Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2020/PN Mar | RIFKI MIOLO | RIFKA YANTI DAMA Alias IKA | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Jan. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2020/PN Mar | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 10 Jan. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP/01/I/2020/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Tindak Pidana Penganiayaan Ringan yang dilakukan oleh tersangka perempuan RIFKA YANTI DAMA alias IKA terhadap korban perempuan NURFAHMI MADU alias NUNU, dengan cara tersangka perempuan RIFKA YANTI DAMA alias IKA menggunakan sebatang kayu yang dipegang dengan tangan kanannya yang kemudian diayunkan kearah tubuh dari perempuan NURFAHMI MADU yang saat itu korban menangkisnya dengan menggunakan tangan kiri korban sehingga kayu tersebut mengena dibagian siku tangan kiri korban, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 oktober 2019 sekitar jam 18.00 wita, di diteras rumah milik perempuan FATMA SALEH alias BIBI NOKU di Desa Karya Indah Kec. Buntulia Kab. Pohuwato. Perbuatan tersangka perempuan RIFKA YANTI DAMA alias IKA tersebut adalah perbuatan melawan hukum yaitu tindak pidana Penganiayaan ringan sebagaimana di maksud dalam rumusan PasalĀ 352 KUHP. Bahwa tersangka perempuan RIFKA YANTI DAMA alias IKA sampai melakukan penganiayaan Ringan kepada korban perempuan NURFAHMI MADU alias NUNU dengan menggunakan sebatang kayu disebabkan karena saat itu saksi mendengar dari perempuan MITA bahwa perempuan IKA menyangka bahwa saksi yang memuat / menulis status di facebook perempuan MITA tersebut, karena saksi merasa tidak pernah menulis status difacebook perempuan MITA, sehingga pada sore hari pas adjan magrib saksi langsung menulis status diberanda facebook saksi yang inti status tersebut saksi tujukan kepada orang tua dari perempuan RIFKA DAMA alias IKA, tidak lama kemudian sekitar lima menit kemudian perempuan RIFKA DAMA langsung datang menghampiri saksi, yang saat itu saksi sedang duduk di teras depan rumah perempuanĀ FATMA SALEH alias BIBI NOKU, perempuan RIFKA DAMA alias IKA tersebut datang dari samping kiri saksi langsung dipukul dengan menggunakan sebatang kayu tersebut kearah kepala saksi namun saat itu saksi langsung melindungi bagian kepala saksi dengan menggunakan tangan kiri saksi sehingga kayu tersebut mengena dibagian siku tangan kiri saksi sebanyak satu kali. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |