Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2023/PN Mar Welly Motto 1.Balai wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo
2.Kantor Pertanahan Kab. Pohuwato
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2023/PN Mar
Tanggal Surat Senin, 06 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Welly Motto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Risno Adam, S.H.Welly Motto
Tergugat
NoNama
1Balai wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo
2Kantor Pertanahan Kab. Pohuwato
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :----------------------------------------------------------------------------------
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Para Tergugat segera melakukan ganti rugi sebidang tanah yaitu: 
-Sebidang tanah dengan luas ± 10.000 M2 yang terkena dampak saluran pembangunan irigasi seluas ± 752 M2, dimana data nama yang  tercantum pada terdaftar Normatif Pengadaan tanah Pembangunan Bendungan dan Irigasi Randangan atas nama NN dengan luas ± 752 M2 dan NIB/NIS:00012 dan juga berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Marisa dengan Nomor:/Pdt-P/2018 PN. Mar;
-Sebidang tanah dengan luas ± 1628 M2  yang terkena dampak saluran pembangunan irigasi seluas ± 1628 M2 dimana data nama yang  tercantum pada terdaftar Normatif Pengadaan tanah Pembangunan Bendungan dan Irigasi Randangan atas nama NN dengan luas ± 1628 M2  dan NIB/NIS:00015 dan juga berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Marisa dengan Nomor:/Pdt-P/2018 PN. Mar; 
-Sebidang tanah dengan luas ± 1628 M2  yang terkena dampak saluran pembangunan irigasi seluas ± 1628 M2 dimana data nama yang  tercantum pada terdaftar Normatif Pengadaan tanah Pembangunan Bendungan dan Irigasi Randangan atas nama NN dengan luas ± 231 M2  dan NIB/NIS:00013 dan juga berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Marisa dengan Nomor:/Pdt-P/2018 PN. Mar;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang son) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya dan dibayarkan secara tunai dan sekaligus atas kelalaian dan kesengajaan yang dilakukan oleh Tergugat setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
4.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu/putusan serta merta (uitvorbaar bij voorad) meskipun ada Verzet, banding maupun kasasi;
5.Menghukum kepada Tergugat untuk bersama-sama membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.  
SUBSIDAIR :-------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marisa berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak