| Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa Arjon Hamani bertindak sendiri-sendiri atapun bersama-sama dengan Saksi Fitria H Tahir, Saksi Nafilah dan Saksi Hendriyanto Gani (dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 05.40 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2025 bertemepat di Desa Mekar Jaya Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato tepatnya di depan Alfamart atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 Terdakwa ingin membeli Narkotika jenis shabu dan mencari informasi terkait tempat yang menyediakan Narkotika janis Shabu. Kemudian Terdakwa mendapatkan informasi dari teman sesama penambang bahwa Terdakwa bisa mendapatkan Narkotika jenis shabu dari Saksi Fitria H Tahir Fitria H Tahir. Selanjutnya Terdakwa pergi ke rumah Saksi Fitria H Tahir yang berada di Perum Marisa Indah Desa Palopo Kec. Marisa Kab. Pohuwato untuk membeli Narkotika jenis shabu namun pada saat itu Saksi Fitria H Tahir sedang kehabisan stok Narkotika dan Saksi Fitria H Tahir memberitahukan bahwa Saksi Fitria H Tahir hendak memesan dan membeli shabu di wilayah kecamatan Moutong Sulawesi Tengah sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga Terdakwa juga memberitahukan untuk menitip dibelikan Narkotika jenis shabu. Kemudian Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Fitria H Tahir.
- Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 wita Saksi Nafilah yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga di rumah Saksi Fitria H Tahir mendapat perintah dari Saksi Fitria H Tahir untuk pergi ke wilayah Kecamatan Moutong tepatnya di Desa Lobu pada Saudara Amrine untuk menjemput Narkotika jenis shabu milik Saksi Fitria H Tahir yang sudah dipesan sebelumnya melalui telfon sejumlah Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa Saksi Nafilah pun bersedia menuruti perintah Saksi Fitria H Tahir karena Saksi Nafilah sudah 3 (tiga) kali mendapatkan perintah serupa dengan imbalan Narkotika jenis shabu yang dijemput tersebut akan dikonsumsi bersama-sama. Pembelian Pertama seharga Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), pembelian kedua seharga Rp 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan pembelian ketiga seharga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa sebelum saksi Nafilah berangkat ke wilayah Kecamatan Moutong, Saksi Fitria H Tahir biasanya memberikan uang sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi Nafilah untuk dipergunakan membeli bahan bakar sepeda motor. Selanjutnya Saksi Fitria H Tahir mengantar Saksi Nafilah ke rumah Terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik Terdakwa untuk digunakan ke wilayah Kecamatan Moutong mengambil Narkotika jenis shabu.
- Bahwa sekitar pukul 22.00 wita Saksi Nafilah mendatangi pacarnya yaitu Saksi Hendriyanto Gani dan mengajaknya untuk pergi menjemput Narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Moutong. Selanjutnya pada hari Selasa pukul 02.30 wita Saksi Hendriyanto Gani dan Saksi Nafilah tiba di wilayah Kecamatan Moutong tepatnya di lokasi tambang yang berada di Desa Lobu dan bertemu dengan Saudara Amrine. Kemudian Saudara Amrine langsung memberikan sebuah paket yang berisikan Narkotika jenis shabu kepada Saksi Nafilah dan Saksi Nafilah memasukkan paket tersebut ke dalam saku celananya. Kemudian Saksi Nafilah dan Saksi Hendriyanto Gani langsung pergi meninggalkan Saudara Amrine menuju rumah orang tua Saksi Nafilah di Desa Taopa Kecamatan Taopa, Sulawesi Tengah untuk beristirahat. Selanjutnya sekitar pukul 03.15 wita Saksi Nafilah dan Saksi Hendriyanto Gani kembali ke Kecamatan Marisa sambil membawa paket Narkotika milik Saksi Fitria H Tahir yang telah Saksi Nafilah simpan di dalam dompet kecil berwarna coklat kemudian Saksi Nafilah sembunyikan di dalam saku celananya.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 05.40 wita bertempat di Desa Mekar Jaya Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato saksi Wahid, saksi Aqram Z Razak dan saksi Djulkifly Etango yang merupakan Anggota Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika Polres Pohuwato menghentikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu-abu Nomor Polisi DM 2273 LH Nomor Rangka MH1JMH215SK210432 yang dikendarai oleh Saksi Nafilah dan Saksi Hendriyanto Gani dan melakukan introgasi terhadap para Saksi. Kemudian dari hasil introgasi ditemukan sebuah dompet kecil warna coklat di dalam saku celana Saksi Nafilah dan setelah dibuka di dalam dompet kecil tersebut terdapat sebuah paket berisi 3 (tiga) sachet plastik klip ukuran sedang dan 2 (dua) sachet plastik klip ukuran kecil yang diduga Narkotika jenis shabu. Bahwa kemudian temuan tersebut ditanyakan kepada para Saksi, dan para Saksi mengakui bahwa 5 (lima) sachet plastik klip yang diduga Narkotika jenis Shabu adalah milik Saksi Fitria H Tahir Fitria H Tahir. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika Polres Pohuwato langsung melakukan pencarian terhadap Saksi Fitria H Tahir.
- Bahwa dihari yang sama, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika Polres Pohuwato berhasil mengamankan Saksi Fitria H Tahir di pintu masuk kompleks perumahan Marisa Indah Desa Palopo Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato dan langsung mempertemukannya dengan Para Saksi hingga Saksi Fitria H Tahir sudah tidak bisa mengelak lagi dan mengaku telah menyuruh Saksi Nafilah untuk menjemput Narkotika jenis Shabu miliknya dan Terdakwa di wilayah Kecamatan Moutong dari Saudara Amrine sejumlah Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika Polres Pohuwato langsung mengamankan Terdakwa di rumahnya di Desa Marisa Selatan Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato. Selanjutnya petugas langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 5 (lima) sachet plastik klip yang diduga Narkotika jenis Shabu, 1 ( satu ) buah handpon merek vivo warna biru imei 867472051847732, 1 (satu) buah handpon merek oppo warna biru imei 868852060869695, dan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna abu-abu Nomor Polisi DM 2273 LH Nomor Rangka MH1JMH215SK210432 beserta SNTNK dan kunci kontak ke Polres Pohuwato untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika yang ditemukan telah dilakukan pengujian berdasarkan Laporan Pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan Gorontalo Nomor: LHU.111.K.05.16.25.0117 tanggal 23 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh ketua tim pengujian Fitriana Nur Husain, S. Si., Apt. dengan hasil pengujian sebagai berikut:
|
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal, warna putih
|
Tidak ada syarat
|
Tidak ada pustaka
|
Organoleptik
|
|
Identifikasi Metamphetamin
|
Positif Metamphetamin
|
Positif
|
MA PPOMN 02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT, spektrofotom etri UV
|
Kesimpulan: Positif Metamfetamin.
Bahwa terhadap barang bukti telah dilakukan penimbangan oleh Balai Pom di Gorontalo berdasarkan Berita Acara Penimbangan hari Rabu, 22 Oktober 2025 pukul 10.09 wita dengan hasil penimbangan berat bersih zat 3.529,23 mg.
|
Sampel Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 4.859,98 mg
|
Berat wadah + zat = 4.859,98 mg
Berat wadah = 1.330,75 mg
Berat zat = 3.529,23 mg
|
Wadah + Zat = 206,28 mg
Berat wadah = 118,48 mg
Berat zat = 87,80 mg
|
Catatan:
berat bersih sampel kepolisian = 3.529,23 mg atau 3,52923 gram
berat sampel untuk pengujian = 87,80 mg atau 0,08780 gram.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis shabu.
----- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa Arjon Hamani bertindak sendiri-sendiri atapun bersama-sama dengan Saksi Fitria H Tahir, Saksi Nafilah dan Saksi Hendriyanto Gani (dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 05.40 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2025 bertemepat di Desa Mekar Jaya Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato tepatnya di depan Alfamart atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 Terdakwa ingin membeli Narkotika jenis shabu dan mencari informasi terkait tempat yang menyediakan Narkotika janis Shabu. Kemudian Terdakwa mendapatkan informasi dari teman sesama penambang bahwa Terdakwa bisa mendapatkan Narkotika jenis shabu dari Saksi Fitria H Tahir Fitria H Tahir. Selanjutnya Terdakwa pergi ke rumah Saksi Fitria H Tahir yang berada di Perum Marisa Indah Desa Palopo Kec. Marisa Kab. Pohuwato untuk membeli Narkotika jenis shabu namun pada saat itu Saksi Fitria H Tahir sedang kehabisan stok Narkotika dan Saksi Fitria H Tahir memberitahukan bahwa Saksi Fitria H Tahir hendak memesan dan membeli shabu di wilayah kecamatan Moutong Sulawesi Tengah sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga Terdakwa juga memberitahukan untuk menitip dibelikan Narkotika jenis shabu. Kemudian Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Fitria H Tahir.
- Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 wita Saksi Nafilah yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga di rumah Saksi Fitria H Tahir mendapat perintah dari Saksi Fitria H Tahir untuk pergi ke wilayah Kecamatan Moutong tepatnya di Desa Lobu pada Saudara Amrine untuk menjemput Narkotika jenis shabu milik Saksi Fitria H Tahir yang sudah dipesan sebelumnya melalui telfon sejumlah Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa Saksi Nafilah pun bersedia menuruti perintah Saksi Fitria H Tahir karena Saksi Nafilah sudah 3 (tiga) kali mendapatkan perintah serupa dengan imbalan Narkotika jenis shabu yang dijemput tersebut akan dikonsumsi bersama-sama. Pembelian Pertama seharga Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), pembelian kedua seharga Rp 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan pembelian ketiga seharga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa sebelum saksi Nafilah berangkat ke wilayah Kecamatan Moutong, Saksi Fitria H Tahir biasanya memberikan uang sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi Nafilah untuk dipergunakan membeli bahan bakar sepeda motor. Selanjutnya Saksi Fitria H Tahir mengantar Saksi Nafilah ke rumah Terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik Terdakwa untuk digunakan ke wilayah Kecamatan Moutong mengambil Narkotika jenis shabu.
- Bahwa sekitar pukul 22.00 wita Saksi Nafilah mendatangi pacarnya yaitu Saksi Hendriyanto Gani dan mengajaknya untuk pergi menjemput Narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Moutong. Selanjutnya pada hari Selasa pukul 02.30 wita para Saksi tiba di wilayah Kecamatan Moutong tepatnya di lokasi tambang yang berada di Desa Lobu dan bertemu dengan Saudara Amrine. Kemudian Saudara Amrine langsung memberikan sebuah paket yang berisikan Narkotika jenis shabu kepada Saksi Nafilah dan Saksi Nafilah memasukkan paket tersebut ke dalam saku celananya. Kemudian para Saksi langsung pergi meninggalkan Saudara Amrine menuju rumah orang tua Saksi Nafilah di Desa Taopa Kecamatan Taopa, Sulawesi Tengah untuk beristirahat. Selanjutnya sekitar pukul 03.15 wita para Saksi kembali ke Kecamatan Marisa sambil membawa paket Narkotika milik Saksi Fitria H Tahir yang telah Saksi Nafilah simpan di dalam dompet kecil berwarna coklat kemudian Saksi Nafilah sembunyikan di dalam saku celananya.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 05.40 wita bertempat di Desa Mekar Jaya Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato saksi Wahid, saksi Aqram Z Razak dan saksi Djulkifly Etango yang merupakan Anggota Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika Polres Pohuwato menghentikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu-abu Nomor Polisi DM 2273 LH Nomor Rangka MH1JMH215SK210432 yang dikendarai oleh Saksi Nafilah dan Saksi Hendriyanto Gani dan melakukan introgasi terhadap para Saksi. Kemudian dari hasil introgasi ditemukan sebuah dompet kecil warna coklat di dalam saku celana Saksi Nafilah dan setelah dibuka di dalam dompet kecil tersebut terdapat sebuah paket berisi 3 (tiga) sachet plastik klip ukuran sedang dan 2 (dua) sachet plastik klip ukuran kecil yang diduga Narkotika jenis shabu. Bahwa kemudian temuan tersebut ditanyakan kepada para Saksi, dan para Saksi mengakui bahwa 5 (lima) sachet plastik klip yang diduga Narkotika jenis Shabu adalah milik Saksi Fitria H Tahir Fitria H Tahir. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika Polres Pohuwato langsung melakukan pencarian terhadap Saksi Fitria H Tahir.
- Bahwa dihari yang sama, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika Polres Pohuwato berhasil mengamankan Saksi Fitria H Tahir di pintu masuk kompleks perumahan Marisa Indah Desa Palopo Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato dan langsung mempertemukannya dengan Para Saksi hingga Saksi Fitria H Tahir sudah tidak bisa mengelak lagi dan mengaku telah menyuruh Saksi Nafilah untuk menjemput Narkotika jenis Shabu miliknya dan Terdakwa di wilayah Kecamatan Moutong dari Saudara Amrine sejumlah Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika Polres Pohuwato langsung mengamankan Terdakwa di rumahnya di Desa Marisa Selatan Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato. Selanjutnya petugas langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 5 (lima) sachet plastik klip yang diduga Narkotika jenis Shabu, 1 ( satu ) buah handpon merek vivo warna biru imei 867472051847732, 1 (satu) buah handpon merek oppo warna biru imei 868852060869695, dan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna abu-abu Nomor Polisi DM 2273 LH Nomor Rangka MH1JMH215SK210432 beserta SNTNK dan kunci kontak ke Polres Pohuwato untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika yang ditemukan telah dilakukan pengujian berdasarkan Laporan Pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan Gorontalo Nomor: LHU.111.K.05.16.25.0117 tanggal 23 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh ketua tim pengujian Fitriana Nur Husain, S. Si., Apt. dengan hasil pengujian sebagai berikut:
|
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal, warna putih
|
Tidak ada syarat
|
Tidak ada pustaka
|
Organoleptik
|
|
Identifikasi Metamphetamin
|
Positif Metamphetamin
|
Positif
|
MA PPOMN 02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT, spektrofotom etri UV
|
Kesimpulan: Positif Metamfetamin.
Bahwa terhadap barang bukti telah dilakukan penimbangan oleh Balai Pom di Gorontalo berdasarkan Berita Acara Penimbangan hari Rabu, 22 Oktober 2025 pukul 10.09 wita dengan hasil penimbangan berat bersih zat 3.529,23 mg.
|
Sampel Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 4.859,98 mg
|
Berat wadah + zat = 4.859,98 mg
Berat wadah = 1.330,75 mg
Berat zat = 3.529,23 mg
|
Wadah + Zat = 206,28 mg
Berat wadah = 118,48 mg
Berat zat = 87,80 mg
|
Catatan:
berat bersih sampel kepolisian = 3.529,23 mg atau 3,52923 gram
berat sampel untuk pengujian = 87,80 mg atau 0,08780 gram.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu.
----- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------
Atau
Ketiga
Bahwa Terdakwa Arjon Hamani bertindak sendiri-sendiri atapun bersama-sama dengan Saksi Fitria H Tahir, Saksi Nafilah dan Saksi Hendriyanto Gani (dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 05.40 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2025 bertemepat di Desa Mekar Jaya Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato tepatnya di depan Alfamart atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara turut serta melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 Terdakwa ingin membeli Narkotika jenis shabu dan mencari informasi terkait tempat yang menyediakan Narkotika janis Shabu. Kemudian Terdakwa mendapatkan informasi dari teman sesama penambang bahwa Terdakwa bisa mendapatkan Narkotika jenis shabu dari Saksi Fitria H Tahir Fitria H Tahir. Selanjutnya Terdakwa pergi ke rumah Saksi Fitria H Tahir yang berada di Perum Marisa Indah Desa Palopo Kec. Marisa Kab. Pohuwato untuk membeli Narkotika jenis shabu namun pada saat itu Saksi Fitria H Tahir sedang kehabisan stok Narkotika dan Saksi Fitria H Tahir memberitahukan bahwa Saksi Fitria H Tahir hendak memesan dan membeli shabu di wilayah kecamatan Moutong Sulawesi Tengah sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga Terdakwa juga memberitahukan untuk menitip dibelikan Narkotika jenis shabu. Kemudian Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Fitria H Tahir.
- Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 wita Saksi Nafilah yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga di rumah Saksi Fitria H Tahir mendapat perintah dari Saksi Fitria H Tahir untuk pergi ke wilayah Kecamatan Moutong tepatnya di Desa Lobu pada Saudara Amrine untuk menjemput Narkotika jenis shabu milik Saksi Fitria H Tahir yang sudah dipesan sebelumnya melalui telfon sejumlah Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa Saksi Nafilah pun bersedia menuruti perintah Saksi Fitria H Tahir karena Saksi Nafilah sudah 3 (tiga) kali mendapatkan perintah serupa dengan imbalan Narkotika jenis shabu yang dijemput tersebut akan dikonsumsi bersama-sama. Pembelian Pertama seharga Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), pembelian kedua seharga Rp 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan pembelian ketiga seharga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa sebelum saksi Nafilah berangkat ke wilayah Kecamatan Moutong, Saksi Fitria H Tahir biasanya memberikan uang sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi Nafilah untuk dipergunakan membeli bahan bakar sepeda motor. Selanjutnya Saksi Fitria H Tahir mengantar Saksi Nafilah ke rumah Terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik Terdakwa untuk digunakan ke wilayah Kecamatan Moutong mengambil Narkotika jenis shabu.
- Bahwa sekitar pukul 22.00 wita Saksi Nafilah mendatangi pacarnya yaitu Saksi Hendriyanto Gani dan mengajaknya untuk pergi menjemput Narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Moutong. Selanjutnya pada hari Selasa pukul 02.30 wita para Saksi tiba di wilayah Kecamatan Moutong tepatnya di lokasi tambang yang berada di Desa Lobu dan bertemu dengan Saudara Amrine. Kemudian Saudara Amrine langsung memberikan sebuah paket yang berisikan Narkotika jenis shabu kepada Saksi Nafilah dan Saksi Nafilah memasukkan paket tersebut ke dalam saku celananya. Kemudian para Saksi langsung pergi meninggalkan Saudara Amrine menuju rumah orang tua Saksi Nafilah di Desa Taopa Kecamatan Taopa, Sulawesi Tengah untuk beristirahat. Selanjutnya sekitar pukul 03.15 wita para Saksi kembali ke Kecamatan Marisa sambil membawa paket Narkotika milik Saksi Fitria H Tahir yang telah Saksi Nafilah simpan di dalam dompet kecil berwarna coklat kemudian Saksi Nafilah sembunyikan di dalam saku celananya.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 05.40 wita bertempat di Desa Mekar Jaya Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato saksi Wahid, saksi Aqram Z Razak dan saksi Djulkifly Etango yang merupakan Anggota Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika Polres Pohuwato menghentikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu-abu Nomor Polisi DM 2273 LH Nomor Rangka MH1JMH215SK210432 yang dikendarai oleh Saksi Nafilah dan Saksi Hendriyanto Gani dan melakukan introgasi terhadap para Saksi. Kemudian dari hasil introgasi ditemukan sebuah dompet kecil warna coklat di dalam saku celana Saksi Nafilah dan setelah dibuka di dalam dompet kecil tersebut terdapat sebuah paket berisi 3 (tiga) sachet plastik klip ukuran sedang dan 2 (dua) sachet plastik klip ukuran kecil yang diduga Narkotika jenis shabu. Bahwa kemudian temuan tersebut ditanyakan kepada para Saksi, dan para Saksi mengakui bahwa 5 (lima) sachet plastik klip yang diduga Narkotika jenis Shabu adalah milik Saksi Fitria H Tahir Fitria H Tahir. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika Polres Pohuwato langsung melakukan pencarian terhadap Saksi Fitria H Tahir.
- Bahwa dihari yang sama, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika Polres Pohuwato berhasil mengamankan Saksi Fitria H Tahir di pintu masuk kompleks perumahan Marisa Indah Desa Palopo Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato dan langsung mempertemukannya dengan Para Saksi hingga Saksi Fitria H Tahir sudah tidak bisa mengelak lagi dan mengaku telah menyuruh Saksi Nafilah untuk menjemput Narkotika jenis Shabu miliknya dan Terdakwa di wilayah Kecamatan Moutong dari Saudara Amrine sejumlah Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika Polres Pohuwato langsung mengamankan Terdakwa di rumahnya di Desa Marisa Selatan Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato. Selanjutnya petugas langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 5 (lima) sachet plastik klip yang diduga Narkotika jenis Shabu, 1 ( satu ) buah handpon merek vivo warna biru imei 867472051847732, 1 (satu) buah handpon merek oppo warna biru imei 868852060869695, dan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna abu-abu Nomor Polisi DM 2273 LH Nomor Rangka MH1JMH215SK210432 beserta SNTNK dan kunci kontak ke Polres Pohuwato untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika yang ditemukan telah dilakukan pengujian berdasarkan Laporan Pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan Gorontalo Nomor: LHU.111.K.05.16.25.0117 tanggal 23 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh ketua tim pengujian Fitriana Nur Husain, S. Si., Apt. dengan hasil pengujian sebagai berikut:
|
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal, warna putih
|
Tidak ada syarat
|
Tidak ada pustaka
|
Organoleptik
|
|
Identifikasi Metamphetamin
|
Positif Metamphetamin
|
Positif
|
MA PPOMN 02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT, spektrofotom etri UV
|
Kesimpulan: Positif Metamfetamin.
Bahwa terhadap barang bukti telah dilakukan penimbangan oleh Balai Pom di Gorontalo berdasarkan Berita Acara Penimbangan hari Rabu, 22 Oktober 2025 pukul 10.09 wita dengan hasil penimbangan berat bersih zat 3.529,23 mg.
|
Sampel Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 4.859,98 mg
|
Berat wadah + zat = 4.859,98 mg
Berat wadah = 1.330,75 mg
Berat zat = 3.529,23 mg
|
Wadah + Zat = 206,28 mg
Berat wadah = 118,48 mg
Berat zat = 87,80 mg
|
Catatan:
berat bersih sampel kepolisian = 3.529,23 mg atau 3,52923 gram
berat sampel untuk pengujian = 87,80 mg atau 0,08780 gram.
- Bahwa Terdakwa mengonsumsi Narkotika sejak tahun 2021 dan telah beberapa kali mengonsumsi Narkotika.
- Bahwa terhadap Terdakwa telah dilakukan pemeriksaan urine berdasarkan Surat Keterangan Hasil Urine Nomor SKHU/30/X/2025/DokkesResPhwt tanggal 22 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. H, Arifin Abubakar, M. Kes dengan kesimpulan pada saat dilakukan pemeriksaan urine terhadap Sdr Arjon Hamani ditemukan tanda-tanda pemakaian Narkoba.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menyalahgunakan Narkotika jenis shabu bagi diri sendiri.
----- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------ |