Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus-LH/2026/PN Mar 1.ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
2.Samba Sadikin, SH
3.Aditya Wibowo, S.H.
4.Miftahul Jannah, S.H.
5.Daniel Brando Makalew, S.H
6.FAADHILAH FARIDAH, S.H.
7.Virtha Dwi Oktavianny Lomboan, S.H.
Yosi Marten Basaur Alias Ateng Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 24/Pid.Sus-LH/2026/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-795/P.5.14/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
2Samba Sadikin, SH
3Aditya Wibowo, S.H.
4Miftahul Jannah, S.H.
5Daniel Brando Makalew, S.H
6FAADHILAH FARIDAH, S.H.
7Virtha Dwi Oktavianny Lomboan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yosi Marten Basaur Alias Ateng[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa YOSI MARTEN BASAUR alias ATENG, bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi  RIZAL RADJAK alias ALDI, saksi HENDRIK PAKAYA alias ENDI, saksi IMRAN AMTULU alias IMU, saksi JENI RADJAK alias Ka LOGES, saksi FARID RADJAK alias SIMU, saksi KARIM ALI alias AYIM dan saksi STEFANO JHOSUA OLEY alias VANO  OLE (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 pukul 15.36 Wita  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Lokasi Tambang Dusun Limbato Desa Popaya, Kec. Dengilo, Kab. Pohuwato, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 yakni tanpa perizinan dari Pemerintah Pusat baik berupa IUP, IPR atau SIPB, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 15.36 Wita saat saksi FIRMAN KASIM, saksi ISRANDI HASAN, saksi MUYAGIEF OHIHIYA dan saksi JONATHAN PASKALIS LANTANG yang merupakan Anggota Kepolisian Polda Gorontalo bersama Tim Ditreskrimsus lainnya melakukan giat pengamanan penambangan tanpa izin di Lokasi Tambang Dusun Limbato Desa Popaya Kec. Dengilo Kab. Pohuwato, sesampainya di tempat tersebut Tim melihat ada 7 (tujuh) orang yang sedang melakukan aktifitas penambangan emas yaitu saksi RIZAL RADJAK alias ALDI, saksi  HENDRIK PAKAYA, saksi IMRAN AMTULU, saksi JENI RADJAK, saksi FARID RADJAK saksi KARIM ALI dan saksi STEFANO JHOSUA OLEY dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merk HYUNDAI warna kuning hitam Nomor seri HHKHK606TE0002724, 3 (tiga buah) selang warna merah, 1 (Satu) buah terpal warna coklat, 1 (satu) buah terpal warna biru, 1 (satu) buah pipa ukuran sedang warna putih, , 2 (dua) buah saringan warna hitam, 1 (satu) buah kas tempat penyaringan material hasil penambangan, 1 (satu) buah pipa ukuran besar warna biru, 1 (satu) buah pipa ukuran kecil warna biru dan 2 (dua) buah mesin keong serta Tim Krimsus Polda Gorontalo mengamankan ½ (setengah) karung berisikan material penambangan.
  • Bahwa aktifitas penambangan yang dilakukan terdakwa YOSI MARTEN BASAUR alias ATENG dan saksi RIZAL RADJAK alias ALDI, saksi HENDRIK PAKAYA alias ENDI, saksi IMRAN AMTULU alias IMU, saksi JENI RADJAK alias Ka LOGES, saksi FARID RADJAK alias SIMU, saksi KARIM ALI alias AYIM dan saksi STEFANO JHOSUA OLEY alias VANO  OLE (penuntutan dalam berkas terpisah) telah berjalan kurang lebih 1 (satu) bulan diatas lahan milik saksi YATI ABDULLAH dengan titik koordinat titik koordinat pertama LU 0° 54’ 45.34 BT 122°09’ 32.63’’ titik koordinat kedua LU 0° 54’ 47.22 BT 122°09’ 30.92’’ dan titik koordinat ketiga LU 0° 54’ 43.9 BT 122°09’ 36.22’’, sebagamana Berita Acara Pengambilan Titik Koordinat kegiatan penambangan pada hari Senin  tanggal 16 Juni 2025 yang berlokasi di Dusun Limbato Desa Popaya Kec. Dengilo Kab. Pohuwato.
  • Bahwa pada awal tahun 2025 Terdakwa MARTEN YOSI BASAUR alias ATENG bertemu dengan Saksi RIZAL RADJAK alias ALDI di salah satu kantin di Desa Popaya Kec. Dengilo Kab. Pohuwato, kemudian sepakat akan bekerja sama mengolah lokasi tambang yang sudah ada sebelumnya yang berlokasi di Desa Popaya Kec. Dengilo kab. Pohuwato dimana Terdakwa MARTEN YOSI BASAUR alias MARTEN sebagai Pendana/Bos dan Saksi RIZAL RADJAK alias ALDI diberi tugas untuk menjadi pengawas pada kegiatan pertambangan dan dijanjikan 5 persen dari total hasil olahan, kemudian Rp.200.000,-(dua ratusribu rupiah) tiap hari serta uang jajan yang akan diberikan setiap hari dan MARTIN YOSI BASAUR alias ATENG memerintahkan kepada Saksi RIZAL RADJAK alias ALDI agar mencari pekerja tambahan untuk bekerja di lokasi kegiatan penambangan yang didanai olehnya, sehingga kemudian saksi RIZAL RADJAK alias ALDI menelpon Saksi. JENI RADJAK dan menawarkan pekerjaan tersebut kepadanya dengan keuntungan 15 persen beserta uang jajan dan jika ada teman atau keluarga dari saksi JENI RADJAK yang terterik untuk bekerja di tambang maka agar diajak sekalian, sehingga 2 hari kemudian datanglah Saksi JENI RADJAK, Sdr. KARIM ALI, Saksi FARID RADJAK, dan Saksi OPAN RADJAK di lokasi yang kemudian bertemu dan mendapatkan penjelasan langsung dari Terdakwa MARTIN YOSI BASAUR alias ATENG mengenai tugas dan sistim pembagian hasilnya sehingga mereka mulai bekerja di lokasi tersebut.
  • Kemudian untuk Saksi HENDRIK PAKAYA dan Saksi IMRAN ANTULU, yang mengajak adalah Saksi UDIN yang awalnya sebagai salah satu mekanik yang bekerja di lokasi penambangan tersebut, dan mendapatkan penjelasan langsung dari Terdakwa MARTEN YOSI BASAUR alias ATENG mengenai tugas dan sistim pembagian hasilnya sehingga mereka mulai bekerja di lokasi tersebut. Sedangkan untuk Sdr. VANO OLE sebagai Operator dari 1 (satu) unit alat berat excavator merk Hyundai warna kuning hitam Nomor seri HHKHK606TE0002724, sudah bekerja duluan di lokasi penambangan dan yang mengajak Sdr. VANO OLE sampai bekerja sebagai operator adalah Tersangka MARTIN YOSI BASAUR alias ATENG.
  • Bahwa tugas Saksi RIZAL RADJAK alias ALDI selain sebagai pengawas dari kegiatan penambagan emas tersebut juga bertugas melakukan pemurnian material yang mengandung emas dengan cara material yang sudah disaring dengan karpet dicampur dengan air raksa bersama dalam kain, lalu dibakar sehingga menghasilan emas.
  • Sedangkan tugas dari saksi HENDRIK PAKAYA alias ENDI bertugas sebagai Operator Mesin Dompeng dan selama 7 (tujuh) hari, sudah menerima uang yg diserahkan oleh Saksi RIZAL RADJAK alias ALDI sebagai Pengawas lokasi yakni uang Tunai sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sudah saksi terima sebanyak 6 kali, Uang Tunai sejumlah Rp.85.000 (delapan puluh lima ribu rupiah) sudah terima sebanyak 1 kali. Uang tersebut hanyalah uang jajan yang merupakan sisa material dari talang yang didulang, dimurnikan dan dijual oleh Saksi RIZAL RADJAK alias ALDI lalu dibagi kepada 5 orang yang satu Siff dengan saksi dengan upah akan mendapatkan pembagian yakni sebesar 15 Persen dari total hasil yang didapat dilokasi selama 1 minggu.
  • Saksi IMRAN AMTULU alias IMU bertugas memegang selang spiral yang telah terpasang di mesin dompeng kemudian ujung dari selang spiral dimasukan kedalam kubangan bekas galian dari Excavator yang telah dipenuhi Air, saksi selama 1 (satu) minggu belum pernah menerima upah yang dijanjikan yaitu sebesar  15 ?ri total hasil yang didapat dilokasi selama 1 (satu) minggu namun pernah mendapatkan uang yaitu Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah), Rp. 80.000, (delapan puluh ribu rupiah), Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) dari Saksi RIZAL RADJAK alias ALDI.
  • Saksi JENI RADJAK bertugas menjaga selang spiral agar air yang disedot oleh mesin dompeng tidak tersumbat lumpur ataupun kayu-kayu. Untuk bagi hasil atau picah kongsi saksi tidak pernah menerima namun untuk upah-upah  bekerja pernah menerima bervariasi antara Rp.75.000,-(tujuh puluh lima ribu rupiah) per hari, Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per 3 hari dan terakhir Rip.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang jika ditotal sekitar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang diberikan oleh Saksi RIZAL RADJAK alias ALDI.
  • Saksi FARID RAJAK bertugas menjaga agar air yang disedot oleh Mesin Dompeng tidak tersumbat dengan rerumputan ataupun kayu-kayu serta sisa-sisa akar dan selama 11 (sebelas) hari bekerja tidak pernah menerima bagi hasil atau picah Bagi Hasil atau picah kongsi  namun untuk Uang Upah bekerja pernah terima yaitu antara Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sampai Rp.75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per hari, Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per 2 hari yang jika ditotal sekitar Rp.475.000 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)  yang diberikan oleh Saksi RIZAL RADJAK alias ALDI.
  • Saksi KARIM ALI bertugas sebagai sebagai Pekerja yang menjaga Selang agar Air yang disedot oleh Mesin Dompeng tidak tersumbat selangnya dengan Lumpur ataupun Kayu-kayu dan mendapatkan uang upah yakni bervariasi antara Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) per hari, Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per 2 hari yang jika ditotal sekitar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang diberikan oleh Saksi RIZAL RADJAK alias ALDI.
  • Sedangkan saksi STEFANO JHOSUA OLEY alias VANO OLE adalah sebagai operator alat berat excavator merk Hyundai warna kuning hitam Nomor seri HHKHK606TE0002724 yaitu melakukan pengerukan guna memperoleh material yang memiliki kandungan mineral emas dan mendapat upah Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per jam dan sudah bekerja lebih kurang 300 jam namun gaji yang diterima baru sekitar lebih kurang 200 jam.
  • Bahwa hasil dari kegiatan Pertambangan di Lokasi yang berada di wilayah Dusun Limbato Desa Popaya Kec. Dengilo Kab. Pohuwato tersebut yang berupa emas, awalnya butiran-butiran emas yang sudah tersaring pada 15 buah karpet, lalu didulang oleh Saksi RIZAL RADJAK dan Saksi NURDIN PARAPA alias KA UNE, kemudian setelah didulang lalu dimurnikan dengan cara dibakar, setelah dibakar maka terdapat 2 hasil yakni hasil pemurnian dari dulangan 9 Karpet dan hasil pemurnian dari dulangan 6 Karpet, untuk hasil dari 9 karpet berupa emas murni diberikan kepada Sdr. AAN yang merupakan keluarga dari Terdakwa MARTEN YOSI BASAUR alias ATENG, kemudian hasil dari 6 karpet diserahkan juga kepada Sdr. AAN untuk dijual dan hasilnya berupa uang tunai saya bagi untuk pekerja dan saksi RIZAL RADJAK alia ALDI menerima hasil tersebut sudah sekitar 10 kali.
  • Bahwa seluruh kegiatan pertambangan di Dusun Limbato, Desa Popaya, Kec. Dengilo, Kab. Pohuwato dibiayai oleh Terdakwa MARTEN YOSI BASAUR alias ATENG selaku penyandang dana sekaligus penanggung jawab pekerjaan pertambangan tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalisik No. Lab : 3669/BMF/2025 tanggal 20 Juni 2025 terhadap sampel material dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

 

Unsur Kimia

Kadar BB (%)

Oksigen (O)

44,22

Silika (Si)

29,35

Aluminium (AI)

17,04

Kalium (K)

8,43

Emas (Au)

0,04

Perak (Ag)

0,92

 

  • Bahwa berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementrian Energi Dan Sumber Daya Mineral RI nomor : B-670/MB.04/DBM.PU/2025 tanggal 20 Juni 2025 menerangkan kegiatan usaha pertambangan tersebut tidak ditemukan perizinan sub sektor Mineral dan Batubara.

 

-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya