| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menetapkan Surat Keterangan Hibah tertanggal 06 Agustus 2019 bersama ahli waris adalah sah demi hukum.
3.Menyatakan sebidang tanah kebun seluas ± 21920 M?2; dengan sertipikat hak Milik No. 00554 atas nama Samu Kasadi yang terletak di Dusun Tutukai Desa Karya Baru Kec. Dengilo Kab. Pohuwato bersama tanaman pohon kelapa sejumlah 193 pohon, 6 pohon cengkeh dan 4 pohon mangga. Batas-batas tanah Utara dengan tanah Tuu Samarang, Timur dengan tanah Daru Abas, Selatan dengan tanah Risi Ino, Barat dengan tanah Aten Djuma, berdasarkan Surat Keterangan Hibah, tertanggal 06 Agustus 2019 adalah sah milik Penggugat.
4.Menyatakan tindakan Para Tergugat yang ingin menguasai tanah Penggugat tersebut dengan tanpa hak dan tidak sah adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimkasud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
5.Menyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum segala surat-surat kepemilikan, jual beli dan ingin penguasaan sebidang tanah kebun yang telah ditimbulkan atas tanah objek sengketa oleh Para Tergugat dan yang telah dikeluarkan atau disaksikan oleh Para Turut Tergugat.
6.Menyatakan Surat Keterangan Jual Beli Nomor: 593.2/DKB-DGL/193/VI/2021 antara Tergugat I dan Tergugat II tersebut tidak sah atau batal demi hukum.
7.Menyatakan Tergugat I dapat menyerahkan tanah objek sengketa serta dapat mengembalikan dokumen berupa sertipikat tanah hak Milik No. 00554 atas nama Samu Kasadi kepada Penggugat secara sukarela, bila perlu dengan bantuan alat negara Polri/TNI.
8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, yang terdiri dari :
a)Kerugian materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
b)Kerugian immateriil sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar menghukum Para Tergugat untuk dapat membayar kerugian Penggugat sesuai penilaian Majelis Hakim.
9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang son) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya dan dibayarkan secara tunai dan sekaligus atas kelalaian dan kesengajaan yang dilakukan oleh Para Tergugat setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
10.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu/putusan serta merta (uitvorbaar bij voorad) meskipun ada Verzet, banding maupun kasasi;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsider :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |