| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ZULFIKAR PANTO, S.H., CPLA | DJAFAR GUAMO, S.E. | | 2 | ZULFIKAR PANTO, S.H., CPLA | Rusia Guamo | | 3 | ZULFIKAR PANTO, S.H., CPLA | Roni Guamo | | 4 | ZULFIKAR PANTO, S.H., CPLA | Muhamad Nawir Thamrin |
|
| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Ahli Waris/Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tanah Seluas 7.892 M?2; (tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh dua meter persegi) dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 00046 Tahun 1985 atas nama Pandja R. Guamo yang terletak di Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, sebagaimana telah diperbaharui menjadi Sertipikat Elektronik pada tanggal 22 Oktober Tahun 2025;
Dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : berbatasan dengan tanah milik Panja R. Guamo
Timur : berbatasan dengan tanah milik Harun Guamo
Selatan : berbatasan dengan Jalan Trans Sulawesi
Barat : berbatasan dengan Tanah Milik Yusrin Kadili
Adalah Sah Milik Para Ahli Waris/Para Penggugat
2.Menyatakan seluruh perbuatan Para Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawah Hukum (PMH).;
3.Menyatakan segala transaksi jual beli yang dilakukan oleh orang tua Tergugat I, (Usman Guamo) dan orang tua Tergugat II, (Mohamad Guamo) dengan Para Tergugat, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
4.Menyatakan segala sesuatu berupa surat-surat kepemilikan dan penguasaan tanah yang ditimbulkan akibat dari perbuatan Para Tergugat dan yang telah dikeluarkan dan disaksikan oleh Turut Tergugat I, serta Turut Tergugat II, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
5.Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi sebidang tanah seluas 7.892 M?2; milik Para Ahli Waris/Para Penggugat kepada Para Ahli Waris/Para Penggugat dengan nilai Rp. 1.380.300.000,- (satu miliar tiga ratus delapan puluh tiga ribuh rupiah) secara tanggung renteng;
6.Menghukum Para Tergugat membayar kerugian Immateril kepada Para Ahli Waris atau Para Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
7.Memerintahkan Para Tergugat III, IV, V, VI, VII, VIII, segera mengosongkan objek sengketa secara suka rela atau dibongkar dengan alat berat dengan bantuan aparat kamanan POLRI;
8.Memerintahkan Para Tergugat dan Turut Tergugat I, serta Turut Tergugat II, untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan;
9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari kepada Para Ahli Waris/Para Penggugat apabila Para Tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
10.Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;
11.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ("Uitvoerbaar Bij Voorraad") meskipun timbul Verzet atau banding; |