Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
54/Pid.B/2025/PN Mar | 1.Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H. 2.Lulu Marluki, S.H., M.H. 3.Aditya Wibowo, S.H. 4.Miftahul Jannah, S.H. 5.Daniel Brando Makalew, S.H 6.Wahyuni Pakaya, S.H., M.H. |
Rahman Banto Alias Midun | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Agu. 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 54/Pid.B/2025/PN Mar | ||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 01 Agu. 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1702/P.5.14/Eoh.2/08/2025 | ||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||
Dakwaan | ---------- Bahwa ia Terdakwa Rahman Banto Alias Midun pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Manawa Kecamatan Patilanggio Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang mengadili perkaranya “telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Ridwan Bakari”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tempat dan waktu tersebut di atas, awalnya saksi korban Ridwan Bakari Alias Ridu sedang tidur di rumah milik terdakwa, tidak lama kemudian saksi korban terbangun karena mendengar suara teriakan dari luar rumah, setelah itu saksi korban langsung membuka pintu rumah dan mendapati terdakwa Rahman Banto Alias Midun berada di depan pintu rumah kemudian saksi korban menanyakan kepada terdakwa “kinapa ini uti, kinapa?” yang artinya “kenapa ini, kenapa”? dan tanpa menjawab pertanyaan dari saksi korban, terdakwa langsung menghantam bagian wajah saksi korban dengan menggunakan potongan kursi plastik berwarna hijau tosca yang dipegang dengan menggunakan tangan kanan yang mengena pada bagian pelipis sebelah kiri saksi korban, setelah menghantamkan potongan kursi plastik tersebut, terdakwa kemudian pergi meninggalkan terdakwa, sehingga saksi korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian untuk di proses lebih lanjut.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Ridwan Bakari Alias RIdu mengalami luka robek pada daerah pelipis sebelah kiri, sebagaimana hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor VeR: 045.2/VER/RSUD-BP/19/II/2025 yang ditandatangani oleh dr. Astri Keli pada tanggal 28 Februari 2025 menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Sdr. Ridwan Bakari, dengan hasil pemeriksaan: Luka robek di daerah pelipis sebelah kiri berjumlah dua buah disertai perdarahan, masing-masing berukuran satu koma lima centimeter x satu centimeter dan tampak bekuan darah pada daerah samping mata sebelah kiri. Kesimpulan: Ditemukan luka robek pada daerah pelipis sebelah kiri mengakibatkan kerusakan jaringan kulit, pembuluh darah, dan jaringan otot yang disebabkan karena trauma tumpul.
-----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------- |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |