INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
38/Pdt.G/2023/PN Mar | Welly Motto | 1.Yanus Maningka 2.Dinas Perhubungan Kab. Pohuwato |
Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Des. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 38/Pdt.G/2023/PN Mar | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Des. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMAIR :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menetapkan sebidang tanah sebidang tanah kebun dan pohon kelapa sejumlah 95 kepada ALM. SONY MOTTO sekarang terletak di Dusun Bintalo Desa Imbodu Kecamatan Randangan Kab. Pohuwato, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 39/1977 dengan ukuran 144 Meter X 60 Meter dan batas-batas tanah sebagai berikut:
Utara : berbatasan dengan kebun kosong milik Tue
Timur : berbatasan dengan Inyo Maningka
Selatan : berbatasan dengan Yunus Maningka
Barat : berbatasan dengan kebun/kelapa milik S.Inaku
Dengan harga Rp. 40.000,- (empat ribu rupiah);
Adalah Sah Tanah Milik ahli waris Penggugat yang belum terbagi waris;
3.Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menguasai tanah ahli waris Penggugat tersebut dengan tanpa hak dan tidak sah adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menyatakan apabila terjadi jual beli, maka segala surat jual beli Tergugat I dan Tergugat II yang disaksikan oleh Turut Tergugat I maupun Turut Tergugat II adalah tidak sah serta tidak berkekuatan hukum mengikat;
5.Menyatakan proses pemberkasan ganti rugi tanah objek sengketa atau proses pembayaran ganti rugi tanah antara Tergugat II kepada Tergugat I agar dipending sementara, pembayaran oleh Tergugat II kepada Tergugat I, maka segela rekening Tergugat I yang telah menerima transperan dana ganti rugi dari Tergugat II ke rekening Bank Sulutgo Unit Randangan (Turut Tergugat III) harus di blokir sementara sambil menunggu hasil putusan perkara a quo;
6.Menyatakan Turut Tergugat III harus tunduk terhadap putusan dalam perkara a quo serta melakukan permindah bukuan dana ganti rugi tanah objek sengketa yang berukuran 144 Meter X 60 Meter dari buku rekening Tergugat I ke buku rekening Penggugat;
7.Menyatakan segala surat yang mungkin ditimbulkan atas tanah objek sengketa oleh Tergugat I dan Tergugat II atau pihak lain adalah tidak sah dan tidak mengikat juga tidak mempunyai kekuatan hukum sehubungan dengan tanah objek sengketa tersebut;
8.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari tanah objek sengketa untuk segera mengosongkan tanah objek sengketa dan menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan semula tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izinnya, dan menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna, pengosongan dan penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat Negara Polri dan TNI;
9.Menghukum Tergugat II dengan tanpa hak dan secara melawan hukum, maka sudah sepantasnya Tergugat II dihukum untuk melakukan ganti rugi telah menguasai sebidang tanah objek sengketa yang berukuran ± 144 Meter X 60 Meter yang sudah menjadi lokasi udara Pohuwato terletak di Desa Imbodu yang telah dilakukan pengukuran oleh Turut Tergugat II dan apabila Tergugat II tidak melakukan ganti rugi tanah objek sengketa tersebut, maka wajib Tergugat II mengosongkan tanah objek sengketa dan menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan semula tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izinnya, pengosongan tanah tersebut bila perlu dengan bantuan alat Negara Polri dan TNI;
10.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwang son) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya dan dibayarkan secara tunai dan sekaligus atas kelalaian dan kesengajaan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
11.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu/putusan serta merta (uitvorbaar bij voorad) meskipun ada Verzet, banding maupun kasasi;
12.Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk bersama-sama membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marisa berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |