| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Ahli Waris/Para Penggugat untuk seluruhnya.;
2.Menyatakan sebidang tanah seluas ± 11.550 M2, (sebelas ribu lima ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Dusun Palapo Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah utara berukuran 30 Meter berbatasan dengan tanah milik Alm. Anwar Mustafa;
-Sebelah timur berukuran 391 Meter Berbatasan dengan tanah milik Osa Rupu/Abd Gaffar La Tjoke;
-Sebelah barat berukuran 393 meter berbatasan dengan tanah milik Sarifa Rupu/Abd. Gaffar La Tjoke;
-Sebelah selatan berukuran 30 meter berbatasan dengan tanah milik Pakuni Budu;
Adalah Sah Milik Ahli Waris/Para Penggugat
2.Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II telah melakukan transaksi jual beli sebidang tanah objek sengketa yang disaksikan oleh Turut Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawah Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
3.Menyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum segala bentuk surat transaksi jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II dan atau segala bentuk surat laninya yang timbul terhadap tanah objek sengketa;
4.Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, membayar ganti rugi Materil kepada Ahli Waris,/Para penggugat dengan nilai Rp. 2.570.000.000,- (dua miliar lima ratus tujuh puluh juta rupiah) secara tanggung renteng;
5.Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, membayar kerugian Immateril kepada Para Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus juta rupiah rupiah); secara tanggung renteng;
6.Memerintahkan Tergugat I bersama Tergugat II segera mengosongkan atau menyerahkan tanah objek sengketa secara suka rela dengan seketika kepada Ahli Waris/Para Penggugat bila perlu dengan bantuan alat Negara POLRI/TNI;
7.Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari kepada Para Penggugat apabila Tergugat I, dan Tergugat II, lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
8.Memerintahkan Turut Tergugat, untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan.;
9.Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, secara bersama-sama membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.;
10.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ("Uitvoerbaar Bij Voorraad") meskipun timbul Verzet atau banding.
Subsidair :---------------------------------------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Marisa berpendapat lain. Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |