| Dakwaan |
Bahwa terdakwa RIZAL RADJAK alias ALDI, bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi HENDRIK PAKAYA alias ENDI, saksi IMRAN AMTULU alias IMU, saksi JENI RADJAK alias Ka LOGES, saksi FARID RADJAK alias SIMU, saksi KARIM ALI alias AYIM dan saksi STEFANO JHOSUA OLEY alias VANO OLE (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 pikul 15.36 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Lokasi Tambang Dusun Limbato Desa Popaya, Kec. Dengilo, Kab. Pohuwato, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 yakni tanpa perizinan dari Pemerintah Pusat baik berupa IUP, IPR atau SIPB, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 15.36 Wita saat saksi FIRMAN KASIM, saksi ISRANDI HASAN, saksi MUYAGIEF OHIHIYA dan saksi JONATHAN PASKALIS LANTANG yang merupakan Anggota Kepolisian Polda Gorontalo bersama Tim Ditreskrimsus lainnya melakukan giat pengamanan penambangan tanpa izin di Lokasi Tambang Dusun Limbato Desa Popaya Kec. Dengilo Kab. Pohuwato, sesampainya di tempat tersebut Tim melihat ada 7 (tujuh) orang yang sedang melakukan aktifitas penambangan emas yaitu terdakwa RIZAL RADJAK alias ALDI, saksi HENDRIK PAKAYA, saksi IMRAN AMTULU, saksi JENI RADJAK, saksi FARID RADJAK saksi KARIM ALI dan saksi STEFANO JHOSUA OLEY dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merk HYUNDAI warna kuning hitam Nomor seri HHKHK606TE0002724, 3 (tiga buah) selang warna merah, 1 (Satu) buah terpal warna coklat, 1 (satu) buah terpal warna biru, 1 (satu) buah pipa ukuran sedang warna putih, , 2 (dua) buah saringan warna hitam, 1 (satu) buah kas tempat penyaringan material hasil penambangan, 1 (satu) buah pipa ukuran besar warna biru, 1 (satu) buah pipa ukuran kecil warna biru dan 2 (dua) buah mesin keong serta Tim Krimsus Polda Gorontalo mengamankan ½ (setengah) karung berisikan material penambangan.
- Bahwa aktifitas penambangan yang dilakukan para terdakwa tersebut telah berjalan kurang lebih 1 (satu) bulan diatas lahan milik saksi YATI ABDULLAH dengan titik koordinat titik koordinat pertama LU 0° 54’ 45.34 BT 122°09’ 32.63’’ titik koordinat kedua LU 0° 54’ 47.22 BT 122°09’ 30.92’’ dan titik koordinat ketiga LU 0° 54’ 43.9 BT 122°09’ 36.22’’, sebagamana Berita Acara Pengambilan Titik Koordinat kegiatan penambangan pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 yang berlokasi di Dusun Limbato Desa Popaya Kec. Dengilo Kab. Pohuwato.
- Bahwa pada awal tahun 2025 Terdakwa bertemu dengan Sdr. MARTEN YOSI BASAUR alias MARTEN di salah satu kantin di Desa Popaya Kec. Dengilo Kab. Pohuwato, kemudian sepakat akan bekerja sama mengolah lokasi tambang yang sudah ada sebelumnya yang berlokasi di Desa Popaya Kec. Dengilo kab. Pohuwato dimana Sdr. MARTEN YOSI BASAUR alias MARTEN sebagai Pendana/Bos dan Terdakwa diberi tugas untuk menjadi pengawas pada kegiatan pertambangan dan dijanjikan 5 persen dari total hasil olahan, kemudian Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tiap hari serta uang jajan yang akan diberikan setiap hari. Selanjutnya, Terdakwa RIZAL RADJAK mengajak Saksi JENI RADJAK, Saksi KARIM ALI, saksi. FARID RADJAK dan Saksi. OPAN RADJAK sedangkan Saksi HENDRIK PAKAYA dan Saksi IMRAN ANTULU diajak oleh Sdr. UDIN.
- Bahwa tugas Terdakwa RIZAL RADJAK alias ALDI selain sebagai pengawas dari kegiatan penambagan emas tersebut juga bertugas melakukan pemurnian material yang mengandung emas dengan cara material yang sudah disaring dengan karpet dicampur dengan air raksa bersama dalam kain, lalu dibakar sehingga menghasilan emas.
- Sedangkan tugas dari saksi HENDRIK PAKAYA alias ENDI bertugas sebagai Operator Mesin Dompeng dan selama 7 (tujuh) hari, sudah menerima uang yg diserahkan oleh Terdakwa. RIZAL RADJAK alias ALDI sebagai Pengawas lokasi yakni uang Tunai sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sudah saksi terima sebanyak 6 kali, Uang Tunai sejumlah Rp.85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) sudah terima sebanyak 1 kali. Uang tersebut hanyalah uang jajan yang merupakan sisa material dari talang yang didulang, dimurnikan dan dijual oleh Terdakwa RIZAL RADJAK alias ALDI lalu dibagi kepada 5 orang yang satu Siff dengan saksi dengan upah akan mendapatkan pembagian yakni sebesar 15 Persen dari total hasil yang didapat dilokasi selama 1 minggu.
- Saksi IMRAN AMTULU alias IMU bertugas memegang selang spiral yang telah terpasang di mesin dompeng kemudian ujung dari selang spiral dimasukan kedalam kubangan bekas galian dari Excavator yang telah dipenuhi Air, saksi selama 1 (satu) minggu belum pernah menerima upah yang dijanjikan yaitu sebesar 15 ?ri total hasil yang didapat dilokasi selama 1 (satu) minggu namun pernah mendapatkan uang yaitu Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), Rp.230.000, (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari Terdakwa RIZAL RADJAK alias ALDI.
- Saksi JENI RADJAK bertugas menjaga selang spiral agar air yang disedot oleh mesin dompeng tidak tersumbat umpur ataupun kayu-kayu. Untuk bagi hasil atau picah kongsi saksi tidak pernah menerima namun untuk upah-upah bekerja pernah menerima bervariasi antara Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) per hari, Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per 3 hari dan terakhir Rip.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang jika ditotal sekitar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang diberikan oleh Terdakwa RIZAL RADJAK alias ALDI.
- Saksi FARID RAJAK bertugas menjaga agar air yang disedot oleh Mesin Dompeng tidak tersumbat dengan rerumputan ataupun kayu-kayu serta sisa-sisa akar dan selama 11 (sebelas) hari bekerja tidak pernah menerima bagi hasil atau picah Bagi Hasil atau picah kongsi namun untuk Uang Upah bekerja pernah terima yaitu antara Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai Rp.75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per hari, Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per 2 hari yang jika ditotal sekitar Rp.475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang diberikan oleh Terdakwa RIZAL RADJAK alias ALDI.
- Saksi KARIM ALI bertugas sebagai sebagai Pekerja yang menjaga Selang agar Air yang disedot oleh Mesin Dompeng tidak tersumbat selangnya dengan Lumpur ataupun Kayu-kayu dan mendapatkan uang upah yakni bervariasi antara Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) per hari, Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per 2 hari yang jika ditotal sekitar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang diberikan oleh Terdakwa RIZAL RADJAK alias ALDI.
- Sedangkan saksi STEFANO JHOSUA OLEY alias VANO OLE adalah sebagai operator alat berat excavator merk Hyundai warna kuning hitam Nomor seri HHKHK606TE0002724 yaitu melakukan pengerukan guna memperoleh material yang memiliki kandungan mineral emas dan mendapat upah Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per jam dan sudah bekerja lebih kurang 300 jam namun gaji yang diterima baru sekitar lebih kurang 200 jam.
- Bahwa seluruh kegiatan pertambangan di Dusun Limbato, Desa Popaya, Kec. Dengilo, Kab. Pohuwato dibiayai oleh saudara MARTEN YOSI BASAUR alias ATENG selaku penyandang dana sekaligus penanggung jawab pekerjaan pertambangan tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalisik No. Lab : 3669/BMF/2025 tanggal 20 Juni 2025 terhadap sampel material dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
|
Unsur Kimia
|
Kadar BB (%)
|
|
Oksigen (O)
|
44,22
|
|
Silika (Si)
|
29,35
|
|
Aluminium (AI)
|
17,04
|
|
Kalium (K)
|
8,43
|
|
Emas (Au)
|
0,04
|
|
Perak (Ag)
|
0,92
|
- Bahwa berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementrian Energi Dan Sumber Daya Mineral RI nomor : B-670/MB.04/DBM.PU/2025 tanggal 20 Juni 2025 menerangkan kegiatan usaha pertambangan tersebut tidak ditemukan perizinan sub sektor Mineral dan Batubara.
---------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------- |