| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa Moh. Rifki Tune pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 16:10 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu di bulan November 2025 bertemepat di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato tepatnya di sebuah kos-kosan, yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau secara melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 pukul 13.00 wita Terdakwa Moh. Rifki Tune menghubungi seorang lelaki dari wilayah kecamatan Moutong yang bernama Saudara Taro dan menyampaikan ingin membeli Narkotika
jenis shabu sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian Terdakwa dan Saudara Taro sepakat untuk bertemu di Lokasi Pasar Minggu Marisa untuk melakukan transaksi. Selanjutnya setelah sampai di Pasar Minggu Marisa, Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Saudara Taro menyerahkan 3 (tiga) sachet plastic klip kecil berisi Narkotika jenis shabu yang dikemas atau dibungkus dengan sebuah kantong plastik warna putih lalu Terdakwa pulang ke kos- kosan tempat terdakwa menginap.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 15.30 wita Saksi Wahid bersama Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pohuwato melakukan pengintaian terhadap seorang lelaki yang Bernama Rifki Tune Alias Doni atas dugaan kepemilikan dan penguasaan Narkotika jenis shabu. Selanjutnya pada pukul 16:10 wita, Anggota Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pohuwato berhasil melakukan tangkap tangan terhadap Terdakwa Rifki Tune Alias Doni bertempat di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato tepatnya di sebuah kos-kosan atas kepemilikan barang yang diduga Narkotika jenis Shabu.
- Bahwa setelah dilakukan Introgasi, terhadap Terdakwa ditemukan 3 (tiga) sachet plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dan sebuah kaca pyrex yang tersimpan di dalam saku celana yang dikenakan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pohuwato untuk dilakuakn pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti yang ditemukan pada diri terdakwa telah dilakukan pengujian laboratorium berdasarkan Surat BPOM GTLO Nomor: R-PP.01.01.23A.12.25.379 tanggal 01 Desember 2025 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Setelah dilakukan pengujian di laboratorium, hasil barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan 1 Jenis Metamfetamin (shabu) sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai POM Gorontalo Nomor: LHU.111.K.05.16.25.0133 tanggal 01 Desember 2025 diperoleh hasil sebagai berikut:
|
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa Moh. Rifki Tune pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 16:10 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu di bulan November 2025 bertempat di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato tepatnya di sebuah kos-kosan, yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau secara melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 pukul 13.00 wita Terdakwa Moh. Rifki Tune menghubungi seorang lelaki dari wilayah kecamatan Moutong yang bernama Saudara Taro dan menyampaikan ingin membeli Narkotika
jenis shabu sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian Terdakwa dan Saudara Taro sepakat untuk bertemu di Lokasi Pasar Minggu Marisa untuk melakukan transaksi. Selanjutnya setelah sampai di Pasar Minggu Marisa, Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Saudara Taro menyerahkan 3 (tiga) sachet plastic klip kecil berisi Narkotika jenis shabu yang dikemas atau dibungkus dengan sebuah kantong plastik warna putih lalu Terdakwa pulang ke kos- kosan tempat terdakwa menginap.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 15.30 wita Saksi Wahid bersama Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pohuwato melakukan pengintaian terhadap seorang lelaki yang Bernama Rifki Tune Alias Doni atas dugaan kepemilikan dan penguasaan Narkotika jenis shabu. Selanjutnya pada pukul 16:10 wita, Anggota Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pohuwato berhasil melakukan tangkap tangan terhadap Terdakwa Rifki Tune Alias Doni bertempat di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato tepatnya di sebuah kos-kosan atas kepemilikan barang yang diduga Narkotika jenis Shabu.
- Bahwa setelah dilakukan Introgasi, terhadap Terdakwa ditemukan 3 (tiga) sachet plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dan sebuah kaca pyrex yang tersimpan di dalam saku celana yang dikenakan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti yang ditemukan pada diri terdakwa telah dilakukan pengujian laboratorium berdasarkan Surat BPOM GTLO Nomor: R-PP.01.01.23A.12.25.379 tanggal 01 Desember 2025 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Setelah dilakukan pengujian di laboratorium, hasil barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan 1 Jenis Metamfetamin (shabu) sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai POM Gorontalo Nomor: LHU.111.K.05.16.25.0133 tanggal 01 Desember 2025 diperoleh hasil sebagai berikut:
|
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk Kristal, warna putih
|
-
|
MA 02/OB/07
|
ORGANOLEPTIS
|
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif Metamfetamin
|
Positif
|
MA 02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT Spektrofotometri
|
Kesimpulan:
Positif Metamfetamin.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Laboratorium Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM di Gorontalo hari Jumat, 28 November 2025 pukul 13.42 wita, dengan rincian :
|
Sampel kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 360,76 mg
|
Berat Wadah + zat = 360,76 mg
Berat wadah = 227,24 mg
Berat zat = 133,52 mg
|
Wadah + zat = 124,34 mg
Berat wadah = 72,97 mg
Berat zat = 51,37 mg
|
Catatan:
berat bersih sampel kepolisian = 133,52 mg atau 0,13352 gram
berat sampel untuk pengujian = 51,37 mg atau 0,05137 gram.
Sampel yang diambil untuk keperluan pengujian seberat 51,37 mg atau 0,05137 gram, sisa sampel seberat 133,52 mg atau 0,13352 gram yang dikembalikan kepada pihak kepolisian.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin maupun hak dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa Moh. Rifki Tune pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 16:10 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu di bulan November 2025 bertemepat di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato tepatnya di sebuah kos-kosan, yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang menyalahgunakan Narkotika Golangan I bagi diri sendiri yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 pukul 13.00 wita Terdakwa Moh. Rifki Tune menghubungi seorang lelaki dari wilayah kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah yang bernama Saudara Taro dan menyampaikan ingin membeli Narkotika jenis shabu sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian Terdakwa dan Saudara Taro sepakat untuk bertemu di Lokasi Pasar Minggu Marisa untuk melakukan transaksi. Selanjutnya setelah sampai di Pasar Minggu Marisa, Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Saudara Taro menyerahkan 3 (tiga) sachet plastic klip kecil berisi Narkotika jenis shabu yang dikemas atau dibungkus dengan sebuah kantong plastik warna putih lalu Terdakwa pulang ke kos- kosan tempat terdakwa menginap.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 15.30 wita Saksi Wahid bersama Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pohuwato melakukan pengintaian terhadap seorang lelaki yang Bernama Rifki Tune Alias Doni atas dugaan kepemilikan dan penguasaan Narkotika jenis shabu. Selanjutnya pada pukul 16:10 wita, Anggota Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pohuwato berhasil melakukan tangkap tangan terhadap Terdakwa Rifki Tune Alias Doni bertempat di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato tepatnya di sebuah kos-kosan atas kepemilikan barang yang diduga Narkotika jenis Shabu.
- Bahwa setelah dilakukan Introgasi, terhadap Terdakwa ditemukan 3 (tiga) sachet plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dan sebuah kaca pyrex yang tersimpan di dalam saku celana yang dikenakan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pohuwato untuk dilakuakn pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti yang ditemukan pada diri Terdakwa telah dilakukan pengujian laboratorium berdasarkan Surat BPOM GTLO Nomor: R-PP.01.01.23A.12.25.379 tanggal 01 Desember 2025 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Setelah dilakukan pengujian di laboratorium, hasil barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan 1 Jenis Metamfetamin (shabu) sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai POM Gorontalo Nomor: LHU.111.K.05.16.25.0133 tanggal 01 Desember 2025 diperoleh hasil sebagai berikut:
|
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk Kristal, warna putih
|
-
|
MA 02/OB/07
|
ORGANOLEPTIS
|
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif Metamfetamin
|
Positif
|
MA 02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT Spektrofotometri
|
Kesimpulan:
Positif Metamfetamin.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Laboratorium Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM di Gorontalo hari Jumat, 28 November 2025 pukul 13.42 wita, dengan rincian:
|
Sampel kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 360,76 mg
|
Berat Wadah + zat = 360,76 mg
Berat wadah = 227,24 mg
Berat zat = 133,52 mg
|
Wadah + zat = 124,34 mg
Berat wadah = 72,97 mg
Berat zat = 51,37 mg
|
Catatan :
berat bersih sampel kepolisian = 133,52 mg atau 0,13352 gram
berat sampel untuk pengujian = 51,37 mg atau 0,05137 gram.
Sampel yang diambil untuk keperluan pengujian seberat 51,37 mg atau 0,05137 gram, sisa sampel seberat 133,52 mg atau 0,13352 gram yang dikembalikan kepada pihak kepolisian.
- Bahwa terdakwa telah mengonsumsi Narkotika jenis shabu sejak tahun 2022 saat bekerja di tambang di Kecamatan Moutong dengan alasan untuk menunjang pekerjaan Terdakwa. Selanjutnya telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap Terdakwa berdasarkan Surat keterangan hasil pemeriksaan urine Terdakwa Moh. Rifki Tune Nomor: SKHU/65/XI/2025/DokkesResPhwt tanggal 28 November 2025 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pada saat dilakukan pemeriksan urine terhadap Moh. Rifki Tune ditemukan adanya tanda-tanda pemakaian Narkoba.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin maupun hak dari pihak yang berwenang untuk menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------
|
|
|
|
|
| |
|
|
|
|
| |
|
|
|
|
Kesimpulan:
Positif Metamfetamin.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Laboratorium Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM di Gorontalo hari Jumat, 28 November 2025 pukul 13.42 wita, dengan rincian :
|
Sampel kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 360,76 mg
|
Berat Wadah + zat = 360,76 mg
Berat wadah = 227,24 mg
Berat zat = 133,52 mg
|
Wadah + zat = 124,34 mg
Berat wadah = 72,97 mg
Berat zat = 51,37 mg
|
Catatan:
berat bersih sampel kepolisian = 133,52 mg atau 0,13352 gram
berat sampel untuk pengujian = 51,37 mg atau 0,05137 gram.
Sampel yang diambil untuk keperluan pengujian seberat 51,37 mg atau 0,05137 gram, sisa sampel seberat 133,52 mg atau 0,13352 gram yang dikembalikan kepada pihak kepolisian.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin maupun hak dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa Moh. Rifki Tune pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 16:10 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu di bulan November 2025 bertemepat di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato tepatnya di sebuah kos-kosan, yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang menyalahgunakan Narkotika Golangan I bagi diri sendiri yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 pukul 13.00 wita Terdakwa Moh. Rifki Tune menghubungi seorang lelaki dari wilayah kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah yang bernama Saudara Taro dan menyampaikan ingin membeli Narkotika jenis shabu sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian Terdakwa dan Saudara Taro sepakat untuk bertemu di Lokasi Pasar Minggu Marisa untuk melakukan transaksi. Selanjutnya setelah sampai di Pasar Minggu Marisa, Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Saudara Taro menyerahkan 3 (tiga) sachet plastic klip kecil berisi Narkotika jenis shabu yang dikemas atau dibungkus dengan sebuah kantong plastik warna putih lalu Terdakwa pulang ke kos- kosan tempat terdakwa menginap.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 15.30 wita Saksi Wahid bersama Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pohuwato melakukan pengintaian terhadap seorang lelaki yang Bernama Rifki Tune Alias Doni atas dugaan kepemilikan dan penguasaan Narkotika jenis shabu. Selanjutnya pada pukul 16:10 wita, Anggota Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pohuwato berhasil melakukan tangkap tangan terhadap Terdakwa Rifki Tune Alias Doni bertempat di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato tepatnya di sebuah kos-kosan atas kepemilikan barang yang diduga Narkotika jenis Shabu.
- Bahwa setelah dilakukan Introgasi, terhadap Terdakwa ditemukan 3 (tiga) sachet plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dan sebuah kaca pyrex yang tersimpan di dalam saku celana yang dikenakan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pohuwato untuk dilakuakn pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti yang ditemukan pada diri Terdakwa telah dilakukan pengujian laboratorium berdasarkan Surat BPOM GTLO Nomor: R-PP.01.01.23A.12.25.379 tanggal 01 Desember 2025 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Setelah dilakukan pengujian di laboratorium, hasil barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan 1 Jenis Metamfetamin (shabu) sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai POM Gorontalo Nomor: LHU.111.K.05.16.25.0133 tanggal 01 Desember 2025 diperoleh hasil sebagai berikut:
|
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk Kristal, warna putih
|
-
|
MA 02/OB/07
|
ORGANOLEPTIS
|
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif Metamfetamin
|
Positif
|
MA 02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT Spektrofotometri
|
Kesimpulan:
Positif Metamfetamin.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Laboratorium Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM di Gorontalo hari Jumat, 28 November 2025 pukul 13.42 wita, dengan rincian:
|
Sampel kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 360,76 mg
|
Berat Wadah + zat = 360,76 mg
Berat wadah = 227,24 mg
Berat zat = 133,52 mg
|
Wadah + zat = 124,34 mg
Berat wadah = 72,97 mg
Berat zat = 51,37 mg
|
Catatan :
berat bersih sampel kepolisian = 133,52 mg atau 0,13352 gram
berat sampel untuk pengujian = 51,37 mg atau 0,05137 gram.
Sampel yang diambil untuk keperluan pengujian seberat 51,37 mg atau 0,05137 gram, sisa sampel seberat 133,52 mg atau 0,13352 gram yang dikembalikan kepada pihak kepolisian.
- Bahwa terdakwa telah mengonsumsi Narkotika jenis shabu sejak tahun 2022 saat bekerja di tambang di Kecamatan Moutong dengan alasan untuk menunjang pekerjaan Terdakwa. Selanjutnya telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap Terdakwa berdasarkan Surat keterangan hasil pemeriksaan urine Terdakwa Moh. Rifki Tune Nomor: SKHU/65/XI/2025/DokkesResPhwt tanggal 28 November 2025 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pada saat dilakukan pemeriksan urine terhadap Moh. Rifki Tune ditemukan adanya tanda-tanda pemakaian Narkoba.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin maupun hak dari pihak yang berwenang untuk menyalahgunakan Narkotika Golangan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa Moh. Rifki Tune pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 16:10 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu di bulan November 2025 bertemepat di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato tepatnya di sebuah kos-kosan, yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau secara melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 pukul 13.00 wita Terdakwa Moh. Rifki Tune menghubungi seorang lelaki dari wilayah kecamatan Moutong yang bernama Saudara Taro dan menyampaikan ingin membeli Narkotika
jenis shabu sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian Terdakwa dan Saudara Taro sepakat untuk bertemu di Lokasi Pasar Minggu Marisa untuk melakukan transaksi. Selanjutnya setelah sampai di Pasar Minggu Marisa, Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Saudara Taro menyerahkan 3 (tiga) sachet plastic klip kecil berisi Narkotika jenis shabu yang dikemas atau dibungkus dengan sebuah kantong plastik warna putih lalu Terdakwa pulang ke kos- kosan tempat terdakwa menginap.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 15.30 wita Saksi Wahid bersama Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pohuwato melakukan pengintaian terhadap seorang lelaki yang Bernama Rifki Tune Alias Doni atas dugaan kepemilikan dan penguasaan Narkotika jenis shabu. Selanjutnya pada pukul 16:10 wita, Anggota Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pohuwato berhasil melakukan tangkap tangan terhadap Terdakwa Rifki Tune Alias Doni bertempat di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato tepatnya di sebuah kos-kosan atas kepemilikan barang yang diduga Narkotika jenis Shabu.
- Bahwa setelah dilakukan Introgasi, terhadap Terdakwa ditemukan 3 (tiga) sachet plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dan sebuah kaca pyrex yang tersimpan di dalam saku celana yang dikenakan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pohuwato untuk dilakuakn pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti yang ditemukan pada diri terdakwa telah dilakukan pengujian laboratorium berdasarkan Surat BPOM GTLO Nomor: R-PP.01.01.23A.12.25.379 tanggal 01 Desember 2025 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Setelah dilakukan pengujian di laboratorium, hasil barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan 1 Jenis Metamfetamin (shabu) sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai POM Gorontalo Nomor: LHU.111.K.05.16.25.0133 tanggal 01 Desember 2025 diperoleh hasil sebagai berikut:
|
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk Kristal, warna putih
|
-
|
MA 02/OB/07
|
ORGANOLEPTIS
|
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif Metamfetamin
|
Positif
|
MA 02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT Spektrofotometri
|
Kesimpulan:
Positif Metamfetamin.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Laboratorium Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM di Gorontalo hari Jumat, 28 November 2025 pukul 13.42 wita, dengan rincian :
|
Sampel kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 360,76 mg
|
Berat Wadah + zat = 360,76 mg
Berat wadah = 227,24 mg
Berat zat = 133,52 mg
|
Wadah + zat = 124,34 mg
Berat wadah = 72,97 mg
Berat zat = 51,37 mg
|
Catatan:
berat bersih sampel kepolisian = 133,52 mg atau 0,13352 gram
berat sampel untuk pengujian = 51,37 mg atau 0,05137 gram.
Sampel yang diambil untuk keperluan pengujian seberat 51,37 mg atau 0,05137 gram, sisa sampel seberat 133,52 mg atau 0,13352 gram yang dikembalikan kepada pihak kepolisian.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin maupun hak dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa Moh. Rifki Tune pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 16:10 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu di bulan November 2025 bertemepat di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato tepatnya di sebuah kos-kosan, yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang menyalahgunakan Narkotika Golangan I bagi diri sendiri yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 pukul 13.00 wita Terdakwa Moh. Rifki Tune menghubungi seorang lelaki dari wilayah kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah yang bernama Saudara Taro dan menyampaikan ingin membeli Narkotika jenis shabu sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian Terdakwa dan Saudara Taro sepakat untuk bertemu di Lokasi Pasar Minggu Marisa untuk melakukan transaksi. Selanjutnya setelah sampai di Pasar Minggu Marisa, Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Saudara Taro menyerahkan 3 (tiga) sachet plastic klip kecil berisi Narkotika jenis shabu yang dikemas atau dibungkus dengan sebuah kantong plastik warna putih lalu Terdakwa pulang ke kos- kosan tempat terdakwa menginap.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 15.30 wita Saksi Wahid bersama Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pohuwato melakukan pengintaian terhadap seorang lelaki yang Bernama Rifki Tune Alias Doni atas dugaan kepemilikan dan penguasaan Narkotika jenis shabu. Selanjutnya pada pukul 16:10 wita, Anggota Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pohuwato berhasil melakukan tangkap tangan terhadap Terdakwa Rifki Tune Alias Doni bertempat di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato tepatnya di sebuah kos-kosan atas kepemilikan barang yang diduga Narkotika jenis Shabu.
- Bahwa setelah dilakukan Introgasi, terhadap Terdakwa ditemukan 3 (tiga) sachet plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dan sebuah kaca pyrex yang tersimpan di dalam saku celana yang dikenakan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pohuwato untuk dilakuakn pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti yang ditemukan pada diri Terdakwa telah dilakukan pengujian laboratorium berdasarkan Surat BPOM GTLO Nomor: R-PP.01.01.23A.12.25.379 tanggal 01 Desember 2025 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Setelah dilakukan pengujian di laboratorium, hasil barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan 1 Jenis Metamfetamin (shabu) sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai POM Gorontalo Nomor: LHU.111.K.05.16.25.0133 tanggal 01 Desember 2025 diperoleh hasil sebagai berikut:
|
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk Kristal, warna putih
|
-
|
MA 02/OB/07
|
ORGANOLEPTIS
|
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif Metamfetamin
|
Positif
|
MA 02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT Spektrofotometri
|
Kesimpulan:
Positif Metamfetamin.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Laboratorium Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM di Gorontalo hari Jumat, 28 November 2025 pukul 13.42 wita, dengan rincian:
|
Sampel kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 360,76 mg
|
Berat Wadah + zat = 360,76 mg
Berat wadah = 227,24 mg
Berat zat = 133,52 mg
|
Wadah + zat = 124,34 mg
Berat wadah = 72,97 mg
Berat zat = 51,37 mg
|
Catatan :
berat bersih sampel kepolisian = 133,52 mg atau 0,13352 gram
berat sampel untuk pengujian = 51,37 mg atau 0,05137 gram.
Sampel yang diambil untuk keperluan pengujian seberat 51,37 mg atau 0,05137 gram, sisa sampel seberat 133,52 mg atau 0,13352 gram yang dikembalikan kepada pihak kepolisian.
- Bahwa terdakwa telah mengonsumsi Narkotika jenis shabu sejak tahun 2022 saat bekerja di tambang di Kecamatan Moutong dengan alasan untuk menunjang pekerjaan Terdakwa. Selanjutnya telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap Terdakwa berdasarkan Surat keterangan hasil pemeriksaan urine Terdakwa Moh. Rifki Tune Nomor: SKHU/65/XI/2025/DokkesResPhwt tanggal 28 November 2025 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pada saat dilakukan pemeriksan urine terhadap Moh. Rifki Tune ditemukan adanya tanda-tanda pemakaian Narkoba.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin maupun hak dari pihak yang berwenang untuk menyalahgunakan Narkotika Golangan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------- |