Petitum |
PRIMAIR :----------------------------------------------------------------------------------
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Para Tergugat segera melakukan ganti rugi sebidang tanah yaitu:
-Sebidang tanah dengan luas ± 10.000 M2 yang terkena dampak saluran pembangunan irigasi seluas ± 752 M2, dimana data nama yang tercantum pada terdaftar Normatif Pengadaan tanah Pembangunan Bendungan dan Irigasi Randangan atas nama NN dengan luas ± 752 M2 dan NIB/NIS:00012 dan juga berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Marisa dengan Nomor:/Pdt-P/2018 PN. Mar;
-Sebidang tanah dengan luas ± 1628 M2 yang terkena dampak saluran pembangunan irigasi seluas ± 1628 M2 dimana data nama yang tercantum pada terdaftar Normatif Pengadaan tanah Pembangunan Bendungan dan Irigasi Randangan atas nama NN dengan luas ± 1628 M2 dan NIB/NIS:00015 dan juga berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Marisa dengan Nomor:/Pdt-P/2018 PN. Mar;
-Sebidang tanah dengan luas ± 1628 M2 yang terkena dampak saluran pembangunan irigasi seluas ± 1628 M2 dimana data nama yang tercantum pada terdaftar Normatif Pengadaan tanah Pembangunan Bendungan dan Irigasi Randangan atas nama NN dengan luas ± 231 M2 dan NIB/NIS:00013 dan juga berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Marisa dengan Nomor:/Pdt-P/2018 PN. Mar;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang son) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya dan dibayarkan secara tunai dan sekaligus atas kelalaian dan kesengajaan yang dilakukan oleh Tergugat setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
4.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu/putusan serta merta (uitvorbaar bij voorad) meskipun ada Verzet, banding maupun kasasi;
5.Menghukum kepada Tergugat untuk bersama-sama membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :-------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marisa berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |