Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2026/PN Mar 1.ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
2.Aditya Wibowo, S.H.
3.Miftahul Jannah, S.H.
4.Daniel Brando Makalew, S.H
5.FAADHILAH FARIDAH, S.H.
6.Virtha Dwi Oktavianny Lomboan, S.H.
RONI ARABAA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2026/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1024/P.5.14/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
2Aditya Wibowo, S.H.
3Miftahul Jannah, S.H.
4Daniel Brando Makalew, S.H
5FAADHILAH FARIDAH, S.H.
6Virtha Dwi Oktavianny Lomboan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONI ARABAA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa RONI ARABAA alias RONI pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira jam 10.45 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------

-----Bahwa Terdakwa RONI ARABAA alias RONI pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal pada hari Senin, tanggal 24 November 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, ketika Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, menuju wilayah Kecamatan Moutong. Setibanya di wilayah Kecamatan Moutong, Terdakwa bertemu dengan Sdr. Andre di rumah tempat tinggalnya yang beralamat di Desa Moutong Tengah. Beberapa saat kemudian, Terdakwa meminta tolong kepada Sdr. Andre untuk mencarikan atau membelikan shabu seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)  (delapan ratus ribu rupiah) dan menyerahkan uang Rp. 800.000- (delapan ratus ribu rupiah) tersebut secara tunai kepada Sdr. Andre, lalu Sdr. Andre pergi untuk membelikan Shabu yang dimaksud. Setelah beberapa waktu, Sdr. Andre kembali sambil membawa 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi shabu kemudian Terdakwa dan Sdr. Andre langsung mengonsumsi sebagian shabu tersebut bersama-sama sebanyak empat kali pengisian dengan menggunakan kaca pyrex. Keesokan harinya sekira pukul 05.30 WITA saat Terdakwa dan Sdr. Andre masih duduk sambil berbincang-bincang, Terdakwa hendak pulang ke rumahnya namun sebelum pulang Terdakwa kembali meminta tolong kepada Sdr. Andre untuk membelikan Terdakwa shabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Andre lalu Sdr. Andre pergi lagi untuk membeli shabu yang dimaksud. Tak lama kemudian Sdr. Andre kembali dengan membawa shabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang bungkus ke dalam 1 (satu) sachet plastik klip kecil dan menyerahkannya kepada Terdakwa, lalu Terdakwa berpamitan kepada Sdr. Andre sambil membawa 1 (satu) sachet plastik klip berisi shabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi shabu dari pembelian sebelumnya seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang telah dikonsumsi sebelumnya bersama-sama dengan Sdr. Andre. Kemudian sesampainya Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, Terdakwa langsung menuju ke kamar belakang (gudang) dan menyembunyikan 2 (dua) sachet plastik klip shabu yang dibawanya dari wilayah Kecamatan Moutong tersebut ke dalam sebuah koper pakaian berwarna hitam. ------------

----- Bahwa di waktu yang sama pada yakni hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 07.00 WITA, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Pohuwato menerima informasi mengenai adanya seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis shabu di Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato. Berdasarkan informasi tersebut, Saksi WAHID, Saksi AQRAM ZULKARNAIN RAZAK, dan Saksi RIZKI HIDAYAH NALOLE yang tergabung dalam Tim Opsnal Resnarkoba Polres Pohuwato tersebut melakukan penyelidikan dan berhasil memperoleh identitas, alamat rumah, serta ciri-ciri terduga pelaku. Selanjutnya, sekira pukul 10.45 WITA, Tim berhasil mengamankan Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato. Saat dilakukan pemeriksaan, Tim menemukan sebuah koper berwarna hitam merah di dalam kamar belakang yang dijadikan gudang di rumah Terdakwa. Ketika dilakukan pemeriksaan pada koper tersebut, pada bagian dalam kantong depan koper tersebut, ditemukan 1 (satu) bungkusan plastik putih yang digulung kemudian saat bungkusan plastik tersebut dibuka, terdapat 1 (satu) sachet plastik klip kecil dan 1 (satu) sachet plastik klip ukuran sedang yang kedua-duanya diduga berisi narkotika jenis shabu. Selanjutnya Terdakwa dengan kesadarannya mengambil 1 (satu) buah kaca pyrex miliknya dari dalam koper tersebut kemudian Terdakwa serahkan ke Tim Opsnal Resnarkoba Polres Pohuwato. Kemudian Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. -------------------------------------------------------------------

------ Bahwa terhadap Barang bukti 1 (satu) sachet plastik klip kecil dan 1 (satu) sachet plastik klip ukuran sedang yang juga diduga berisi narkotika jenis shabu telah ditimbang dan disisihkan untuk dilakukan pengujian berdasarkan Surat Hasil Pengujian Laboratorium Nomor: R-PP.01.01.23A.11.25.375 tanggal 28 November 2025 dan Laporan Pengujian Nomor: LHU.111.K.05.16.25.0131 tanggal 28 November 2025 yang dikeluarkan oleh Balai BPOM di Gorontalo, dengan hasil pengujian:-----------------------------

No

Uji yang dilakukan
Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Pemerian

Serbuk berbentuk Kristal, warna putih

--

MA 02/OB/07

Organoleptis

2

Identifikasi Metamfetamin

Positif Metamfetamin

Positif

MA 02/OB/07

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 26 Oktober 2025, telah dilakukan penimbangan dengan hasil: -------------------------------------------------------------------------------------

Sampel Kepolisian

Penimbangan

Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 464,10 mg

Berat wadah + zat = 464,10 mg

Berat wadah          = 254, 95 mg

Berat zat                = 209, 15 mg

Wadah + Zat   = 199,32 mg

Berat wadah    = 145,73 mg

Berat zat          =   53,59 mg

Catatan:

Berat bersih sampel Kepolisian = 209,15 mg atau 0,20915 gram

Berat sampel untuk pengujian   = 53,59 mg atau 0,05359 gram.----------------------------------

---- bahwa Terdakwa bukan merupakan orang yang berprofesi dalam bidang kesehatan, tidak memiliki keahlian dan kewenangan, tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.-------------

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa RONI ARABAA alias RONI pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira jam 10.45 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------

-----Bahwa Terdakwa RONI ARABAA alias RONI pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal pada hari Senin, tanggal 24 November 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, ketika Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, menuju wilayah Kecamatan Moutong. Setibanya di wilayah Kecamatan Moutong, Terdakwa bertemu dengan Sdr. Andre di rumah tempat tinggalnya yang beralamat di Desa Moutong Tengah. Beberapa saat kemudian, Terdakwa meminta tolong kepada Sdr. Andre untuk mencarikan atau membelikan shabu seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)  (delapan ratus ribu rupiah) dan menyerahkan uang Rp. 800.000m- (delapan ratus ribu rupiah) tersebut secara tunai kepada Sdr. Andre, lalu Sdr. Andre pergi untuk membelikan Shabu yang dimaksud. Setelah beberapa waktu, Sdr. Andre kembali sambil membawa 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi shabu kemudian Terdakwa dan Sdr. Andre langsung mengonsumsi sebagian shabu tersebut bersama-sama sebanyak empat kali pengisian dengan menggunakan kaca pyrex. Keesokan harinya sekira pukul 05.30 WITA saat Terdakwa dan Sdr. Andre masih duduk sambil berbincang-bincang, Terdakwa hendak pulang ke rumahnya namun sebelum pulang Terdakwa kembali meminta tolong kepada Sdr. Andre untuk membelikan Terdakwa shabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Andre lalu Sdr. Andre pergi lagi untuk membeli shabu yang dimaksud. Tak lama kemudian Sdr. Andre kembali dengan membawa shabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang bungkus ke dalam 1 (satu) sachet plastik klip kecil dan menyerahkannya kepada Terdakwa, lalu Terdakwa berpamitan kepada Sdr. Andre sambil membawa 1 (satu) sachet plastik klip berisi shabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi shabu dari pembelian sebelumnya seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang telah dikonsumsi sebelumnya bersama-sama dengan Sdr. Andre. Kemudian sesampainya Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, Terdakwa langsung menuju ke kamar belakang (gudang) dan menyembunyikan 2 (dua) sachet plastik klip shabu yang dibawanya dari wilayah Kecamatan Moutong tersebut ke dalam sebuah koper pakaian berwarna hitam. -----------

----- Bahwa di waktu yang sama pada yakni hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 07.00 WITA, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Pohuwato menerima informasi mengenai adanya seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis shabu di Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato. Berdasarkan informasi tersebut, Saksi WAHID, Saksi AQRAM ZULKARNAIN RAZAK, dan Saksi RIZKI HIDAYAH NALOLE yang tergabung dalam Tim Opsnal Resnarkoba Polres Pohuwato tersebut melakukan penyelidikan dan berhasil memperoleh identitas, alamat rumah, serta ciri-ciri terduga pelaku. Selanjutnya, sekira pukul 10.45 WITA, Tim berhasil mengamankan Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato. Saat dilakukan pemeriksaan, Tim menemukan sebuah koper berwarna hitam merah di dalam kamar belakang yang dijadikan gudang di rumah Terdakwa. Ketika dilakukan pemeriksaan pada koper tersebut, pada bagian dalam kantong depan koper tersebut, ditemukan 1 (satu) bungkusan plastik putih yang digulung kemudian saat bungkusan plastik tersebut dibuka, terdapat 1 (satu) sachet plastik klip kecil dan 1 (satu) sachet plastik klip ukuran sedang yang kedua-duanya diduga berisi narkotika jenis shabu. Selanjutnya Terdakwa dengan kesadarannya mengambil 1 (satu) buah kaca pyrex miliknya dari dalam koper tersebut kemudian Terdakwa serahkan ke Tim Opsnal Resnarkoba Polres Pohuwato. Kemudian Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. -------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa telah mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu sejak tahun 2021 saat Terdakwa bekerja sebagai Tukang Ojek di lokasi tambang Lobu kecamatan Moutong. Adapun Terdakwa pada awalnya mengkonsumsi shabu sebatas coba-coba, kemudian berlanjut karena Terdakwa merasakan efek seperti adanya peningkatan tenaga dan semangat kerja serta berkurangnya rasa kantuk, yang dianggap membantu pekerjaannya.---------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa terhadap Barang bukti 1 (satu) sachet plastik klip kecil dan 1 (satu) sachet plastik klip ukuran sedang yang juga diduga berisi narkotika jenis shabu telah ditimbang dan disisihkan untuk dilakukan pengujian berdasarkan Surat Hasil Pengujian Laboratorium Nomor: R-PP.01.01.23A.11.25.375 tanggal 28 November dan Laporan Pengujian Nomor: LHU.111.K.05.16.25.0131 tanggal 28 November 2025 yang dikeluarkan oleh Balai BPOM di Gorontalo, dengan hasil pengujian:----------------------------------------------------------------------------

No

Uji yang dilakukan
Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Pemerian

Serbuk berbentuk Kristal, warna putih

--

MA 02/OB/07

Organoleptis

2

Identifikasi Metamfetamin

Positif Metamfetamin

Positif

MA 02/OB/07

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 26 Oktober 2025, telah dilakukan penimbangan dengan hasil: -------------------------------------------------------------------------------------

Sampel Kepolisian

Penimbangan

Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 464,10 mg

Berat wadah + zat = 464,10 mg

Berat wadah          = 254, 95 mg

Berat zat                = 209, 15 mg

Wadah + Zat   = 199,32 mg

Berat wadah    = 145,73 mg

Berat zat          =   53,59 mg

Catatan: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berat bersih sampel Kepolisian = 209,15 mg atau 0,20915 gram-------------------------------------

Berat sampel untuk pengujian   = 53,59 mg atau 0,05359 gram.----------------------------------

----- Bahwa terhadap Terdakwa telah dilakukan pemeriksaan urine sebagaimana Surat Keterangan Hasil Urine Nomor: SKHU/56/XI/2025/DokkesResPhwt tanggal 26 November 2025 yang dikeluarkan oleh Poliklinik Polres Pohuwato dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. H. ARIFIN ABUBAKAR, M.Kes., telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan terhadap Terdakwa diketahui ditemukan tanda-tanda pemakaian Narkoba pada diri Terdakwa dengan hasil urine positif mengandung AMP (Amphetamine);----------------------

----- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Rekomendasi Asesmen Terpadu Nomor: R/227/XII/KA/PB.06/2025/BNNK tanggal 01 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Boalemo dan ditandatangani oleh Dr. Ns. Ibrahim Paneo, S.Pd., S.Kep., M.Kes., telah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan dari hasil pemeriksaan tersebut disimpulkan bahwa Terdakwa merupakan Penyalahguna Narkotika jenis Metamfetamina (Shabu) kategori sedang dengan pola penggunaan situasional dan tidak ditemukan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.--------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu, yang mana tidak didasarkan pada izin dari pihak yang berwenang yakni Menteri Kesehatan R.I. serta penggunaannya bukan untuk tujuan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.-------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----

Pihak Dipublikasikan Ya