| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 104/Pid.B/2024/PN Mar | 3.LULU MARLUKI, S.H. 5.ADITYA WIBOWO, S.H. 6.MIFTAHUL JANNAH, S.H |
1.Basir Alias Basir 2.Moh. Zulkildeert Waraga Alias Kili 3.Ronal Punuh Alias Onal 4.Ahmad Rivai Ohi Alias Rii 5.Rahmat Tanaiyo Alias Gusdur |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Des. 2024 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 104/Pid.B/2024/PN Mar | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Des. 2024 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3102/P.5.14/Eoh.2/12/2024 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa | |||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Pertama ---------Bahwa Terdakwa I Basir alias Basir baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Terdakwa II Moh. Zulkideert Waraga alias Kili, Terdakwa III Ronal Puluh alias Onal, Terdakwa IV Ahmad Rivai Ohi alias Rii, dan Terdakwa V Rahmat Tanaiyo alias Gusdur pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 10.00 wita setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Desa Marisa Selatan, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------ Bahwa para terdakwa merupakan collector yang ditugaskan oleh PT. Prima Tirtainsani Mulia untuk melakukan penarikan unit kendaraan berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh PT. Smart Finance Cabang Palu No. 456RAL2024100274 tertanggal 26 Januari 2024, adapun kendaraan yang dimaksud ialah mobil jenis Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi KT 8783 PB milik saksi Awalin. Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 Terdakwa V melakukan pemantauan terhadap unit mobil milik saksi Awalin dan terpantau jika mobil tersebut berada dikompleks penjual buah yang terletak didepan Bank BNI Kantor Cabang Marisa yang berlokasi di Desa Marisa Selatan, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato, setelah mengetahui letak mobil milik saksi Awalin kemudian Terdakwa V memberitahukan kepada Terdakwa IV lalu Terdakwa IV mengirimkan informasi tersebut melalui aplikasi “mata elang” sehingga secara otomatis informasi tersebut akan tersampaikan ke pihak pembiayaan yang mana dalam hal ini adalah PT. Smart Finance Cabang Palu, lalu terdakwa IV melakukan komunikasi lebih lanjut dengan pihak pembiayaan PT. Smart Finance Cabang Palu; Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 PT. Prima Tirtainsani Mulia mengeluarkan surat tugas kepada para Terdakwa untuk melakukan penarikan terhadap mobil milik saksi Awalin tersebut, dan Terdakwa IV memberitahukan Terdakwa II dan Terdakwa III jika surat tugas untuk melakukan penarikan unit sudah terbit dan memberitahukan jika mobil tersebut berada dikompleks penjual buah yang terletak didepan Bank BNI Kantor Cabang Marisa yang berlokasi di Desa Marisa Selatan, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato. Kemudian Terdakwa II yang mengetahui informasi tersebut langsung menghubungi Terdakwa I agar bergegas menuju kedepan Bank BNI yang berada di Desa Marisa Selatan; Bahwa sekira pukul 10.00 wita para Terdakwa mendatangi kompleks penjual buah yang berada didepan Bank BNI Kantor Cabang Marisa di Desa Marisa Selatan, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato kemudian Terdakwa II bersama dengan Terdakwa III, dan Terdakwa IV menghampiri saksi Suryani yang merupakan istri dari saksi Awalin, lalu Terdakwa II bersama dengan Terdakwa III, dan Terdakwa IV menanyakan keberadaan saksi Awalin dan kemudian saksi Suryani mengatakan jika saksi Awalin sedang makan sehingga para Terdakwa menunggunya. Bahwa setelah selesai makan, saksi Awalin diundang oleh Terdakwa III untuk berbicara didepan lapak miliknya lalu Terdakwa III meminta kunci mobil Daihatsu Gran Max warna putih dengan nomor polisi KT 8783 PB tersebut kepada saksi Awalin dengan alasan untuk melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin dan diberikan kunci mobil tersebut oleh saksi Awalin kepada Terdakwa III. Kemudian Terdakwa III bersama dengan Terdakwa I dan Terdakwa V langsung berjalan menuju mobil yang diparkirkan saksi Awalin disekitar lapak jualannya tersebut dan saksi Awalin mengikuti mereka dari belakang. Bahwa sesampainya dimobil tersebut Terdakwa III seketika menyalakan mesin mobil, mengetahui hal tersebut saksi Awalin langsung mematikan kembali dan akan mencabut kunci mobil namun Terdakwa III langsung menahan saksi Awalin dan mengambil kembali kunci mobil tersebut serta menyuruh saksi Awalin untuk pergi ke meja yang berada dilapak miliknya yang mana dimeja tersebut sudah ada Terdakwa II dan Terdakwa IV, lalu saksi Awalin berjalan menuju meja tersebut dengan diikuti oleh Terdakwa III dan Terdakwa V, sedangkan Terdakwa I masih berdiri didekat mobil milik saksi Awalin. Bahwa sesampainya dimeja tersebut saksi Awalin langsung duduk berhadapan dengan Terdakwa II dan Terdakwa III, sedangkan Terdakwa IV, dan Terdakwa V berdiri disebelah kanan saksi Awalin sehingga dirinya tidak bisa melihat mobil miliknya yang terparkir disebelah kanan dari posisi duduk saksi Awalin; Bahwa kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III menjelaskan kepada saksi Awalin jika para Terdakwa merupakan pihak eksternal yang ditugaskan untuk mengamankan mobil Daihatsu Gran Max warna putih dengan nomor polisi KT 8783 PB milik saksi Awalin, kemudian Terdakwa II memberitahukan kepada saksi Awalin agar membayarkan kekurangan kredit ke PT. Smart Finance Cabang Palu dan menyuruh saksi Awalin untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan PT. Smart Finance Cabang Palu lalu Terdakwa II lebih lanjut menyampaikan jika untuk menunggu proses pembayaran kredit di PT. Smart Finance Cabang Palu maka mobil milik saksi Awalin tersebut akan dititipkan terlebih dahulu, kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III mengarahkan saksi Awalin untuk menandatangani surat bukti serah terima kendaraan (bstk) yang diperlihatkan kepada saksi Awalin, kemudian saksi Awalin menanyakan maksud dari Terdakwa II dan Terdakwa III yang menyuruh saksi Awalin menandatangani surat tersebut dan pada saat saksi Awalin mencoba membaca surat tersebut Terdakwa II menutupi isi dari surat tersebut dengan kertas lain sehingga saksi Awalin tidak mampu membaca keseluruhan isi dari suratnya, lalu Terdakwa II menyampaikan kepada saksi Awalin agar menandatangani surat tersebut karena mobil milik saksi Awalin hanya akan dititipkan saja. Bahwa mendengar hal tersebut saksi Awalin langsung menandatangani surat tersebut karena saksi Awalin beranggapan jika niat dari para Terdakwa adalah hal yang baik, maka saksi Awalin menandatangani surat tersebut. Bahwa kemudian Terdakwa III yang masih membawa kunci mobil milik saksi Awalin kemudian mendatangi Terdakwa I yang sedang berdiri didekat mobil milik saksi Awalin dan menyerahkan kuncinya kepada Terdakwa I dan Terdakwa III menyampaikan pesan kepada Terdakwa I agar segera membawa mobil milik saksi Awalin tersebut untuk disembunyikan, dan setelah itu Terdakwa I mengikuti arahan Terdakwa III dan langsung membawa pergi mobil milik saksi Awalin kerumah milik Terdakwa I; Bahwa saksi Awalin yang telah selesai menandatangani surat tersebut lantas mencari mobil miliknya, namun saksi Awalin melihat mobilnya sudah tidak berada dilokasi dimana ia memarkirkannya. Bahwa mengetahui jika mobilnya sudah tidak ada, kemudian saksi Awalin berusaha merebut surat yang telah ia tandatangani dan langsung merobeknya dan setelah itu Terdakwa III mengatakan walaupun surat tersebut sudah rusak maka akan ada gantinya dengan surat yang sejenis, lalu saksi Awalin terlibat adu mulut dengan Terdakwa II dan Terdakwa III langsung menepuk bahu saksi Awalin dan menegur saksi Awalin agar tidak perlu melawan dan Terdakwa III juga mengatakan kepada saksi Awalin jika Terdakwa II adalah bos dari para Terdakwa lainnya lalu datang saksi Suryani yang memperingatkan kepada Terdakwa II dan Terdakwa III agar tidak ribut dilokasi tersebut, lalu Terdakwa III mengatakan kepada saksi Suryani jika ingin mengambil mobil Daihatsu Gran Max warna putih dengan nomor polisi KT 8783 PB tersebut langsung saja datang ke kantor PT. Smart Finance yang berada di Kab. Gorontalo dan Terdakwa III mengatakan jika nanti para Terdakwa akan memberikan sewa mobil kepada saksi Awalin dan saksi Suryani untuk digunakan menuju ke kantor PT. Smart Finance yang berada di Kab. Gorontalo, setelah itu Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, dan Terdakwa V meninggalkan lokasi tersebut; Bahwa mobil Daihatsu Gran Max warna putih dengan nomor polisi KT 8783 PB milik saksi Awalin yang telah dibawa pergi Terdakwa I kerumah milik Terdakwa II kemudian dipindahkan oleh Terdakwa I ke daerah Libuo, Kec. Paguat atas perintah dari Terdakwa III dengan tujuan agar mobil tersebut tidak diketahui keberadaannya oleh saksi Awalin. Bahwa sesampainya di Libuo, Kec. Paguat Terdakwa I menyerahkan mobil milik saksi Awalin tersebut kepada Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV. Bahwa mobil tersebut kemudian dibawa oleh Terdakwa III dan Terdakwa IV menuju ke gudang PT. Smart Finance yang berada di Desa Wumialo, Kec. Kota Tengah, Kab. Gorontalo, dan mobil tersebut diserahkan oleh Terdakwa III dan Terdakwa IV kepada saksi Kadir Sulinggo selaku pihak dari PT. Smart Finance yang menerima mobil milik saksi Awalin; Bahwa para Terdakwa membawa pergi mobil Daihatsu Gran Max warna putih dengan nomor polisi KT 8783 PB tersebut dilakukan tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi Awalin. -----------------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------------------- Atau Kedua ---------Bahwa Terdakwa I Basir alias Basir baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Terdakwa II Moh. Zulkideert Waraga alias Kili, Terdakwa III Ronal Puluh alias Onal, Terdakwa IV Ahmad Rivai Ohi alias Rii, dan Terdakwa V Rahmat Tanaiyo alias Gusdur pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 10.00 wita setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Desa Marisa Selatan, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau serangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------- Bahwa para terdakwa merupakan collector yang ditugaskan oleh PT. Prima Tirtainsani Mulia untuk melakukan penarikan unit kendaraan berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh PT. Smart Finance Cabang Palu No. 456RAL2024100274 tertanggal 26 Januari 2024, adapun kendaraan yang dimaksud ialah mobil jenis Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi KT 8783 PB milik saksi Awalin. Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 Terdakwa V melakukan pemantauan terhadap unit mobil milik saksi Awalin dan terpantau jika mobil tersebut berada dikompleks penjual buah yang terletak didepan Bank BNI Kantor Cabang Marisa yang berlokasi di Desa Marisa Selatan, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato, setelah mengetahui letak mobil milik saksi Awalin kemudian Terdakwa V memberitahukan kepada Terdakwa IV lalu Terdakwa IV mengirimkan informasi tersebut melalui aplikasi “mata elang” sehingga secara otomatis informasi tersebut akan tersampaikan ke pihak pembiayaan yang mana dalam hal ini adalah PT. Smart Finance Cabang Palu, lalu terdakwa IV melakukan komunikasi lebih lanjut dengan pihak pembiayaan PT. Smart Finance Cabang Palu; Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 PT. Prima Tirtainsani Mulia mengeluarkan surat tugas kepada para Terdakwa untuk melakukan penarikan terhadap mobil milik saksi Awalin tersebut, dan Terdakwa IV memberitahukan Terdakwa II dan Terdakwa III jika surat tugas untuk melakukan penarikan unit sudah terbit dan memberitahukan jika mobil tersebut berada dikompleks penjual buah yang terletak didepan Bank BNI Kantor Cabang Marisa yang berlokasi di Desa Marisa Selatan, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato. Kemudian Terdakwa II yang mengetahui informasi tersebut langsung menghubungi Terdakwa I agar bergegas menuju kedepan Bank BNI yang berada di Desa Marisa Selatan; Bahwa sekira pukul 10.00 wita para Terdakwa mendatangi kompleks penjual buah yang berada didepan Bank BNI Kantor Cabang Marisa di Desa Marisa Selatan, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato kemudian Terdakwa II bersama dengan Terdakwa III, dan Terdakwa IV menghampiri saksi Suryani yang merupakan istri dari saksi Awalin, lalu Terdakwa II bersama dengan Terdakwa III, dan Terdakwa IV menanyakan keberadaan saksi Awalin dan kemudian saksi Suryani mengatakan jika saksi Awalin sedang makan sehingga para Terdakwa menunggunya. Bahwa setelah selesai makan, saksi Awalin diundang oleh Terdakwa III untuk berbicara didepan lapak miliknya lalu Terdakwa III meminta kunci mobil Daihatsu Gran Max warna putih dengan nomor polisi KT 8783 PB tersebut kepada saksi Awalin dengan alasan untuk melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin dan diberikan kunci mobil tersebut oleh saksi Awalin kepada Terdakwa III. Kemudian Terdakwa III bersama dengan Terdakwa I dan Terdakwa V langsung berjalan menuju mobil yang diparkirkan saksi Awalin disekitar lapak jualannya tersebut dan saksi Awalin mengikuti mereka dari belakang. Bahwa sesampainya dimobil tersebut Terdakwa III seketika menyalakan mesin mobil, mengetahui hal tersebut saksi Awalin langsung mematikan kembali dan akan mencabut kunci mobil namun Terdakwa III langsung menahan saksi Awalin dan mengambil kembali kunci mobil tersebut serta menyuruh saksi Awalin untuk pergi ke meja yang berada dilapak miliknya yang mana dimeja tersebut sudah ada Terdakwa II dan Terdakwa IV, lalu saksi Awalin berjalan menuju meja tersebut dengan diikuti oleh Terdakwa III dan Terdakwa V, sedangkan Terdakwa I masih berdiri didekat mobil milik saksi Awalin. Bahwa sesampainya dimeja tersebut saksi Awalin langsung duduk berhadapan dengan Terdakwa II dan Terdakwa III, sedangkan Terdakwa IV, dan Terdakwa V berdiri disebelah kanan saksi Awalin sehingga dirinya tidak bisa melihat mobil miliknya yang terparkir disebelah kanan dari posisi duduk saksi Awalin; Bahwa kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III menjelaskan kepada saksi Awalin jika para Terdakwa merupakan pihak eksternal yang ditugaskan untuk mengamankan mobil Daihatsu Gran Max warna putih dengan nomor polisi KT 8783 PB milik saksi Awalin, kemudian Terdakwa II memberitahukan kepada saksi Awalin agar membayarkan kekurangan kredit ke PT. Smart Finance Cabang Palu dan menyuruh saksi Awalin untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan PT. Smart Finance Cabang Palu lalu Terdakwa II lebih lanjut menyampaikan jika untuk menunggu proses pembayaran kredit di PT. Smart Finance Cabang Palu maka mobil milik saksi Awalin tersebut akan dititipkan terlebih dahulu, kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III mengarahkan saksi Awalin untuk menandatangani surat bukti serah terima kendaraan (bstk) yang diperlihatkan kepada saksi Awalin, kemudian saksi Awalin menanyakan maksud dari Terdakwa II dan Terdakwa III yang menyuruh saksi Awalin menandatangani surat tersebut dan pada saat saksi Awalin mencoba membaca surat tersebut Terdakwa II menutupi isi dari surat tersebut dengan kertas lain sehingga saksi Awalin tidak mampu membaca keseluruhan isi dari suratnya, lalu Terdakwa II menyampaikan kepada saksi Awalin agar menandatangani surat tersebut karena mobil milik saksi Awalin hanya akan dititipkan saja. Bahwa mendengar hal tersebut saksi Awalin langsung menandatangani surat tersebut karena saksi Awalin beranggapan jika niat dari para Terdakwa adalah hal yang baik, maka saksi Awalin menandatangani surat tersebut. Bahwa kemudian Terdakwa III yang masih membawa kunci mobil milik saksi Awalin kemudian mendatangi Terdakwa I yang sedang berdiri didekat mobil milik saksi Awalin dan menyerahkan kuncinya kepada Terdakwa I dan Terdakwa III menyampaikan pesan kepada Terdakwa I agar segera membawa mobil milik saksi Awalin tersebut untuk disembunyikan, dan setelah itu Terdakwa I mengikuti arahan Terdakwa III dan langsung membawa pergi mobil milik saksi Awalin kerumah milik Terdakwa I; Bahwa saksi Awalin yang telah selesai menandatangani surat tersebut lantas mencari mobil miliknya, namun saksi Awalin melihat mobilnya sudah tidak berada dilokasi dimana ia memarkirkannya. Bahwa mengetahui jika mobilnya sudah tidak ada, kemudian saksi Awalin berusaha merebut surat yang telah ia tandatangani dan langsung merobeknya dan setelah itu Terdakwa III mengatakan walaupun surat tersebut sudah rusak maka akan ada gantinya dengan surat yang sejenis, lalu saksi Awalin terlibat adu mulut dengan Terdakwa II dan Terdakwa III langsung menepuk bahu saksi Awalin dan menegur saksi Awalin agar tidak perlu melawan dan Terdakwa III juga mengatakan kepada saksi Awalin jika Terdakwa II adalah bos dari para Terdakwa lainnya lalu datang saksi Suryani yang memperingatkan kepada Terdakwa II dan Terdakwa III agar tidak ribut dilokasi tersebut, lalu Terdakwa III mengatakan kepada saksi Suryani jika ingin mengambil mobil Daihatsu Gran Max warna putih dengan nomor polisi KT 8783 PB tersebut langsung saja datang ke kantor PT. Smart Finance yang berada di Kab. Gorontalo dan Terdakwa III mengatakan jika nanti para Terdakwa akan memberikan sewa mobil kepada saksi Awalin dan saksi Suryani untuk digunakan menuju ke kantor PT. Smart Finance yang berada di Kab. Gorontalo, setelah itu Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, dan Terdakwa V meninggalkan lokasi tersebut; Bahwa mobil Daihatsu Gran Max warna putih dengan nomor polisi KT 8783 PB milik saksi Awalin yang telah dibawa pergi Terdakwa I kerumah milik Terdakwa II kemudian dipindahkan oleh Terdakwa I ke daerah Libuo, Kec. Paguat atas perintah dari Terdakwa III dengan tujuan agar mobil tersebut tidak diketahui keberadaannya oleh saksi Awalin. Bahwa sesampainya di Libuo, Kec. Paguat Terdakwa I menyerahkan mobil milik saksi Awalin tersebut kepada Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV. Bahwa mobil tersebut kemudian dibawa oleh Terdakwa III dan Terdakwa IV menuju ke gudang PT. Smart Finance yang berada di Desa Wumialo, Kec. Kota Tengah, Kab. Gorontalo, dan mobil tersebut diserahkan oleh Terdakwa III dan Terdakwa IV kepada saksi Kadir Sulinggo selaku pihak dari PT. Smart Finance yang menerima mobil milik saksi Awalin; Bahwa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Gran Max warna putih dengan nomor polisi KT 8783 PB adalah milik saksi Awalin, yang mana Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil tersebut digunakan saksi Awalin sebagai jaminan atau agunan peminjaman dana di PT. Smart Finance Cabang Palu dan masih dalam masa kredit, atas perbuatan para Terdakwa tersebut saksi Awalin mengalami kerugian sejumlah Rp. 65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah nominal tersebut. -----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
