Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2024/PN Mar 2.LULU MARLUKI. SH
3.MOHAMAD QASIM THALIB. SH
4.ANDI DEDY PRIYANTO, SH
5.FANDY AHMAD. SH
6.ATIEKAH ACHMAD.SH
7.FITRIANA CHARRISA PUTRI, S.H
8.ADITIYA WIBOWO, SH
DEDRI YUSUF Alias DEDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 16/Pid.B/2024/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-201/P.5.14/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LULU MARLUKI. SH
2MOHAMAD QASIM THALIB. SH
3ANDI DEDY PRIYANTO, SH
4FANDY AHMAD. SH
5ATIEKAH ACHMAD.SH
6FITRIANA CHARRISA PUTRI, S.H
7ADITIYA WIBOWO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDRI YUSUF Alias DEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------Bahwa ia Terdakwa DEDRI YUSUF alias DEDI pada hari minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 07.00 wita setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Desa Bumbulan Kecamatan Paguat Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang mengadili perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------

                 Pada tempat dan waktu tersebut diatas saksi korban Rahman Pikoli sedang berbincang-bincang dengan saksi Alim Lakoro dilokasi parkiran motor tempat pelelangan ikan dan kemudian saksi korban keluar dari lokasi parkir tersebut dan datang lelaki Sarton Tuti bertanya kepada saksi korban “bo ba pancing di pelelangan ini” dan kemudian dijawab oleh saksi korban “ia daripada mo pigi di laut, masih ba angin” dan pada saat itu Terdakwa berada dibelakang saksi korban sedang diatas motor yang dikendarainya dengan memboncengkan istrinya dan kemudian membunyikan klakson serta mengatakan “jangan ba parkir di jalan” lalu dijawab oleh saksi korban “saya tidak ba parkir dijalan” kemudian saksi korban memberikan jalan kepada Terdakwa namun Terdakwa masih marah-marah kepada saksi korban dan kemudian istri Terdakwa langsung mengajak Terdakwa untuk pergi;

                 Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa kembali ke lokasi tersebut dan dipanggil oleh saksi korban dengan menanyakan kepada Terdakwa “kamu tidak kenal saya?’ dan dijawab oleh Terdakwa “saya tidak kenal” dan kemudian Terdakwa langsung pergi. Kemudian datang ayah Terdakwa yakni saksi Suleman Yusuf menghampiri saksi korban lalu saksi korban mengatakan “ka mani, tadi ka mani pe anak hamper pukul saya”, kemudian dijawab oleh saksi Suleman Yusuf “mungkin dia tidak kenal ngana” dan kemudian datang Terdakwa dan langsung mengeluarkan pisau badik yang disimpannya dipinggang sebelah kiri dan kemudian saksi Suleman Yusuf menyuruh saksi korban untuk lari, namun Terdakwa langsung mengejar saksi korban sambil memegang pisau badik tersebut dengan menggunakan tangan kanannya. Pada saat berlari untuk menghindari Terdakwa, saksi korban jatuh tersungkur ke tanah dan kemudian Terdakwa mengayunkan pisau badik yang digenggamnya tersebut sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai saksi korban pada bagian pinggang belakang sebelah kiri dan ayunan pisau badik tersebut juga mengenai pinggang sebelah kanan korban sehingga menimbulkan luka gores;

                 Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum Nomor B/VER/PKM-PGT/128/XI/2023 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Paguat tertanggal 26 November 2023 yang ditandatangani oleh dr. Andriani Supandi dengan pasien atas nama Rahman Pikoli ditemukan luka robek dibagian pinggang sebelah kiri dengan ukuran panjang 9,5cm (sembilan koma lima sentimeter) dan lebar 0,5cm (nol koma lima sentimeter) serta luka gores bagian pinggang sebelah kanan dengan ukuran panjang 3cm (tiga sentimeter) dan lebar 0,1cm (nol koma satu sentimeter).

 

-----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

---------Bahwa ia Terdakwa DEDRI YUSUF alias DEDI pada hari minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 07.00 wita setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Desa Bumbulan Kecamatan Paguat Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang mengadili perkara penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---

                 Pada tempat dan waktu tersebut diatas saksi korban Rahman Pikoli sedang berbincang-bincang dengan saksi Alim Lakoro dilokasi parkiran motor tempat pelelangan ikan dan kemudian saksi korban keluar dari lokasi parkir tersebut dan datang lelaki Sarton Tuti bertanya kepada saksi korban “bo ba pancing di pelelangan ini” dan kemudian dijawab oleh saksi korban “ia daripada mo pigi di laut, masih ba angin” dan pada saat itu Terdakwa berada dibelakang saksi korban sedang diatas motor yang dikendarainya dengan memboncengkan istrinya dan kemudian membunyikan klakson serta mengatakan “jangan ba parkir di jalan” lalu dijawab oleh saksi korban “saya tidak ba parkir dijalan” kemudian saksi korban memberikan jalan kepada Terdakwa namun Terdakwa masih marah-marah kepada saksi korban dan kemudian istri Terdakwa langsung mengajak Terdakwa untuk pergi;

                 Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa kembali ke lokasi tersebut dan dipanggil oleh saksi korban dengan menanyakan kepada Terdakwa “kamu tidak kenal saya?’ dan dijawab oleh Terdakwa “saya tidak kenal” dan kemudian Terdakwa langsung pergi. Kemudian datang ayah Terdakwa yakni saksi Suleman Yusuf menghampiri saksi korban lalu saksi korban mengatakan “ka mani, tadi ka mani pe anak hamper pukul saya”, kemudian dijawab oleh saksi Suleman Yusuf “mungkin dia tidak kenal ngana” dan kemudian datang Terdakwa dan langsung mengeluarkan pisau badik yang disimpannya dipinggang sebelah kiri dan kemudian saksi Suleman Yusuf menyuruh saksi korban untuk lari, namun Terdakwa langsung mengejar saksi korban sambil memegang pisau badik tersebut dengan menggunakan tangan kanannya. Pada saat berlari untuk menghindari Terdakwa, saksi korban jatuh tersungkur ke tanah dan kemudian Terdakwa mengayunkan pisau badik yang digenggamnya tersebut sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai saksi korban pada bagian pinggang belakang sebelah kiri dan ayunan pisau badik tersebut juga mengenai pinggang sebelah kanan korban sehingga menimbulkan luka gores;

                 Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum Nomor B/VER/PKM-PGT/128/XI/2023 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Paguat tertanggal 26 November 2023 yang ditandatangani oleh dr. Andriani Supandi dengan pasien atas nama Rahman Pikoli ditemukan luka robek dibagian pinggang sebelah kiri dengan ukuran panjang 9,5cm (sembilan koma lima sentimeter) dan lebar 0,5cm (nol koma lima sentimeter) serta luka gores bagian pinggang sebelah kanan dengan ukuran panjang 3cm (tiga sentimeter) dan lebar 0,1cm (nol koma satu sentimeter).

 

-----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya