Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2026/PN Mar Daniel Brando Makalew, S.H FERDI HUSAIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 35/Pid.B/2026/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1169/P.5.14/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Daniel Brando Makalew, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERDI HUSAIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

    Primair            Bahwa Terdakwa FERDI HUSAIN Alias UCI, pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2025, bertempat di Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, terhadap saksi korban RIZALDI SAPUTRA LATIF Alias REZA yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -    Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 02.30 WITA, ketika saksi korban bersama saksi ARJUN MOHAMAD Alias ARJUN sedang berada di belakang rumah ADIT MARDAIN yang bertempat di Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, yang mana pada saat itu saksi korban sedang melakukan pengelasan besi pagar milik ADIT MARDAIN. Beberapa saat kemudian saksi korban mendengar suara orang berteriak “HUUUU” lalu saksi korban pergi menuju sumber suara tersebut bersama dengan saksi ARJUN MOHAMAD Alias ARJUN. Setibanya ditempat tersebut, saksi korban melihat Terdakwa FERDI HUSAIN sedang berdiri di bahu jalan sebelah kanan kemudian di bahu jalan sebelah kiri saat itu ada saksi RINALDO MANTULANGI, saksi RISAL MBUINGA Alias ICAL, dan saksi BAYU KOBANDAHA. Kemudian saksi korban mendekati Terdakwa dan Terdakwa mengatakan “baru kiapa” lalu saksi korban menjawab “ini saya KEZA” (ini saya KEZA) lalu Terdakwa menjawab dengan mengatakan “baru kiapa” dan mendekati saksi korban yang selanjutnya Terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan tangan terkepal sebanyak 1 (satu) kali yang mengena pada bagian leher sebelah kiri saksi korban. Setelah itu terjadi perkelahian antara saksi korban dengan Terdakwa, yang mana pada saat itu saksi korban berhasil dijatuhkan oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa memukul saksi korban yang sedang dalam posisi terjatuh dengan cara menduduki dada saksi korban dan memukul wajah saksi korban menggunakan siku tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali pada bagian wajah saksi korban. Setelah itu Terdakwa berdiri dan menendang saksi korban di bagian wajah sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki kanan Terdakwa. Kemudian Terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut. -    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami luka berat berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari UPTD Puskesmas Marisa : 800/PKM-MRS/VSM/793/IX/2025 yang ditandatangani oleh dr. FAIZAL AGUSTIAWAN ABDUL RAZAK selaku dokter pemeriksa pada tanggal 10 September 2025, menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap RIZALDI SAPUTRA LATIF dengan hasil pemeriksaan : 1.    Terdapat bekas luka pada area alis kiri dengan ukuran kurang lebih 4,1 cm x 0,5 cm; 2.    Terdapat memar berwarna coklat kehitaman pada area kelopak mata kiri bagian atas dengan ukuran kurang lebih 3,5 cm x 0,9 cm; 3.    Terdapat memar berwarna coklat kehitaman pada area kelopak mata kiri bagian bawah dengan ukuran kurang lebih 3,5 cm x 0,7 cm; 4.    Terdapat kemerahan pada bola mata kiri bagian kanan atas dengan ukuran kurang lebih 2,8 cm x 1,1 cm; 5.    Terdapat kemerahan pada bola mata kiri bagian bawah dengan ukuran kurang lebih 3,2 cm x 1,2 cm. Kesimpulan: Pemeriksaan di atas diakibatkan oleh trauma tumpul. -    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban menjadi terhalang dalam menjalankan aktvitasnya sehari-hari, dan dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya yang mana korban harus menjalani penanganan medis yang serius selama kurang lebih 1 (satu) bulan lamanya, bahwa ketajaman penghilatan mata kiri korban didapatkan tidak ada persepsi (kesan) melihat cahaya dengan posisi mata kiri tampak agak turun dibandingkan mata kanan  dan bola mata kiri korban mengalami pengecilan.   ----- Perbuatan Terdakwa Ferdi Husain Alias Uci sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------               Subsidiair            Bahwa Terdakwa FERDI HUSAIN Alias UCI, pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2025, bertempat di Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini; telah melakukan penganiayaan, terhadap saksi korban RIZALDI SAPUTRA LATIF Alias REZA yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -    Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 02.30 WITA, ketika saksi korban bersama saksi ARJUN MOHAMAD Alias ARJUN sedang berada di belakang rumah ADIT MARDAIN yang bertempat di Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, yang mana pada saat itu saksi korban sedang melakukan pengelasan besi pagar milik ADIT MARDAIN. Beberapa saat kemudian saksi korban mendengar suara orang berteriak “HUUUU” lalu saksi korban pergi menuju sumber suara tersebut bersama dengan saksi ARJUN MOHAMAD Alias ARJUN. Setibanya ditempat tersebut, saksi korban melihat Terdakwa FERDI HUSAIN sedang berdiri di bahu jalan sebelah kanan kemudian di bahu jalan sebelah kiri saat itu ada saksi RINALDO MANTULANGI, saksi RISAL MBUINGA Alias ICAL, dan saksi BAYU KOBANDAHA. Kemudian saksi korban mendekati Terdakwa dan Terdakwa mengatakan “baru kiapa” lalu saksi korban menjawab “ini saya KEZA” (ini saya KEZA) lalu Terdakwa menjawab dengan mengatakan “baru kiapa” dan mendekati saksi korban yang selanjutnya Terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan tangan terkepal sebanyak 1 (satu) kali yang mengena pada bagian leher sebelah kiri saksi korban. Setelah itu terjadi perkelahian antara saksi korban dengan Terdakwa, yang mana pada saat itu saksi korban berhasil dijatuhkan oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa memukul saksi korban yang sedang dalam posisi terjatuh dengan cara menduduki dada saksi korban dan memukul wajah saksi korban menggunakan siku tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali pada bagian wajah saksi korban. Setelah itu Terdakwa berdiri dan menendang saksi korban di bagian wajah sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki kanan Terdakwa. Kemudian Terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut. -    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami luka berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari UPTD Puskesmas Marisa: 800/PKM-MRS/VSM/793/IX/2025 yang ditandatangani oleh dr. FAIZAL AGUSTIAWAN ABDUL RAZAK selaku dokter pemeriksa pada tanggal 10 September 2025, menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap RIZALDI SAPUTRA LATIF dengan hasil pemeriksaan : 1.    Terdapat bekas luka pada area alis kiri dengan ukuran kurang lebih 4,1 cm x 0,5 cm; 2.    Terdapat memar berwarna coklat kehitaman pada area kelopak mata kiri bagian atas dengan ukuran kurang lebih 3,5 cm x 0,9 cm; 3.    Terdapat memar berwarna coklat kehitaman pada area kelopak mata kiri bagian bawah dengan ukuran kurang lebih 3,5 cm x 0,7 cm; 4.    Terdapat kemerahan pada bola mata kiri bagian kanan atas dengan ukuran kurang lebih 2,8 cm x 1,1 cm; 5.    Terdapat kemerahan pada bola mata kiri bagian bawah dengan ukuran kurang lebih 3,2 cm x 1,2 cm. Kesimpulan: Pemeriksaan di atas diakibatkan oleh trauma tumpul. -    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban menjadi terhalang dalam menjalankan aktvitasnya sehari-hari, dan dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya yang mana korban harus menjalani penanganan medis yang serius selama kurang lebih 1 (satu) bulan lamanya, bahwa ketajaman penghilatan mata kiri korban didapatkan tidak ada persepsi (kesan) melihat cahaya dengan posisi mata kiri tampak agak turun dibandingkan mata kanan  dan bola mata kiri korban mengalami pengecilan.   ----- Perbuatan Terdakwa Ferdi Husain Alias Uci sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya