Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2021/PN Mar Bahrudin Yasin RISKAL YAKIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2021/PN Mar
Tanggal Surat Selasa, 12 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bahrudin Yasin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMAD RIVKY MOHY, SHBahrudin Yasin
2TRI WULANDARI ADAM, SH.MHBahrudin Yasin
3RAMLAN YUDISTIRA ABAS, SH.Bahrudin Yasin
Tergugat
NoNama
1RISKAL YAKIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 353.044.050,00
Petitum

 

PRIMAIR       :

1.   Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat;

3.    Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;

4.    Menetapkan SISA Hutang Tergugat sebesar Rp. 270.044.050 ( Dua ratus tujuh puluh juta empat puluh empat ribu lima puluh rupiah);

6.   Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang secara kontan dan seketika  kepada Penggugat sebesar Rp. 270.044.050 ( Dua ratus tujuh puluh juta empat puluh empat ribu lima puluh rupiah);

7.    Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 270.044.050 ( Dua ratus tujuh puluh juta empat puluh empat ribu lima puluh rupiah) apabila Tergugat tidak dapat melakukan pembayaran secara Tunai dan seketika maka, Menghukum Tergugat dengan melakukan Sita Aset milik Tergugat minimal senilai Rp. 270.044.050 ( Dua ratus tujuh puluh juta empat puluh empat ribu lima puluh rupiah);;

8.    Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

9.     Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding  atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

10.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR  :

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak