Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2021/PN Mar PT Hasjrat Multifinance Cab. Gorontalo Sriyiyin Otoluwa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2021/PN Mar
Tanggal Surat Senin, 27 Sep. 2021
Nomor Surat 021/HMF-GTO/GS/IX/2021
Penggugat
NoNama
1PT Hasjrat Multifinance Cab. Gorontalo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendry AbizarPT Hasjrat Multifinance Cab. Gorontalo
2Herdi KasimPT Hasjrat Multifinance Cab. Gorontalo
3Lim Ibrahim AjiPT Hasjrat Multifinance Cab. Gorontalo
Tergugat
NoNama
1Sriyiyin Otoluwa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 196.194.351,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Kesepakatan Bersama Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia dengan Nomor : 20400.18.01.006746 adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji / wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 165.949.200,00 kepada Penggugat secara segera dan seketika pada saat putusan berkekuatan hukum tetap dengan perincian sebagai berikut:
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak