Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2023/PN Mar Meiskerina Ariananda Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2023/PN Mar
Tanggal Surat Selasa, 25 Jul. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Meiskerina Ariananda
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa anak Pemohon yang bernama May Belline Rebeca Japanto, jenis kelamin perempuan, lahir di Gorontalo tanggal 10 Mei 2007, usia 16 tahun, adalah anak yang masih di bawah umur dan tidak cakap hukum untuk bertindak melakukan jual beli tanah;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mewakili Anak Pemohon yang bernama May Belline Rebeca Japanto untuk menjual sebidang tanah peninggalan suami Pemohon yang sudah bersertipikat Hak Milik Nomor : 872, yang terletak di Desa Marisa Selatan Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon ;

Atau apabila Hakim memiliki pendapat lain, mohon Putusan atau Penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak