Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2024/PN Mar 1.Samba Sadikin, SH
2.SOFIAN HADI. SH.MH
3.LULU MARLUKI. SH
4.MOHAMAD QASIM THALIB. SH
5.ANDI DEDY PRIYANTO, SH
6.FANDY AHMAD. SH
7.ATIEKAH ACHMAD.SH
8.FITRIANA CHARRISA PUTRI, S.H
9.ADITIYA WIBOWO, SH
NUR ZIAN S. TUNA Alias JEJE Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2024/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-140/P.5.14/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Samba Sadikin, SH
2SOFIAN HADI. SH.MH
3LULU MARLUKI. SH
4MOHAMAD QASIM THALIB. SH
5ANDI DEDY PRIYANTO, SH
6FANDY AHMAD. SH
7ATIEKAH ACHMAD.SH
8FITRIANA CHARRISA PUTRI, S.H
9ADITIYA WIBOWO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR ZIAN S. TUNA Alias JEJE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HENDRIYANTO MAHMUD, SHNUR ZIAN S. TUNA Alias JEJE
2Mohamad Fajrin H. NiodeNUR ZIAN S. TUNA Alias JEJE
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa NUR ZIAN S.TUNA Als JEJE pada hari Kamis Tanggal 14 September 2023 sekira pukul 16.30 wita  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan September 2023  di kost-kostan Tepatnya di Desa Marisa Selatan Kec. Marisa Kab. Pohuwato. atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Marisa, tanpa hak atau melawan hukum telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis sabu, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira jam 21.00 witaTerdakwa bersama-sama dengan saksi Anggi Setyawan Alias Anggi dan saksi Ayu  berangkat dari Marisa menuju Desa Taopa Kec. Parimo Provinsi Sulteng, kemudian sekira jam 23.30 witaTerdakwa bersama-sama dengan saksi Anggi Setyawan Alias Anggi dan saksi Ayu singga di Alfa Midi yang berada di Moutong dengan masksud membeli rokok dan air minum kemudian terlihat saksi Anggi Setyawan Alias Anggi bertemu dan bercerita dengan saksi Tamsil T. Noho Alias Tamsil setelah saksi Anggi Setyawan Alias Anggi dan saksi Tamsil T. Noho Alias Tamsil bercerita di depan Alfa Midi kemudian saksi Anggi Setyawan Alias Anggi dan saksi Tamsil T. Noho Alias Tamsil masuk kedalam mobil, setelah itu kami melanjutkan perjalan menuju taopa.
  • Kemudian pada hari rabu tanggal 13 September 2023 sekira jam 01.00 wita tiba di Desa Taopa, kemudian Terdakwa turun dari mobil dan bertemu dengan sdr.Aba di dalam rumahnya yang kemudian Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 1.700.00 dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu, dan saksi Aba menanyakan harim (Cewek) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali lagi ke mobil dan mengajak saksi Ayu bertemu dengan saksi Aba dan masuk di dalam kamar, kemudian saksi Aba pergi dan kembali memberikan kepada saya 1 (satu) sachet plastik berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dan sebagian Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa ambil sedikit dan Terdakwa menkonsumsi di dalam rumah saksi Aba, setelah Terdakwa menkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut sisanya Terdakwa simpan di dalam BH Terdakwa dan Terdakwa bersama dengan saksi Ayu pamit pulang kepada saksi aba kemudian Terdakwa dan saksi Ayu kembali kedalam mobil dan berangkat pulang ke marisa.
  • Selanjutnya Pada Hari Kamis Tanggal 14 September 2023 sekira pukul 06.00 wita Terdakwa tiba di Kos-kosan milik Terdakwa di Desa Marisa Selatan Kec. Marisa Kab. Pohuwato, Kemudian Terdakwa dan saksi Anggi Setyawan Alias Anggi turun dari mobil dan masuk ke dalam kamar kos milik Terdakwa dan saksi Tamsil T. Noho Alias Tamsil mengantar saksi Ayu di perum yang berada di marisa menggunakan mobil.
  • Selanjutnya  didalam kos kosan milik Terdakwa, Terdakwa mengambil sebagian Narkotika dari sachet yang Terdakwa beli dari saksi Aba di taopa untuk Terdakwa serahkan kepada  Opan (DPO) teman Terdakwa, dan tidak lama  saksi Tamsil T. Noho Alias Tamsil tiba di kamar kos milik saya setelah mengantar saksi Ayu,  kemudian sekira jam 06.30 witaTerdakwa dan saksi Anggi Setyawan Alias Anggi menggunakan mobil pergi kerumah sdr Opan (DPO) dengan membawa 1 (satu) sachet plastik yang berisi Narkotika jenis sabu yang Terdakwa ambil sebagian Narkotika yang Terdakwa beli dari saksi Aba di Taopa, kemudia Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa serahkan kepada sdr Opan(DPO)  dan sdr. Opan (DPO) memberikan uang sejumlah Rp. 500.000 kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa pergi dan tiba di kos,.
  • kemudian sekira jam 08.00 wita Terdakwa mengambil sebagian Narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli dari saksi Aba di TaopaTerdakwa masukan kedalampirek kaca dan Terdakwa berikan kepada saksi Anggi Setyawan Alias Anggi dan saksi Tamsil T. Noho Alias Tamsil kemudian saksi Anggi Setyawan Alias Anggi dan saksi Tamsil T. Noho Alias Tamsil mengkonsumsi Narkotika jenis sabu di dalam kamar kos milik Terdakwa dan Terdakwa bersama saksi Anggi Setyawan Alias Anggi dan saksi Tamsil T. Noho Alias Tamsil bergantian mengkonsumsi Narkotika jenis sabu setelah mengkonsumsisaksi Anggi Setyawan Alias Anggi dan saksi Tamsil T. Noho Alias Tamsil duduk bercerita di dalam kamar kos,  kemudian Terdakwa masuk ke dapur dan memisah-misahkan Narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli dari saksi Aba di Taopa menjadi 4 (empat) sachet plastik berisi butiran kristal Narkotika jenis sabu.
  • Selanjutnya sekira jam 16.00 wita, sdr.Amat (DPO) datang ke kamar kos milik Terdakwa dan Terdakwa memberikan pirek kaca yang sudah berisi Narkotika jenis sabu kepada  Amat (DPO) dan shabu tersebut dikonsumsi oleh sdr Amat di dalam kamar kos milik Terdakwa, kemudian Terdakwa mendapat Telpon dari Opan (DPO) dengan masuk menanyakan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa menjawab “ada” yang kemudian opan menghubungi Terdakwa lewat telepon dan menyampaikan untuk keluar dari kamar kos, setelah Terdakwa keluar dari kamar kos milik Terdakwa petugas langsung melakukan tangkap tangan terhadap Terdakwa dan 1 (satu) sachet plastik berisi Narkotika jenis sabu terjatuh di lantai depan kamar kos milik Terdakwa dan petugas meminta Terdakwa untuk mengambilnya dan Terdakwa mengambilnya kemudian petugas langsung masuk dalam kamar kos milik Terdakwa dan petugas menemukan 1 (satu) sachet plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu saat Terdakwa keluarkan dari BH yang Terdakwa pakai dan Terdakwa letakan di atas meja rias di dalam kamar kos milik Terdakwa dan 1 (satu) sachet plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu ditemukan petugas terletak di lanatai depan lemari pakaia didalam kamar kos milik Terdakwa dan 1 (satu) sachet plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu ditemukan petugas terletak di pentilasi kamar mandi di dalam kos-kosan milik Terdakwa dan 1 (satu) alat hisab bong ditemukan petugas terletak disamping tempat tidur yang berada di dalam kamar kos milik Terdakwa dan 1 (satu) pireks kaca bekas pakai diduga berisi Narkotika jenis sabu ditemukan petugas terletak disamping tempat tidur yang berada di dalam kamar kos milik Terdakwa dan 14 (empat belas) sachet plastik bekas pakai ditemukan petugas terletak di bawah tempat tidur yang berada di dalam kamar kos milik Terdakwa, setelah itu petugas dari kepolisian membawa Terdakwa ke polda gorontalo dan selanjutnya di serahkan ke Ditresnarkoba Polda Gorontalo untuk menjalani proses hukum.
  • Bahwa  terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki ataupun menyimpan atau menguasai Narkotika jenis shabu.
  • Berdasarkan Sertifikat Pengujian Nomor : SP/PK-3/POL/23.111.11.16.05.0075.K/03/09.23 tanggal 18 September 2023 telah melakukan pengujian 4 (empat) sachet plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.

Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Metode

Pustaka

Identifikasi Metamfetamin (Shabu)

Positif Metamfetamin (shabu)

N/A

Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri

MA PPOMN 02/OB/07

  • Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa

Barang Bukti dari Kepolisian

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 2.072,77 mg

Berat wadah + zat = 2.072,77 Mg

Berat wadah = 570,79 Mg

Berat zat = 1.501,98Mg

Wadah + Zat = 322,53 mg

Berat wadah = 270,88 mg

Berat zat =  51,65 mg

  • Catatan : Berat bersih  sampel kepolisian = 1,50198 Gram
  • Berat sampel untuk pengujian = 0,05165 gram

---------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa NUR ZIAN S.TUNA Als JEJE pada hari Kamis Tanggal 14 September 2023 sekira pukul 16.30 wita  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan September 2023  di kost-kostan Tepatnya di Desa Marisa Selatan Kec. Marisa Kab. Pohuwato. atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Marisa, setiap penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira jam 21.00 witaTerdakwa bersama-sama dengan saksi Anggi Setyawan Alias Anggi dan saksi Ayu  berangkat dari Marisa menuju Desa Taopa Kec. Parimo Provinsi Sulteng, kemudian sekira jam 23.30 witaTerdakwa bersama-sama dengan saksi Anggi Setyawan Alias Anggi dan saksi Ayu singga di Alfa Midi yang berada di Moutong dengan masksud membeli rokok dan air minum kemudian terlihat saksi Anggi Setyawan Alias Anggi bertemu dan bercerita dengan saksi Tamsil T. Noho Alias Tamsil setelah saksi Anggi Setyawan Alias Anggi dan saksi Tamsil T. Noho Alias Tamsil bercerita di depan Alfa Midi kemudian saksi Anggi Setyawan Alias Anggi dan saksi Tamsil T. Noho Alias Tamsil masuk kedalam mobil, setelah itu kami melanjutkan perjalan menuju taopa.
  • kemudian pada hari rabu tanggal 13 September 2023 sekira jam 01.00 wita tiba di Desa Taopa, kemudian Terdakwa turun dari mobil dan bertemu dengan sdr.Aba di dalam rumahnya yang kemudian Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 1.700.00 dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu, dan saksi Aba menanyakan harim (Cewek) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali lagi ke mobil dan mengajak saksi Ayu bertemu dengan saksi Aba dan masuk di dalam kamar, kemudian saksi Aba pergi dan kembali memberikan kepada saya 1 (satu) sachet plastik berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dan sebagian Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa ambil sedikit dan Terdakwa menkonsumsi di dalam rumah saksi Aba, setelah Terdakwa menkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut sisanya Terdakwa simpan di dalam BH Terdakwa dan Terdakwa bersama dengan saksi Ayu pamit pulang kepada saksi aba kemudian Terdakwa dan saksi Ayu kembali kedalam mobil dan berangkat pulang ke marisa.
  • Selanjutnya Pada Hari Kamis Tanggal 14 September 2023 sekira pukul 06.00 wita Terdakwa tiba di Kos-kosan milik Terdakwa di Desa Marisa Selatan Kec. Marisa Kab. Pohuwato, Kemudian Terdakwa dan saksi Anggi Setyawan Alias Anggi turun dari mobil dan masuk ke dalam kamar kos milik Terdakwa dan saksi Tamsil T. Noho Alias Tamsil mengantar saksi Ayu di perum yang berada di marisa menggunakan mobil.
  • Selanjutnya  didalam kos kosan milik Terdakwa, Terdakwa mengambil sebagian Narkotika dari sachet yang Terdakwa beli dari saksi Aba di taopa untuk Terdakwa serahkan kepada  Opan (DPO) teman Terdakwa, dan tidak lama  saksi Tamsil T. Noho Alias Tamsil tiba di kamar kos milik saya setelah mengantar saksi Ayu,  kemudian sekira jam 06.30 witaTerdakwa dan saksi Anggi Setyawan Alias Anggi menggunakan mobil pergi kerumah sdr Opan (DPO) dengan membawa 1 (satu) sachet plastik yang berisi Narkotika jenis sabu yang Terdakwa ambil sebagian Narkotika yang Terdakwa beli dari saksi Aba di Taopa, kemudia Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa serahkan kepada sdr Opan(DPO)  dan sdr. Opan (DPO) memberikan uang sejumlah Rp. 500.000 kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa pergi dan tiba di kos,.
  • kemudian sekira jam 08.00 witaTerdakwa mengambil sebagian Narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli dari saksi Aba di TaopaTerdakwa masukan kedalampirek kaca dan Terdakwa berikan kepada saksi Anggi Setyawan Alias Anggi dan saksi Tamsil T. Noho Alias Tamsil kemudian saksi Anggi Setyawan Alias Anggi dan saksi Tamsil T. Noho Alias Tamsil mengkonsumsi Narkotika jenis sabu di dalam kamar kos milik Terdakwa dan Terdakwa bersama saksi Anggi Setyawan Alias Anggi dan saksi Tamsil T. Noho Alias Tamsil bergantian mengkonsumsi Narkotika jenis sabu setelah mengkonsumsisaksi Anggi Setyawan Alias Anggi dan saksi Tamsil T. Noho Alias Tamsil duduk bercerita di dalam kamar kos,  kemudian Terdakwa masuk ke dapur dan memisah-misahkan Narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli dari saksi Aba di Taopa menjadi 4 (empat) sachet plastik berisi butiran kristal Narkotika jenis sabu.
  • Selanjutnya sekira jam 16.00 wita, sdr.Amat (DPO) datang ke kamar kos milik Terdakwa dan Terdakwa memberikan pirek kaca yang sudah berisi Narkotika jenis sabu kepada  Amat (DPO) dan shabu tersebut dikonsumsi oleh sdr Amat di dalam kamar kos milik Terdakwa, kemudian Terdakwa mendapat Telpon dari Opan (DPO) dengan masuk menanyakan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa menjawab “ada” yang kemudian opan menghubungi Terdakwa lewat telepon dan menyampaikan untuk keluar dari kamar kos, setelah Terdakwa keluar dari kamar kos milik Terdakwa petugas langsung melakukan tangkap tangan terhadap Terdakwa dan 1 (satu) sachet plastik berisi Narkotika jenis sabu terjatuh di lantai depan kamar kos milik Terdakwa dan petugas meminta Terdakwa untuk mengambilnya dan Terdakwa mengambilnya kemudian petugas langsung masuk dalam kamar kos milik Terdakwa dan petugas menemukan 1 (satu) sachet plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu saat Terdakwa keluarkan dari BH yang Terdakwa pakai dan Terdakwa letakan di atas meja rias di dalam kamar kos milik Terdakwa dan 1 (satu) sachet plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu ditemukan petugas terletak di lanatai depan lemari pakaiadidalam kamar kos milik Terdakwa dan 1 (satu) sachet plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu ditemukan petugas terletak di pentilasi kamar mandi di dalam kos-kosan milik Terdakwa dan 1 (satu) alat hisab bong ditemukan petugas terletak disamping tempat tidur yang berada di dalam kamar kos milik Terdakwa dan 1 (satu) pireks kaca bekas pakai diduga berisi Narkotika jenis sabu ditemukan petugas terletak disamping tempat tidur yang berada di dalam kamar kos milik Terdakwa dan 14 (empat belas) sachet plastik bekas pakai ditemukan petugas terletak di bawah tempat tidur yang berada di dalam kamar kos milik Terdakwa, setelah itu petugas dari kepolisian membawa Terdakwa ke polda gorontalo dan selanjutnya di serahkan ke Ditresnarkoba Polda Gorontalo untuk menjalani proses hukum.
  • Bahwa  terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang sebagai penyalah guna Narkotika Gol 1 bagi dirinya sendiri.
  • berdasarkan Sertifikat Pengujian Nomor: SP/PK-3/POL/23.111.11.16.05.0075.K/03/09.23 tanggal 18 September 2023 telah melakukan pengujian 4 (empat) sachet plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.

Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Metode

Pustaka

Identifikasi Metamfetamin (Shabu)

Positif Metamfetamin (shabu)

N/A

Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri

MA PPOMN 02/OB/07

  • Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa

Barang Bukti dari Kepolisian

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 2.072,77 mg

Berat wadah + zat = 2.072,77 Mg

Berat wadah = 570,79 Mg

Berat zat = 1.501,98Mg

Wadah + Zat = 322,53 mg

Berat wadah = 270,88 mg

Berat zat =  51,65 mg

  • Catatan : Berat bersih  sampel kepolisian = 1,50198 Gram
  • Berat sampel untuk pengujian = 0,05165 gram

------------Perbuatan Mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya