| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 11/Pid.B/2025/PN Mar | 1.LULU MARLUKI, S.H. 2.MUHAMMAD AKBAR WAHID, SH 3.DENI MUSTHOFA HELMI, S.H., M.H. 4.ADITYA WIBOWO, SH 5.MIFTAHUL JANNAH, S.H 6.Daniel B Makalew, S.H. |
Sadik Giasi Alias Sadik | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencemaran Nama Baik | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 11/Pid.B/2025/PN Mar | ||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-350/P.5.14/EOH.2/03/2025 | ||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||
| Dakwaan | Kesatu -----Bahwa terdakwa Sadik Giasi alias Sadik pada bulan Februari 2023 sekira pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Desa Pohuwato Timur, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Marisa dan pada bulan Desember 2023 sekira pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Desa Pohuwato Timur, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Marisa, yang berwenang mengadili, melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis, dibolehkan untuk membuktikan apakah yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannnya dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------- Berawal pada bulan Februari 2023 sekira pukul 11.00 wita terdakwa bersama dengan saksi Ilham Baino, saksi Sopyan Paera, dan saksi Dedy Hapi sedang duduk dan minum kopi dibelakang rumah milik terdakwa yang beralamat di Desa Pohuwato Timur, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato, kemudian terdakwa mulai bercerita tentang saksi Riskal Ismail yang mana terdakwa menceritakan kepada saksi Ilham Baino, saksi Sopyan Paera, dan saksi Dedy Hapi jika saksi Riskal Ismail mengidap penyakit HIV/AIDS dan terdakwa mengatakan jika penyakit tersebut menular dan berbahaya, lalu terdakwa kembali bercerita jika terdakwa pernah diberikan rokok oleh saksi Riskal Ismail namun terdakwa hanya mengambilnya namun rokok tersebut tidak dihisap oleh terdakwa karena takut tertular, kemudian saksi Sopyan Paera dan saksi Dedy Hapi menanggapi perkataan terdakwa tersebut dengan mengatakan jika seseorang yang mengidap penyakit tersebut harus dirahasiakan, bahwa setelah itu saksi Ilham Baino, saksi Sopyan Paera, dan saksi Dedy Hapi pergi dari tempat tersebut; Bahwa kemudian pada bulan Desember 2023 sekira pukul 20.00 wita saksi Ilham Baino, saksi Sopyan Parea, dan saksi Dedy Hapi sedang duduk bersama didepan rumah saksi Ilham Baino, lalu datang terdakwa dan ikut bergabung dengan saksi Ilham Baino, saksi Sopyan Parea, dan saksi Dedy Hapi. Bahwa setelah keempatnya berkumpul tidak lama kemudian saksi Riskal Ismail berjalan kaki menuju kearah terdakwa, saksi Ilham Baino, saksi Sopyan Paera, dan saksi Dedy Hapi yang sedang berkumpul, kemudian terdakwa memberitahukan kepada saksi Ilham Baino, saksi Sopyan Paera, dan saksi Dedy Hapi jika saksi Riskal Ismail berjalan menuju ketempat mereka dengan mengatakan “napa (itu) dia Riskal Ismail sedang berjalan menuju kemari, hati-hati dia mau kasih rokok soalnya dari suar (keringat) cepat sekali menular penyakit HIV/AIDS”. Sesampainya didepan rumah saksi Ilham Baino kemudian saksi Riskal Ismail ikut duduk untuk bergabung dengan terdakwa, saksi Ilham Baino, saksi Sopyan Paera, dan saksi Dedy Hapi, tidak berselang lama kemudian saksi Riskal Ismail menawarkan rokok kepada saksi Ilham Baino, saksi Sopyan Paera, dan saksi Dedy Hapi namun ketiga saksi tersebut hanya mengambil dan memegang rokok yang diberikan oleh saksi Riskal Ismail namun tidak mengonsuminya karena takut tertular penyakit seperti yang telah diceritakan oleh terdakwa, bahwa tidak berselang lama kemudian saksi Riskal Ismail pergi dari tempat tersebut. -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------------------------------
Atau
Kedua -----Bahwa terdakwa Sadik Giasi alias Sadik pada bulan Februari 2023 sekira pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Desa Pohuwato Timur, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Marisa dan pada bulan Desember 2023 sekira pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Desa Pohuwato Timur, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Marisa, yang berwenang mengadili, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------- Berawal pada bulan Februari 2023 sekira pukul 11.00 wita terdakwa bersama dengan saksi Ilham Baino, saksi Sopyan Paera, dan saksi Dedy Hapi sedang duduk dan minum kopi dibelakang rumah milik terdakwa yang beralamat di Desa Pohuwato Timur, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato, kemudian terdakwa mulai bercerita tentang saksi Riskal Ismail yang mana terdakwa menceritakan kepada saksi Ilham Baino, saksi Sopyan Paera, dan saksi Dedy Hapi jika saksi Riskal Ismail mengidap penyakit HIV/AIDS dan terdakwa mengatakan jika penyakit tersebut menular dan berbahaya, lalu terdakwa kembali bercerita jika terdakwa pernah diberikan rokok oleh saksi Riskal Ismail namun terdakwa hanya mengambilnya namun rokok tersebut tidak dihisap oleh terdakwa karena takut tertular, kemudian saksi Sopyan Paera dan saksi Dedy Hapi menanggapi perkataan terdakwa tersebut dengan mengatakan jika seseorang yang mengidap penyakit tersebut harus dirahasiakan, bahwa setelah itu saksi Ilham Baino, saksi Sopyan Paera, dan saksi Dedy Hapi pergi dari tempat tersebut; Bahwa kemudian pada bulan Desember 2023 sekira pukul 20.00 wita saksi Ilham Baino, saksi Sopyan Parea, dan saksi Dedy Hapi sedang duduk bersama didepan rumah saksi Ilham Baino, lalu datang terdakwa dan ikut bergabung dengan saksi Ilham Baino, saksi Sopyan Parea, dan saksi Dedy Hapi. Bahwa setelah keempatnya berkumpul tidak lama kemudian saksi Riskal Ismail berjalan kaki menuju kearah terdakwa, saksi Ilham Baino, saksi Sopyan Paera, dan saksi Dedy Hapi yang sedang berkumpul, kemudian terdakwa memberitahukan kepada saksi Ilham Baino, saksi Sopyan Paera, dan saksi Dedy Hapi jika saksi Riskal Ismail berjalan menuju ketempat mereka dengan mengatakan “napa (itu) dia Riskal Ismail sedang berjalan menuju kemari, hati-hati dia mau kasih rokok soalnya dari suar (keringat) cepat sekali menular penyakit HIV/AIDS”. Sesampainya didepan rumah saksi Ilham Baino kemudian saksi Riskal Ismail ikut duduk untuk bergabung dengan terdakwa, saksi Ilham Baino, saksi Sopyan Paera, dan saksi Dedy Hapi, tidak berselang lama kemudian saksi Riskal Ismail menawarkan rokok kepada saksi Ilham Baino, saksi Sopyan Paera, dan saksi Dedy Hapi namun ketiga saksi tersebut hanya mengambil dan memegang rokok yang diberikan oleh saksi Riskal Ismail namun tidak mengonsuminya karena takut tertular penyakit seperti yang telah diceritakan oleh terdakwa, bahwa tidak berselang lama kemudian saksi Riskal Ismail pergi dari tempat tersebut. -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------- |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
