Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
18/Pid.B/2024/PN Mar | 1.LULU MARLUKI. SH 2.MOHAMAD QASIM THALIB. SH 3.ANDI DEDY PRIYANTO, SH 4.FANDY AHMAD. SH 5.ATIEKAH ACHMAD.SH 6.FITRIANA CHARRISA PUTRI, S.H 7.ADITIYA WIBOWO, SH |
IRFAN HINELO Alias WADA | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jan. 2024 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 18/Pid.B/2024/PN Mar | ||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Jan. 2024 | ||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-162/P.5.14/Eoh.2/01/2024 | ||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa Irfan Hinelo Alias Wada pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar pukul 09.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Stadion pada Desa teratai kec. Marisa kab. Pohuwato atau setidak - tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang mengadili perkara “Barang siapa membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembuyikan sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar siang hari datang anggota Resmob dan Intelmob untuk mengamankan Terdakwa dan juga sapi yang Terdakwa beli dari Saksi Aib Tane Alias Aib karena adanya laporan bahwa sapi tersebut merupakan milik saksi Rahman Husa Alias Jeni yang dicuri oleh Saksi Aib Tane Alias Aib bersama dengan Saksi Ismail Daud Alias Isak pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar pukul 05.00 Wita di Desa Duhiadaa Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato. Bahwa berawal pada hari, tanggal, waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas Terdakwa bertemu dengan Saksi Aib Tane Alias Aib di jalan pada saat Saksi Aib Tane Alias Aib akan pulang menuju rumahnya di Desa Buti Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo, kemudian Terdakwa menanyakan apakah ada sapi yang akan dijual dan Saksi Aib Tane Alias Aib, menjawab ada 1 (satu) ekor sapi betina, kemudian Terdakwa mengatakan mau menjemput sapi tersebut kemudian mereka bersama-sama pergi menuju Marisa dimana Terdakwa menggunakan mobil merek Suzuki Carry berwarna putih dengan nomor polisi DM-8412-E, setibanya di stadion pada Desa Teratai Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato dimana tempat sapi tersebut diikat Terdakwa mengatakan bahwa akan membeli sapi tersebut dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) namun Saksi Aib Tane Alias Aib meminta agar ditambah harga belinya sehingga Terdakwa mengatakan akan membelinya dengan harga Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah sepakat kemudian Terdakwa menarik sapi tersebut lalu dinaikkan ke mobil miliknya dan Saksi Aib Tane Alias Aib ikut membantu mengusir sapi tersebut sampai naik keatas mobil milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pergi membawa sapi tersebut. Bahwa Terdakwa sebelumnya telah beberapa kali membeli sapi dari Saksi Aib Tane Alias Aib secara tunai untuk kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan, yaitu sebagai berikut :
Sehingga besar keuntungan dari penjualan sapi yang Terdakwa dapat yaitu sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah).
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------ |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |