Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2023/PN Mar Awaluddin, SE 1.Andi Baso Masulili
2.Seri Sabila
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2023/PN Mar
Tanggal Surat Senin, 20 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Awaluddin, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Topan A. Abdul, S.IP., S.HAwaluddin, SE
Tergugat
NoNama
1Andi Baso Masulili
2Seri Sabila
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Desa Molosipat
2Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Sebidang tanah seluas 120.000 M2 ( 12 Ha) berdasarkan Surat Penyerahan Pelepasan Hak Atas Tanah dan Surat Penguasaan Tanah Nomor : 140/DM-01/I/2003 yang terletak Di Desa Molosipapat Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato, dengan Batas-batas Sebagai Berikut :
-Utara : 220 Meter Berbatasan dengan Meyer Tooy / Yusuf T / Sukimen;
-Timur : 200 Meter Berbatasan dengan John Taidum / Rasiden barham;
-Selatan : 512 Meter Berbatasan dengan Hawania Dulman/RasidenBarham;
-Barat : 120 Meter berbatasan Dengan Rasiden Barham/ sungai Molosipat/Asrin Tongkoe;
Adalah Sah Milik PENGGUGAT;
3.Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan di hentikan kemudian
4.Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas penerbitan Sertifikat oleh Turut Tergugat Kepada Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) yang terletak di Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat , Kabupaten Pohuwato
5.Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad)
6.Menghukum kepada Para Tergugat ( Tergugat I dan Tergugat II) untuk membayar Kerugian Materil Sebesar Rp. 450.000.000 yang harus di bayarkan seketika,sekaligus dan Tunai oleh para Tergugat setelah putusan ini berkekuatan Hukum tetap ((Inkracht Van Gewisjde)
7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- ( Dua Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
8.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
9.Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
10.Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari Perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara iniberpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak