Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2023/PN Mar Welly Motto Nasir Lahay Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2023/PN Mar
Tanggal Surat Rabu, 22 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Welly Motto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Risno Adam, S.H.Welly Motto
Tergugat
NoNama
1Nasir Lahay
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menetapkan sebidang tanah berukuran  Panjang 100 Meter X Lebar 80 Meter yang dibeli oleh ALM. SONY MOTTO pada hari senin tanggal 4 Desember 1972 dari ALM. BUKA PASUE dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Utara : berbatasan dengan kebun kelapa dari jahja Ake
Timur : berbatasan dengan kebun/Telaga
Selatan : berbatasan dengan kebun Saleh Ambo
Barat : berbatasana dengan kebun Rony Lao
Dan tanah tersebut diatas telah dibeli oleh ALM. SONY MOTTO meliputi tanaman kelapa sejumlah 125 pohon, dengan harga sebesar Rp. 35. 000,- (tiga puluh lima ribu rupiah).
Adalah Sah Tanah Milik ahli waris Penggugat yang belum terbagi waris;
3.Menyatakan tindakan Tergugat yang telah menguasai tanah ahli waris Penggugat tersebut dengan tanpa hak dan tidak sah adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menyatakan segala surat yang mungkin ditimbulkan atas tanah objek sengketa oleh Tergugat atau pihak lain adalah tidak sah dan tidak mengikat juga tidak mempunyai kekuatan hukum sehubungan dengan tanah objek sengketa tersebut;
5.Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari tanah objek sengketa untuk segera mengosongkan tanah objek sengketa dan menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan semula tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izinnya, dan menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna, pengosongan dan penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat Negara Polri dan TNI;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang son) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya dan dibayarkan secara tunai dan sekaligus atas kelalaian dan kesengajaan yang dilakukan oleh Tergugat setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
7.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu/putusan serta merta (uitvorbaar bij voorad) meskipun ada Verzet, banding maupun kasasi;
8.Menghukum kepada Tergugat untuk bersama-sama membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak