Tergugat II yang disaksikan oleh Turut Tergugat I maupun Turut Tergugat II  adalah tidak sah serta tidak berkekuatan hukum mengikat; 
5.Menyatakan proses pemberkasan ganti rugi tanah objek sengketa atau proses pembayaran ganti rugi tanah antara Tergugat II kepada Tergugat I agar dipending sementara, pembayaran oleh Tergugat II kepada Tergugat I, maka segela rekening Tergugat I yang telah menerima transperan dana ganti rugi dari Tergugat II ke rekening Bank Sulutgo Unit Randangan (Turut Tergugat III) harus di blokir sementara sambil menunggu hasil putusan perkara a quo;
6.Menyatakan Turut Tergugat III harus tunduk terhadap putusan dalam perkara a quo serta melakukan permindah bukuan dana ganti rugi tanah objek sengketa yang berukuran 144 Meter X 60 Meter dari buku rekening Tergugat I ke buku rekening Penggugat; 
7.Menyatakan segala surat yang mungkin ditimbulkan atas tanah objek sengketa oleh Tergugat I dan Tergugat II atau pihak lain adalah tidak sah dan tidak mengikat juga tidak mempunyai kekuatan hukum sehubungan dengan tanah objek sengketa tersebut;
8.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari tanah objek sengketa untuk segera mengosongkan tanah objek sengketa dan menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan semula tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izinnya, dan menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna, pengosongan dan penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat Negara Polri dan TNI;
9.Menghukum Tergugat II dengan tanpa hak dan secara melawan hukum, maka sudah sepantasnya Tergugat II dihukum untuk melakukan ganti rugi telah menguasai sebidang tanah objek sengketa yang berukuran ± 144 Meter X 60  Meter yang sudah menjadi lokasi udara Pohuwato terletak di Desa Imbodu yang telah dilakukan pengukuran oleh Turut Tergugat II dan apabila Tergugat II tidak melakukan ganti rugi tanah objek sengketa tersebut, maka wajib Tergugat II mengosongkan tanah objek sengketa dan menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan semula tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izinnya, pengosongan tanah tersebut bila perlu dengan bantuan alat Negara Polri dan TNI;
10.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwang son) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya dan dibayarkan secara tunai dan sekaligus atas kelalaian dan kesengajaan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
11.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu/putusan serta merta (uitvorbaar bij voorad) meskipun ada Verzet, banding maupun kasasi;
12.Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk bersama-sama membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.  
SUBSIDAIR :--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marisa berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak