| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 39/Pid.B/2026/PN Mar | 1.ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H. 2.Aditya Wibowo, S.H. 3.Miftahul Jannah, S.H. 4.Daniel Brando Makalew, S.H 5.FAADHILAH FARIDAH, S.H. 6.Virtha Dwi Oktavianny Lomboan, S.H. |
JAFAR SABAN Alias AHMAD | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Apr. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 39/Pid.B/2026/PN Mar | ||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1213/P.5.14/Eoh.2/04/2026 | ||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa Jafar Saban Alias Ahmad pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar pukul 00.00 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2026 atau setidaktidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertemepat di Desa Babalonge Kecamatan Lemito Kabupaten Pohuwato atau disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara melakukan penganiayaan terhadap saksi korban ANRI Alias RAMBO yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
23.30 wita Saksi ARSEL datang di rumah Saksi MANSUR lalu ikut bergabung mengomsumsi miras bersama. Tidak lama kemudian miras yang dikonsumsi sudah habis sehingga beberapa orang sudah pulang yang tersisa di rumah Saksi MANSUR adalah Saksi korban, Saksi OMIN, Saksi ARCEL, Saksi NAFRI dan Terdakwa.
oleh Terdakwa dengan kata “APA NGANA PE MAKSUD MO KSEH KELUAR KATA BEGITU” dan tidak lama kemudian Terdakwa mengambil pisau 1 (satu) buah pisau Jenis Badik dengan ciri-ciri besi berwarna putih mengkilat terbuat dari besi, gagang berwarna coklat terbuat dari kayu dengan panjang besi 20 cm, panjang gagang 10 cm dari bagian pinggang sebelah kirinya lalu menunjuk- nunjuk Saksi korban dengan menggunakan badik yang dipegangnya dengan tangan kanan Terdakwa. Kemudian Saksi korban menegur Terdakwa untuk menyimpan pisau badik yang dipegang tersebut namun tidak diindahkan oleh Terdakwa malahan Terdakwa langsung maju mendekati Saksi korban. Melihat hal tersebut Saksi korban kemudian melakukan perlawanan dan hingga terjadi perkelahian antara Saksi korban dengan Terdakwa sampai ke tepi jalan raya. Kemudian Saksi korban terjatuh dengan posisi badan terlentang kemudian Terdakwa berdiri di bagian selangkangan Saksi korban dan Terdakwa mengarahkan pisau badik yang dipegangnya dengan tangan kanan sekitar 5 (lima) kali dengan cara menusuk/menikam ke arah tubuh Saksi korban. Selanjutnya Saksi korban melakukan perlawanan dengan menangkis dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan kiri serta kaki dan Terdakwa sempat terkena tendangan Saksi korban sehingga membuat Terdakwa bergeser dari posisi sebelumnya lalu Saksi korban langsung berdiri dan saat bersamaan Saksi OMIN mendekati Terdakwa kemudian Saksi korban langsung menjauhi Terdakwa.
06.00 wita Saksi korban dijemput oleh adik Saksi korban yaitu Saksi MANDRA dan dibawa ke rumah kakak Saksi korban yaitu Saksi RISNAWATI setelah itu dibawa oleh pihak keluarga ke Puskesmas Lemito untuk untuk mendapatkan perawatan medis kemudian melaporkan kejadian yang Saksi korban alami kepada pihak kepolisian.
-----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
