Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G.S/2021/PN Mar | Bahrudin Yasin | RISKAL YAKIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Okt. 2021 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2021/PN Mar | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Okt. 2021 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 353.044.050,00 | ||||||||||||
Petitum |
PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian; 4. Menetapkan SISA Hutang Tergugat sebesar Rp. 270.044.050 ( Dua ratus tujuh puluh juta empat puluh empat ribu lima puluh rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 270.044.050 ( Dua ratus tujuh puluh juta empat puluh empat ribu lima puluh rupiah); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 270.044.050 ( Dua ratus tujuh puluh juta empat puluh empat ribu lima puluh rupiah) apabila Tergugat tidak dapat melakukan pembayaran secara Tunai dan seketika maka, Menghukum Tergugat dengan melakukan Sita Aset milik Tergugat minimal senilai Rp. 270.044.050 ( Dua ratus tujuh puluh juta empat puluh empat ribu lima puluh rupiah);; 8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR : Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |