Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2025/PN Mar 1.RAHMAWATY MAKSUM
2.GAYATRI MAKSUM S.Pd
3.DEYSI ARSANDI MAKSUM, A.Md
4.SUMIATI MAKSUM
5.MOHAMAD TAUFIK MAKSUM
5.JEFLAN MANOPO alias Jeflan
6.FITRIA DJAFAR alias Pipin
7.WAHYUDIN DJAFAR alias Udin
8.SARTIN CONO alias Sartin alias ta tini
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2025/PN Mar
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAHMAWATY MAKSUM
2GAYATRI MAKSUM S.Pd
3DEYSI ARSANDI MAKSUM, A.Md
4SUMIATI MAKSUM
5MOHAMAD TAUFIK MAKSUM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. RAHMAN SAHI, S.H., M.,H, CPL, CPArbRAHMAWATY MAKSUM
2Adv. RAHMAN SAHI, S.H., M.,H, CPL, CPArbGAYATRI MAKSUM S.Pd
3Adv. RAHMAN SAHI, S.H., M.,H, CPL, CPArbDEYSI ARSANDI MAKSUM, A.Md
4Adv. RAHMAN SAHI, S.H., M.,H, CPL, CPArbSUMIATI MAKSUM
5Adv. RAHMAN SAHI, S.H., M.,H, CPL, CPArbMOHAMAD TAUFIK MAKSUM
Tergugat
NoNama
1JEFLAN MANOPO alias Jeflan
2FITRIA DJAFAR alias Pipin
3WAHYUDIN DJAFAR alias Udin
4SARTIN CONO alias Sartin alias ta tini
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Bohusami Kecamatan Wanggarasi
2Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pohuwato
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan semua alat bukti yang di ajukan oleh Para Penggugat adalah Sah dan Berharga menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3.    Menyatakan Sah menurut hukum dan mengikat Surat Jual Beli di bawah tangan antara alm.  Djafar alias Ulu Djafar (suami Tergugat 1 dan Ayah dari Tergugat 2 dan 3) sebagai Penjual dengan Alm. Abubakar Maksum (ayah Para Penggugat) sebagai Pembeli atas ;
3.1    Jual Beli tanah seluas ± 10.000 Meter persegi terletak di Desa Bohusami, Kecamatan Wanggarasi, Kabupaten Pohuwato, yang bersertipikat hak milik nomor ; 1298 / Desa Wanggarasi Timur atas nama  Djafar alias Ulu Djafar, dengan batas batas sebagai berikut ;
-   Utara berbatasan dengan tanah milik sahrudin anggai / Mohamad amari
-   Timur berbatasan dengan tanah milik iyam lahuo
-    Selatan  berbatasan dengan jalan
-    Barat berbatasan dengan tanah milik handri goni
4.    Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat 1 s/d 4 yang telah menjual dan membeli objek sengketa tanpa sepengetahuan dan/atau tanpa persetujuan Para Penggugat merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (onrechtmatige daad);
5.    Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan sertipikat Hak Milik Nomor 1298/Desa Wanggarasi Timur, Kecamatan Wanggarasi, atas nama Pulu Djafar alias Ulu Djafar kepada Para Penggugat selaku ahli waris dari almarhum Abubakar Maksum;
6.    Menyatakan secara hukum seluruh perbuatan Tergugat 1 s/d 3 dan Tergugat 4 atas Penerbitan Surat-Surat Keputusan, Surat Pernyataan, Surat Hibah, Akta Jual Beli, ataupun surat lain apa saja yang menyangkut peralihan hak atas objek sengketa tanah yang bersertipikat dengan SHM Nomor ; 1298 / Desa Wanggarasi Timur atas nama Pulu Djafar alias Ulu Djafar adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERKEKUATAN HUKUM MENGIKAT serta BATAL DEMI HUKUM;
7.    Menghukum Tergugat 4 dan/atau siapa pun yang memperoleh hak dari padanya untuk keluar dari lokasi objek sengketa, membongkar dan mengosongkan objek sengketa tersebut dari seluruh barang, tanaman dan/atau bangunan miliknya, serta membongkar bangunan-bangunan dalam bentuk apapun yang didirikan di atas objek sengketa. Dan menyerahkan kepada Para Penggugat. apabila perlu, dengan bantuan alat negara Polisi dan TNI;
8.    Menghukum Tergugat 1 s/d Tergugat 4 untuk membayar uang kerugian Materil dan Immateril. Kerugian Materil sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), jika di totalkan kerugian Materil dan Immateril sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
9.    Menghukum Tergugat 1 s/d 4 untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sampai Tergugat 1 dan Tergugat 4 melaksanakan seluruh isi putusan ini;
10.    Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN yang diletakkan terhadap objek sengketa dalam gugatan posita Point (4) yang telah dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Marisa;
11.    Menetapkan secara hukum Pengesahan Jual Beli atas tanah ini agar dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli yang dapat dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya balik nama Sertifikat 298 / Desa Wanggarasi Timur atas nama  Pulu Djafar alias Ulu Djafar menjadi atas nama Para Penggugat yakni ;
-    Rahmawaty Maksum
-   Gayatri Maksum S.Pd
-    Deysi Arsandi Maksum, A.Md
-    Sumiati Maksum
-    Mohamad Taufik Maksum
12.    Menghukum Turut Tergugat 2 (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pohuwato) untuk memproses balik nama Sertifikat 298 / Desa Wanggarasi Timur atas nama  Pulu Djafar alias Ulu Djafar  menjadi atas nama Para Penggugat yakni ;
-    Rahmawaty Maksum
-    Gayatri Maksum S.Pd
-    Deysi Arsandi Maksum, A.Md
-    Sumiati Maksum
-    Mohamad Taufik Maksum
13.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitverbaar Bij Vooraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi dari Para Tergugat (Tergugat 1 s/d 4);
14.    Menyatakan menurut hukum gugatan ini telah didasarkan pada alat bukti yang kuat dan sah menurut hukum;
15.    Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4, serta Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
16.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak