Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2026/PN Mar 1.ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
2.Aditya Wibowo, S.H.
3.Miftahul Jannah, S.H.
4.Daniel Brando Makalew, S.H
5.FAADHILAH FARIDAH, S.H.
6.Virtha Dwi Oktavianny Lomboan, S.H.
CALVIN APRILIO PONDAAG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2026/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-869/P.5.14/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
2Aditya Wibowo, S.H.
3Miftahul Jannah, S.H.
4Daniel Brando Makalew, S.H
5FAADHILAH FARIDAH, S.H.
6Virtha Dwi Oktavianny Lomboan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CALVIN APRILIO PONDAAG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa CALVIN APRILIO PONDAAG, pada hari Kamis tanggal 29 Januari tahun 2026 sekira pukul 22.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang mengadili, telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 pukul 21.00 WITA saksi AHMAD TAUFIK dan saksi SURONO ROHANI yang merupakan anggota Polres Pohuwato sedang berada di Desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato dalam rangka penyelidikan dugaan adanya palang yang dibangun tepat di jalan yang berada di depan Kantor Desa Hulawa. Kemudian pada pukul 22.15 WITA lewat 1 (satu) unit kendaraan merek Daihatsu Grandmax warna silver metalik dengan nomor polisi DM 8421 EC dengan bertutupkan terpal. Melihat hal tersebut saksi SURONO ROHANI dan saksi AHMAD TAUFIK pada saat itu merasa curiga perihal muatan pada mobil tersebut sehingga saksi SURONO ROHANI dan saksi AHMAD TAUFIK memberhentikan mobil tersebut dan menanyakan kepada sopir yang mengendarai mobil tersebut yang mana sopir tersebut adalah terdakwa CALVIN APRILIO PONDAAG. Lalu pada saat itu terdakwa mengakui bahwa yang dimuat pada mobil tersebut adalah bahan bakar minyak jenis solar sejumlah 37 jerigen dengan tujuan akan diantarkan ke lokasi tambang Botudulanga yang berada di Desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato. Kemudian terdakwa bersama barang bukti diamankan ke Polres Pohuwat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa bahan bakar minyak jenis solar tersebut diperoleh dan diantarkan oleh terdakwa dengan cara sebelumnya hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 terdakwa melakukan antrian di SPBU Mananggu untuk mengisi bahan bakar minyak jenis pertalite pada kendaraan yang dikendarai terdakwa. lalu pada saat itu terdakwa ditawarkan oleh seseorang yang terdakwa tidak kenali untuk membeli bahan bakar jenis solar dengan harga Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per galon yang berukuran 35 (tiga puluh lima) liter. Kemudian terdakwa mengiyakan tawaran tersebut dan pergi ke sebuah Desa yang berada di Kecamatan Mananggu bersama orang tersebut dan sesampainya di salah satu rumah pada desa tersebut terdakwa langsung memuat bahan bakar jenis solar sebanyak 37 galon/jerigen pada 1 (satu) unit kendaraan merek Daihatsu Grandmax warna silver metalik dengan nomor polisi DM 8421 EC dan bahan bakar minyak jenis solar tersebut dibayar terdakwa dengan total harga Rp12.950.000,00 (dua belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu terdakwa bertujuan membawa bahan bakar jenis solar tersebut ke Desa Hulawa Kecamatan Buntulia tepatnya di lokasi tambang.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Nomor : 973/KKF/2026 tanggal 23 Februari 2026, menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) botol kaca coklat berisi ± 100 ml Bahan Bakar Minyak diberik kode 070/KIM/2026 terdeteksi Biosolar ditandai dengan adanya senyawa Methyl Myristate, Methyl Palmitate, Methyl Oleate dan Methyl Stearate
  • Bahwa BBM jenis solar merupakan BBM jenis tertentu yang diberikan subsidi tetap oleh pemerintah berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Ecaran BBM. Dan terdakwa dalam mengangkut serta menjual BBM bersubsidi jenis solar tidak memiliki ijin dari pihak berwenang.

                                                                                             

-------Perbuatan Terdakwa CALVIN APRILIO PONDAAG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya