Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2020/PN Mar RIFKI MIOLO RIFKA YANTI DAMA Alias IKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2020/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan BP/01/I/2020/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RIFKI MIOLO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFKA YANTI DAMA Alias IKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak Pidana Penganiayaan Ringan yang dilakukan oleh tersangka perempuan RIFKA YANTI DAMA alias IKA terhadap korban perempuan NURFAHMI MADU alias NUNU, dengan cara tersangka perempuan RIFKA YANTI DAMA alias IKA menggunakan sebatang kayu yang dipegang dengan tangan kanannya yang kemudian diayunkan kearah tubuh dari perempuan NURFAHMI MADU yang saat itu korban menangkisnya dengan menggunakan tangan kiri korban sehingga kayu tersebut mengena dibagian siku tangan kiri korban, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 oktober 2019 sekitar jam 18.00 wita, di diteras rumah milik perempuan FATMA SALEH alias BIBI NOKU di Desa Karya Indah Kec. Buntulia Kab. Pohuwato. Perbuatan tersangka perempuan RIFKA YANTI DAMA alias IKA tersebut adalah perbuatan melawan hukum yaitu tindak pidana Penganiayaan ringan sebagaimana di maksud dalam rumusan PasalĀ  352 KUHP.

Bahwa tersangka perempuan RIFKA YANTI DAMA alias IKA sampai melakukan penganiayaan Ringan kepada korban perempuan NURFAHMI MADU alias NUNU dengan menggunakan sebatang kayu disebabkan karena saat itu saksi mendengar dari perempuan MITA bahwa perempuan IKA menyangka bahwa saksi yang memuat / menulis status di facebook perempuan MITA tersebut, karena saksi merasa tidak pernah menulis status difacebook perempuan MITA, sehingga pada sore hari pas adjan magrib saksi langsung menulis status diberanda facebook saksi yang inti status tersebut saksi tujukan kepada orang tua dari perempuan RIFKA DAMA alias IKA, tidak lama kemudian sekitar lima menit kemudian perempuan RIFKA DAMA langsung datang menghampiri saksi, yang saat itu saksi sedang duduk di teras depan rumah perempuanĀ  FATMA SALEH alias BIBI NOKU, perempuan RIFKA DAMA alias IKA tersebut datang dari samping kiri saksi langsung dipukul dengan menggunakan sebatang kayu tersebut kearah kepala saksi namun saat itu saksi langsung melindungi bagian kepala saksi dengan menggunakan tangan kiri saksi sehingga kayu tersebut mengena dibagian siku tangan kiri saksi sebanyak satu kali.

Pihak Dipublikasikan Ya